Minggu, 15 November 2015





PENERAPAN PRINSIP NE BIS IN IDEM

Oleh :  Sudono  Al-Qudsi


Mahkamah Agung telah lama menerapkan prinsip nebis in idem yang       pada hakikatnya  persamaan obyek gugatan  juga berarti persamaan pihak dalam gugatan, sebagaimana dalam yurisprudensi :

Putusan Mahkamah  Agung No. 123 K/Sip/1968 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1982 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1226 K/Pdt/2001  Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 811/K/Pdt.Sus/2009, Mahkamah Agung menegaskan bahwa walaupun subyek  dan alasan gugatan tidak sama persis, akan tetapi oleh karena obyek gugatan adalah sama, maka prinsip ne bis in idem harus diberlakukan.(Varia Peradilan No.356 Juli 2015, hal.39).


Masalah yang lainnya:
Ne bin in idem juga banyak dilakukan atas keterlambatan pembayaran pajak tahunan STNK . Denda terhadap keterlambatan pembayaran pajak tahunan  adalah kewenangan samsat/dispenda. Institusi kepolisian dan pengadilan tidak mempunyai kewenangan  memeriksa dan mengadili  masalah pajak yang sudah diatur besaran  denda serta tempat pembayarannya tersebut.  Pelaksanaan pasal 288 ayat (1)  UU No 22 tahun 2009 terhadap pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak tahunan akan  membuat  seseorang dihukum dua kali untuk satu kesalahan/pelanggaran  pidana yang sama.Karena itu  keterlambatan pembayaran pajak tahunan STNK tidak bisa dikenakan dengan pasal 288 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 karena melanggar  asas ne bis in idem .


Demikan tulisan singkat  ini  semoga ada manfaatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar