KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA MENERIMA DAN MENGADILI
PERKARA ZAKAT
Oleh : Drs. H. Sudono AL-Qudsi, M.H.[1]
Pendahuluan
-
Zakat
sebagai salah satu rukun Islam,
-
berdimensi
vertikal ( hablun minallah)
-
berdimensi
horisontal ( hablun minan nas ).
-
Al-Qur’an-
lafal “as-sadaqah” bermakna zakat , at-Taubah (9) ayat 58, 60 dan 103.
-
Hadis
- “as-sadaqah” berarti zakat , hadis : kurang dari lima wasaq (652,8/653
kg) tidak dikenai sedekah (zakat)...HR. al-Bukhari dan Muslim)
-
dan
beritahulah mereka bahwa Alah mewajibkan sedekah (zakat) yang diambilkan dari
harta orang-orag kaya....
Istilah dalam zakat :
-
Pengelolaan zakat
-
Zakat
-
Infak
-
Sedekah
-
Muzaki
-
Mustahik
-
BAZNAS
-
Lembaga Amil Zakat
-
Unit Pengumpul Zakat ( UPZ)
-
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
-
Hak Amil
-
Menteri
Pengelolaan zakat berasaskan:
-
syariat Islam;
-
amanah;
-
kemanfaatan;
-
keadilan;
-
kepastian hukum;
-
terintegrasi;
-
akuntabilitas.
Tujuan Pengelolaan
zakat
a. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
b. Meningkatkan
manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan
kemiskinan.
Zakat
mal dan zakat fitrah
:
Zakat mal meliputi :
-
a. emas, perak, dan logam
mulia lainnya;
-
b. uang dan surat berharga
lainnya;
-
c. perniagaan;
-
d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
-
e. peternakan dan perikanan
-
f. pertambangan;
-
g. perindustrian;
-
h. pendapatan dan jasa; dan
-
i. rikaz, yang perseorangan atau badan usaha.
-
Sedangkan Syarat dan tata cara penghitungan diatur Peraturan
Menteri.
Pelaksana
Pengelolaan zakat :
-
Dilaksanakan oleh BAZNAS
-
Fungsi BAZNAS
-
perencanaan pengumpulan,
-
pendistribusian,
-
dan pendayagunaan zakat;
-
pengendalian pengumpulan,
-
pelaporan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri
dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
Keanggotaan BAZNAS
-
Baznas terdiri 11 orang,
-
8 dari unsur masyarakat
-
3 dari unsur pemerintah
-
1 orang menjadi ketua ,
-
1 orang menjadi wakil ketua.
-
Masa kerja anggota BAZNAS 5 (lima) tahun
-
dapat dipilih kembali untuk
1 (satu) kali
-
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
-
atas usul Menteri
-
pertimbangan DPR RI.
-
Ketua dan wakil ketua BAZNAS
dipilih oleh anggota
-
dibantu sebuah sekretariat
-
yang akan diatur Peraturan Pemerintah.
Syarat anggota BAZNAS
-
a.
warga negara Indonesia;
-
b.
beragama Islam;
-
c.
bertakwa kepada Allah SWT;
-
d.
berakhlak mulia;
-
e. berusia minimal 40 tahun;
-
f. sehat jasmani dan rohani;
-
g. tidak menjadi anggota partai politik;
-
h. memiliki kompetensi di bidang pengelolaan
zakat;
-
i. tidak pernah dihukum, yang karena diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 tahun.
Berakhirnya anggota BAZNAS
a.
meninggal dunia;
b. habis masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3
(tiga) bulan secara terus menerus;
e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota.
BAZNAS Propinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota
BAZNAS Provinsi :
-
dibentuk
oleh Menteri atas usul gubernur
-
setelah mendapat pertimbangan BAZNAS,
BAZNAS kabupaten/kota:
-
dibentuk
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota
-
setelah
mendapat pertimbangan BAZNAS.
-
Kalau tidak mengusulkan pembentukan BAZNAS :
-
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat
membentuk BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota
-
setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS
kabupaten/kota :
-
dapat
membentuk UPZ pada :
-
instansi pemerintah, -
-
badan
usaha milik negara, -
-
badan
usaha milik daerah,
-
perusahaan
swasta, -
-
dan
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
-
-
serta
dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, -
-
kelurahan,
-
-
atau
nama lainnya, -
-
dan
tempat lainnya
-
dan
mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota
diatur Peraturan Pemerintah
L
A Z
-
wajib
mendapat izin Menteri
-
atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri
-
dengan
syarat:
-
a.
terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam
-
yang mengelola bidang pendidikan,
-
dakwah,
-
sosial;
-
berberbadan hukum;
-
mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
-
memiliki
pengawas syariat;
-
memiliki kemampuan teknis,
-
administratif,
-
dan
keuangan
-
bersifat nirlaba;
-
memiliki program untuk mendayagunakan zakat
-
bersedia diaudit syariat dan keuangan secara
berkala.
-
LAZ
wajib melaporkan zakat yang telah diaudit
-
kepada BAZNAS secara berkala.
PENGUMPULAN ZAKAT
-
UU
- Muzaki melakukan penghitungan sendiri zakatnya.
-
Bila
tidak mampu Muzaki dapat meminta bantuan BAZNAS.
-
Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada
BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
-
BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti
setoran zakat
-
Sebagai pengurang penghasilan kena pajak
-
Pendistribusian
, berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan,
keadilan, dan kewilayahan.
PENDAYAGUNAAN
ZAKAT
-
untuk usaha produktif
-
penanganan fakir miskin
-
peningkatan kualitas umat
-
dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik
telah terpenuhi.
INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN
-
dilakukan sesuai dengan syariat
Islam
-
sesuai peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi.
-
Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial
keagamaan lainnya harus dicatat
-
dalam pembukuan tersendiri.
-
Untuk BAZNAS kabupaten/kota wajib menyampaikan
laporan kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah secara berkala.
-
Sedangkan LAZ wajib menyampaikan laporan
kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.
-
BAZNAS wajib menyampaikan laporan kepada
Menteri secara berkala
-
Laporan neraca tahunan BAZNAS diumumkan
melalui media cetak atau media elektronik.
PEMBIAYAAN
-
BAZNAS dibiayai APBN dan Hak Amil.
-
BAZNAS prov dan BAZNAS kab/kota dibiayai
dengan APBD dan Hak Amil
-
LAZ dapat menggunakan Hak Amil untuk membiayai
kegiatan operasional.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
-
Menteri melaksanakan binwas thd. BAZNAS, BAZNAS
prov, BAZNAS kab/kota, dan LAZ.
-
Gubernur dan bupati/walikota bin-was thd.
BAZNAS pro, BAZNAS kab/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya
-
Meliputi
fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.
PERAN
SERTA MASYARAKAT
-
Masyarakat dapat ran- bin- was thd BAZNAS dan
LAZ dalam rangka :
-
a. meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
menunaikan zakat melalui BAZNAS dan LAZ;
-
b. memberikan saran untuk peningkatan kinerja
BAZNAS dan LAZ. Pengawasan
dilakukan dalam bentuk:
-
a.
akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS
dan LAZ; dan
-
b. penyampaian informasi apabila terjadi
penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.
SANKSI
ADMINISTRATIF
LAZ wajib
melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala. BAZNAS atau LAZ wajib
memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah,
dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang
diikrarkan oleh pemberi. Lalu untuk Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial
keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri. LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada
BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala dan kalau tidak maka dikenai sanksi
administratif berupa: a. peringatan
tertulis; b. penghentian sementara dari
kegiatan; dan/atau c.
pencabutan izin
LARANGAN
Setiap
orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual,
dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan
lainnya yang ada dalam pengelolaannya. Setiap orang dilarang dengan sengaja
bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau
pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
KETENTUAN PIDANA
-
Setiap orang
yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai
dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
-
Setiap orang
yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
-
Setiap orang
yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
-
Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan kejahatan.
-
Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan pelanggaran.
Dalam
hal di suatu komunitas dan wilayah tertentu belum terjangkau oleh BAZNAS dan
LAZ, kegiatan Pengelolaan Zakat dapat dilakukan oleh perkumpulan orang,
perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir
masjid/musholla sebagai amil zakat , dilakukan dengan memberitahukan secara
tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan.
Aspek-aspek
litigasi permasalahan zakat
a.
Hak tertentu, yaitu 2,5 persen, 5 persen, 10 persen, 20
b. mencapai nisab misalnya senilai 85 gram emas.
c. Kebutuhan pokok :
- perumahan,
-perabot,
-pakaian,
-kendaraan,
-buku/kitab,
-alat-alat ketrampilan
-dalam batas yang sekedar mencukupi.
Harta Yang Wajib dizakati
- KHESPasal 670 s/d 680 yaitu :
- Emas Perak
- Uang dan
yang senilai dengannya
- Zakat
perdagangan
- Zakat
Pertanian
- Zakat
Pendapatan
- Zakat
Madu dan sesuatu yang dihasilkan dari binatang
- Zakat
Profesi
- Zakat Barang
temuan dan barang tambang;
Dalam
kitab-kitab fikih :
- Zakat hasil bumi (750 kg) setiap
panen 10 % bagi tanah tadah
hujan
- tanah membutuhkan alat mekanik 5 % zakatnya
- Zakat semua hasil peternakan hewan 2,5
% zakatnya
- Emas
bernilai ± 93,6 gram,
- perak
bernilai ± 624 gram
- jatuh haul
zakatnya 2,5 %
- hasil tambang zakatnya 2,5 % setahun
- barang
temuan zakatnya 20 %
Menurut ulama kontemporer :
- untuk laba zakatnya
2,5 % diakhir tahun.
- zakat
proosfesi -Prof. Dr. Wahbah Azzuhaili yaitu 2,5 % ,
- baik itu telah mencapai haul atau
- merupakan
laba. Jika seorang
- ketika
mendapatannya, maka dia tidak mengeluarkan zakatnya lagi ketika mencapai satu
haul.
- income terus-menerus mempunyai posisi yang
sama dengan seorang petani yang diwajibkan mengeluarkan zakat dari hasil
pertanian dan buah ketika memanen dan membersihkannya’.
- UU Nomor 23
Tahun 2011 dg KHES ada sedikit perbedaan tp tdk prinsip.
Orang yang
Berhak menerima zakat
1.
Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Muallaf
5. Riqob
6. Gharim
7. Sabilillah
8. Ibnu Sabil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar