TENTANG GUGATAN
REKONPENSI DIAJUKAN
SETELAH JAWAB MENJAWAB
Menimbang bahwa, meneladani putusan Mahkamah Agung No.329/K /Sip/1968 yang menegaskan : ”Gugatan rekonpensi dapat diajukan selama
masih berlangsung jawab menjawab , karena dalam pasal 158 RBG/ 132 HIR , hanya
disebut ”jawaban” saja dan misalnya duplikpun
merupakan jawaban , meskipun bukan jawaban pertama ”( M.Yahya Harahap,
S.H.Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No 7 Tahun 1989, hal.
242). Dalam perkara ini proses
pemeriksaan sudah sampai ketahap pemeriksaan pembuktian, sudah jelas terlampaui tahap
jawaban , sehingga majelis hakim berpendapat bahwa sudah tertutup
kesempatan mengajukan jawaban termasuk
didalamnya mengajukan gugatan rekonpensi. Hal yang demikian sesuai dengan
putusan Mahkamah Agung tanggal 18 April 1973 No. 642 K/Sip/1972 yang
sekaligus diambil alih majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan ini yaitu :
Dalam putusan ini dinyatakan gugat rekonpensi tidak dapat diterima. Alasannya karena
gugat rekonpensi baru diajukan pada sidang kedelapan, dan tahap pemeriksaan sudah
sampai pada tingkat pemeriksaan saksi-saksi ( M. Yahya Harahap,S.H. Kedudukan
Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No 7 Tahun 1989, hal. 243). Sedangkan untuk perkara ini majelis hakim
telah memberi kesempatan yang luas kepada Termohon dalam konpensi dengan menunda
persidangan untuk memberikan jawaban yaitu tanggal 1 – 7 – 2015, 15 – 7 – 2015, dan tanggal 5 – 8 – 2015 atau dalam sidang keenam namun
Termohon dalam konpensi tidak hadir dalam persidangan sehingga menurut majelis
hakim jawaban yang disampaikan pada persidangan tanggal . 5 – 8 – 2015 telah
melampaui tata tertib beracara.
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan
–pertimbangan diatas maka majelis hakim berpendapat gugatan Penggugat rekonpensi harus dinyatakan tidak
dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar