POTRET PELAKSANAAN HUKUM KELUARGA MENUJU
PERKAWINAN YANG BERMARTABAT DAN PERMASALAHAN HUKUMNYA DALAM YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA BLITAR[1]
Oleh : Drs. H.
Sudono, M.H
Hakim Madya Utama Pengadilan Agama Blitar
Pendahuluan
Setiap peristiwa hukum (perkawinan)
harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, agar peristiwa hukum
(perkawinan) tersebut menuju peristiwa hukum yang bermartabat, karenanya
seseorang wajib memahami : Pengertian
Perkawinan, Tujuan Perkawinan, Hak dan Kewajiban
Suami Istri. serta mengetahui kondisi riil pelaksanaan hukum kelauarga di
Blitar agar dapat berusaha meminimalkan kasus-kasus perceraian untuk menuju
tujuan perkawinan.
A. PENGERTIAN DAN TUJUAN
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhnan Yang Maha Esa[2].sedangkan perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad
yang sangat kuat atau miitsaqqon
gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah[3], bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, dan rahmah[4].
B. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Kompilasi Hukum Islam telah memerinci hak dan kewajiban
suami istri yang secara tegas menyatakan bahwa :
1.
Suami isteri
memikul kewjiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar
dan susunan masyarakat.
2.
Suami isteri
wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan
lahir bathin yang satui kepada yang lain;
3.
Suami isteri
memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani
maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya;
4.
suami isteri
wajib memelihara kehormatannya;
5.
jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya
masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.[5]
6.
Suami isteri
harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
7.
Rumah kediaman
ditentulan oleh suami isteri bersama.
C.
KEDUDUKAN SUAMI
ISTRI
1. Suami
adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
2. Hak
dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam
kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup
bersama dalam masyarakat.
D.
KEWAJIBAN SUAMI
1.
Suami adalah
pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang
penting-penting diputuskan oleh sumai isteri bersama.
2.
Suami wajib
melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
3.
Suami wajib
memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan
bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
4.
sesuai dengan
penghasislannya suami menanggung :
a.
nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
b.
biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c.
biaya pendididkan bagi anak.
5.
Kewajiban suami
terhadap isterinya seperti tersebut angka (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna
dari isterinya.
6.
Isteri dapat
membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada angka
(4) huruf a dan b.
8.
Suami wajib
menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah.
9.
Tempat kediaman
adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah
wafat.
10.
Tempat kediaman
disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan
tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan
harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
11.
Suami wajib
melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat
tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga[8]
E.
KEWAJIBAN ISTRI
1.
Kewajibn utama
bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam.
2.
Isteri
menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan
sebaikbaiknya.
Dari paparan A s/d E tersebut
tentu membutuhkan kesadaran bahwa perkawinan semata-mata ibadah, bukan untuk
tujuan lainnya akan tetapi ternyata dalam pelaksanaannya tidak seindah yang
dibayangkan sebelumnya, terutama yang dilakukan oleh orang yang sejak
awal perkawinannya sudah bermasalah, seperti dispensasi kawin, wali adhal,
poligami tidak sehat, kawin hamil isbat nkah dan sebagainya pasti tidak akan
tercapai sakinah mawaddah dan rahmah.
F. HARUS MELIBATKAN
CAMPUR TANGAN NEGARA
Suatu peristiwa
hukum (perkawinan) yang telah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku dan kalau terjadi masalah, penyelesaiannya juga
harus melibatkan insitusi hukum yaitu negara ( Pengadilan Agama ) untuk
menyelesaikannya berdasarkan peraturan perundangan.
Telah
dinyatakan dalam konsideran
Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman bahwa
Kekuasaan kehakiman di Indonesia
menurut Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang
merdeka yang dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara , dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi , untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia
berdasarkan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1989
tentang peradilan agama adalah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan
Negara Tertinggi[9], karenanya semua peradilan di seluruh wilayah negara
Republik Indonesia adalah peradilan negara
yang diatur dengan undang-undang, termasuk Pengadilan Agama Blitar.
Istilah
pengadilan disebut dalam pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 48 tahun
2009 tentKekuasaan Kehakiman yang antara lain menjelaskan
bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan
pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan
rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya
ringan. Dari dua istilah di atas, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa
peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan,
sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan
agar tercapai suatu peradilan.
Peradilan Agama adalah salah satu dari Peradilan Negara
Indonesia yang sah , yang bersifat peradilan khusus , yang berwenang
dalam jenis perkara perdata tertentu
yang berhubungan dengan
permasalahan hukum keluarga sehingga
Pengadilan Agama mempunyai tugas pokok dan paling utama yaitu mendamaikan para pihak
.
G.
KOMPETENSI
ABSOLUT PENGADILAN AGAMA
Pengadilan
Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang[10]: a.
perkawinan, b. waris, c. wasiat;,
d. hibah, e. wakaf, f. zakat,
g. infaq, h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.
Selanjutnya
yang dimaksud dengan bidang
"perkawinan" adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan
undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah,
antara lain:
1. Izin beristri lebih dari seorang ( poligami ).
2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21
(dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga
dalam garis lurus ada perbedaan
pendapat;
3. Dispensasi kawin;
4. Pencegahan perkawinan;
5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6. Pembatalan perkawinan;
7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
8. Cerai talak
9. Cerai gugat
10. Penyelesaian harta bersama;
11. Penguasaan anak-anak;
12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan
pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak
mematuhinya;
13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh
suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
16. Pencabutan kekuasaan wali;
17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal
kekuasaan seorang wali dicabut;
18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak
yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang
tuanya;
19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta
benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan
pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk
melakukan
perkawinan campuran;
22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi
sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan
menurut peraturan yang lain.
Selain bidang perkawinan sebagaimana nomor 1 s/d 22
diatas masih banyak lagi tugas Pengadilan Agama seperti :
23. Bidang
waris adalah penentuan siapa yang
menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian
masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan
tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang
penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli
waris.
24. Bidang
wasiat adalah perbuatan seseorang
memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum,
yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
25. Bidang hibah adalah pembegan suatu benda
secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang
lain atau badan hukum untuk dimiliki.
26. Bidang
wakaf adalah perbuatan seseorang atau
sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harts
benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syari'ah.
27.
Bidang zakat adalah harta yang wajib
disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim
sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya.
28 Bidang infaq
adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna
menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan
rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa
ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.
29.
Bidang shadagah adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu
kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa
dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu
Wata'ala dan pahala semata.
30. Bidang
ekonomi syari'ah adalah perbuatan atau
kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain
meliputi:
a.
bank syari'ah; b. lembaga keuangan mikro
syari'ah.c. asuransi syari'ah;d. reasuransi syari'ah;e. reksa dana syari'ah; f. obligasi syari'ah dan surat berharga
berjangka menengah syari'ah;g.
sekuritas syari'ah;h. pembiayaan syari'ah;i. pegadaian syari'ah;j. dana pensiun
lembaga keuangan syari'ah; dank. bisnis syari'ah.
31.
Memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun
Hijriyah ( pasal 52 A UU No.3/2006). Selama ini pengadilan agama diminta oleh
Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang
telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan
dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan
penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu)
Syawal.
32. Pengadilan
agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan
arah kiblat dan penentuan waktu shalat.
33.
Pengesahan perkawinan/isbat nikah (pasal 7 ayat (2) dan (3) Kompilasi
Hukum Islam.
34. Perubahan biodata ( pasal 34
permenag nomor 11 tahun 2007 ).
35. Wali adhol
36. Pegangkatan anak[11].
H. PELAKSANAAN
HUKUM KELUARGA DALAM YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA BLITAR
Semua
perkara yang sudah masuk ke Pengadilan Agama
menjadi masalah hukum yang aktual dan membutuhkan penyelesaian yang
arif, bukannya sekedar memeriksa, memutus begitu saja akan tetapi yang lebih penting
lagi adalah menyelesaikannya (eksekusi ) sampai tuntas. Sahabat
Umar bin Khothob RA.dalam
suratnya kepada Abu Musa Al Asy’ari pernah
menyatakan bahwa : suatu
kebenaran ( putusan hakim ) yang tidak dilaksanakan tidak ada
gunanya. Ini
berarti bahwa puncak serta inti dari proses berperkara adalah pelaksanaan
putusan hakim .
Untuk lebih mengetahui kondisi riil masyarakat
yang menjadi kompetensi relative Pengadilan Agama Blitar berdasarkan laporan tahunan 2017 yaitu :
-
Sisa tahun 2016 berjumlah
= 1126 perkara
-
Terima tahun 2017 berjumlah = 4806 perkara
-
Jumlah
sisa 2016 + terima 2017 = 5932 perkara
-
Diputus
tahun 2017 sebanyak = 4915 perkara
-
Sehingga
sisa belum putus tahun 2017 sebanyak = 1017 perkara
-
Perkara dicabut tahun 2016
(dalam mediasi, dalam dan diluar persidangan sebanyak 265
perkara ).
Keadaan riil
pelaksanaan hukum keluarga yang bermasalah selama tahun 2017 adalah:
No.
|
Bulan
|
Sisa
|
Terima
|
jumlah
|
Putus
|
Cabut
|
Sisa
|
01
|
Januari
|
1126
|
604
|
1730
|
415
|
16
|
1299
|
02
|
Pebruari
|
1299
|
374
|
1673
|
409
|
13
|
1251
|
03
|
Maret
|
1251
|
463
|
1714
|
471
|
19
|
1224
|
04
|
April
|
1224
|
363
|
1587
|
303
|
12
|
1272
|
05
|
Mei
|
1272
|
417
|
1689
|
476
|
25
|
1188
|
06
|
Juni
|
1188
|
287
|
1475
|
409
|
27
|
1039
|
07
|
Juli
|
1039
|
384
|
1423
|
251
|
10
|
1162
|
08
|
Agustus
|
1162
|
497
|
1659
|
409
|
39
|
1211
|
09
|
September
|
1211
|
390
|
1601
|
354
|
29
|
1218
|
10
|
Oktober
|
1218
|
387
|
1605
|
436
|
30
|
1139
|
11
|
Nopember
|
1139
|
380
|
1519
|
394
|
21
|
1104
|
12
|
Desember
|
1104
|
260
|
1364
|
323
|
24
|
1017
|
|
JUMLAH
|
-
|
4806
|
-
|
4650
|
265
|
-
|
Ada beberapa jenis perkara masuk tahun 2017 sebagaimana tabel berikut :
No
|
Jenis perkara
|
Terima
2017
|
Putus
2017
|
1
|
2
|
6
|
7
|
1
|
Ijin poligami
|
5
|
3
|
2
|
Pencegahan perkawinan
|
-
|
-
|
3
|
Penolakan perkawinan PPN
|
-
|
-
|
4
|
Pembatalan perkawinan
|
1
|
1
|
5
|
Kelalaian atas kewajiban
suami/istri
|
-
|
-
|
6
|
Cerai talak
|
1338
|
1263
|
7
|
Cerai gugat
|
3009
|
2888
|
8
|
Harta bersama
|
8
|
3
|
9
|
Penguasaan anak
|
2
|
1
|
10
|
Nafkah anak oleh ibu/ayah miskin
|
-
|
-
|
11
|
Hak-hak bekas istri/kewajiban bekas suami
|
-
|
-
|
12
|
Pengesahan anak
|
4
|
5
|
13
|
Pencabutan kekuasaan wali
|
-
|
-
|
14
|
Perwalian
|
17
|
9
|
15
|
Pencabutan kekuasaan wali
|
-
|
-
|
16
|
Penunjukan orang lain
sebagai wali.
|
-
|
-
|
17
|
Ganti rugi terhadap wali
|
-
|
-
|
18
|
Asal usul anak
|
2
|
-
|
19
|
Penolakan kawin campur
|
-
|
-
|
20
|
Isbat nikah
|
38
|
31
|
21
|
Ijin kawin
|
-
|
-
|
22
|
Dispensasi
kawin
|
172
|
145
|
23
|
Wali adhol
|
44
|
32
|
24
|
Ekonomi syari’ah
|
-
|
-
|
25
|
Kewarisan
|
8
|
4
|
26
|
Wasiat
|
-
|
-
|
27
|
Hibah
|
-
|
-
|
28
|
Wakaf
|
1
|
-
|
29
|
Zakat/infaq/shodaqoh
|
-
|
-
|
30
|
P3HP/Penetapan ahli waris
|
6
|
3
|
31
|
Perubahan biodata
|
152
|
131
|
32
|
Pengangkatan anak
|
-
|
-
|
|
Jumlah
|
4.806
|
4.501
|
Jenis putusan yang dijatuhkan dalam
persidangan tahun 2017 sebagai berikut :
01
|
Dikabulkan
|
4.501
|
02
|
Perkara ditolak
|
33
|
03
|
Perkara tidak diterima
|
38
|
04
|
Perkara gugur
|
38
|
05
|
Dicoret dari register
|
21
|
06
|
Dicabut
|
284
|
|
Jumlah
|
Data diatas menunjukkan tingkat dan jenis perkara di Kabupaten dan Kota
Blitar menunjukan bahwa cerai gugat paling tinggi, disusul cerai talak ,
dispensasi kawin, perubahan biodata, wali adhol, isbat nikah dan pengangkatan anak. Sedangkan jenis perkara
lainnya masih dalam batas-batas wajar.
Justru yang penulis anggap meningkat adalah perkara dispensasi kawin, isbat
nikah dan wali adhol yang harus mendapat
perhatian khusus dari semua komponen masyarakat muslim.
I. Untuk
mengetahui faktor-faktor penyebab
perceraian, dalam hal ini dipergunakan 13 item faktor penyebab perceraian yaitu
:
1.
Zina
……………………………………….0
2.
Mabuk
…………………………………….0
3.
Madat ……………………………………..1
4.
Judi………………………………………...0
5.
Meninggalkan
salah satu pihak……… 1446 (ke luar negeri/dalam negeri)
6.
Dihukum penjara
………………………….0
7.
Poligami……………………………………0
8.
KDRT……………………………………...1
9.
Cacat
badan………………………………..0
10. Perselisihan
dan pertengkaran…………1510 ( tanpa
mempersoalkan siapa yang bersalah.
11. Kawin paksa.................................................0
12. Murtad ……………………………………0
13. Masalah
ekonomi …………………… 1134 (tidak ada tanggungjawab)
JUMLAH-------------------------------------4092[14]
Untuk kasus di Blitar tahun 2017, masih didominasi
faktor perselisihan dan pertengkaran, meninggalkan salah satu pihak, dan
masalah ekonomi.
J.
PERKARA
DISPENSASI KAWIN, ISBAT NIKAH DAN WALI ADHOL
Ketiga
jenis perkara ini sering diawali dari perbuatan hukum yang tidak baik seperti dalam perkara dispensasi kawin calon
istri sudah hamil , atau calon suami dipaksa kawin dan masih banyak lagi alasan
lainnya. Sedangkan perkara isbat nikah di era globalisasi ini masih banyak
dilakukan oleh sebagian masyarakat muslim dengan cara menikah sirri, nikah
bawah tangan dan sebagainya padahal
akibat hukum dari instan peristiwa hukum
yang tidak benar akan berdampak buruk, belum lagi
perkara wali adhol hubungan anak dan orang tua yang tidak harmonis akan
berakibat benih-benih keretakan rumah tangga berujung pada perceraian. Masalah
yang lain adalah perubahan biodata yang ada dalam buku kutipan akta nikah tidak
sama dengan nama di KPT, akta kelahiran dan surat-surat penting lainnya untuk
ibadah haji dan umroh , oleh karena itu
agar setiap tindakan hukum harus benar menurut hukum.
Kesimpulan
1.
Bahwa tugas
pokok Pengadilan Agama adalah mendamaikan para pihak.
2. Bahwa untuk menuju perkawinan yang bermartabat setiap
suami istri harus benar-benar memahami makna perkawinan, tujuan, hak dan
kewajiban suami istri yang hanya semata-mata ibadah kepada Allah.
3. Bahwa Pengadilan Agama bertugas dan
berwenang menerima, memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam dalam bidang tertentu sesuai dengan yurisdiksinya.
4. Potret
pelaksanaan hukum keluarga menuju perkawinan yang bermartabat dalam yurisdiksi Pengadilan
Agama Blitar masih didominasi cerai gugat, lalu cerai
talak , dispensasi kawin, wali adhol , isbat nikah dan perubahan biodata masih
tinggi jumlahnya sehingga beresiko terhadap kelangsungan keharmonisan rumah
tangga dan masih jauh dari tujuan perkawinan.
Penutup
Demikian tulisan ini tentu masih banyak kekurangan , harapan
penulis semoga dapat menambah wawasan pengetahuan bahwa tugas pokok Pengadilan
Agama sangat kompleks terutama hukum
perdata keluarga harus benar-benar jadi prioritas utama untuk diketahui dan
dilaksanakan, sekian mohon maaf dan
terimakasih.
Blitar, 16 Mei 2018
Penulis
Drs. H. SUDONO, M.H
[1]
Disampaikan dalam penyuluhan
hukum di Aula Pertemuan Kelurahan Gaprang Kanigoro yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Blitar tanggal 22
Mei 2018.
[2]
Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974.
[3]
Pasal 1 Kompilasi Hukum Islam.
[4]
Q.S. Ar.Rum ayat 21 dan pasal
3 Kompilasi Hukum Islam.
[5]
Pasal 77 Kompilasi Hukum Islam
[6]
Pasal 79 Kompilasi Hukum Islam
[7]
Pasal 80 Kompilasi hukum Islam
[8]
Pasal 81 Kompilasi Hukum Islam
[10]
Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang
nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
[11]
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Peradilan Agama Buku II,Edisi Revisi,20135 , hal.158
[14]
Ibid, hal. 131
Tidak ada komentar:
Posting Komentar