Sabtu, 14 November 2015






                    
TENTANG GUGATAN REKONPENSI DIAJUKAN
SETELAH  JAWAB MENJAWAB

        
     Menimbang bahwa, meneladani putusan Mahkamah Agung  No.329/K /Sip/1968 yang menegaskan  : ”Gugatan rekonpensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab menjawab , karena dalam pasal 158 RBG/ 132 HIR , hanya disebut ”jawaban” saja dan misalnya duplikpun   merupakan jawaban , meskipun bukan jawaban pertama ”( M.Yahya Harahap, S.H.Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No 7 Tahun 1989, hal. 242).  Dalam perkara  ini  proses pemeriksaan  sudah sampai  ketahap pemeriksaan  pembuktian, sudah jelas terlampaui  tahap  jawaban , sehingga majelis hakim berpendapat bahwa sudah tertutup kesempatan mengajukan  jawaban termasuk didalamnya mengajukan gugatan rekonpensi. Hal yang demikian sesuai dengan putusan   Mahkamah Agung tanggal  18 April 1973 No. 642 K/Sip/1972 yang sekaligus diambil alih majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan ini yaitu : Dalam putusan ini dinyatakan gugat rekonpensi tidak dapat diterima. Alasannya karena gugat rekonpensi baru diajukan pada sidang kedelapan, dan tahap pemeriksaan sudah sampai pada tingkat pemeriksaan saksi-saksi ( M. Yahya Harahap,S.H. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No 7 Tahun 1989, hal. 243).  Sedangkan untuk perkara ini majelis hakim telah memberi  kesempatan yang luas kepada  Termohon dalam konpensi dengan menunda persidangan untuk memberikan jawaban yaitu tanggal 1 – 7 – 2015,  15 – 7 – 2015, dan tanggal   5 – 8 – 2015 atau dalam sidang keenam   namun Termohon dalam konpensi tidak hadir dalam persidangan sehingga menurut majelis hakim jawaban yang disampaikan pada persidangan tanggal . 5 – 8 – 2015 telah melampaui tata tertib beracara.
          Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan –pertimbangan diatas maka majelis hakim berpendapat gugatan  Penggugat rekonpensi harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar