Kamis, 21 Juni 2018

KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA MENERIMA DAN MENGADILI PERKARA ZAKAT




KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA MENERIMA DAN MENGADILI  PERKARA ZAKAT
Oleh : Drs. H. Sudono AL-Qudsi, M.H.[1]

Pendahuluan
-          Zakat sebagai salah satu rukun Islam,
-          berdimensi vertikal ( hablun minallah)
-          berdimensi horisontal ( hablun minan nas ).
-          Al-Qur’an- lafal “as-sadaqah”  bermakna zakat ,  at-Taubah (9) ayat 58, 60 dan 103.
-          Hadis - “as-sadaqah” berarti zakat , hadis : kurang dari lima wasaq (652,8/653 kg) tidak dikenai sedekah (zakat)...HR. al-Bukhari dan Muslim)
-          dan beritahulah mereka bahwa Alah mewajibkan sedekah (zakat) yang diambilkan dari harta orang-orag kaya....

Istilah dalam zakat :
-          Pengelolaan zakat
-            Zakat
-            Infak
-            Sedekah
-            Muzaki
-            Mustahik
-            BAZNAS
-            Lembaga Amil Zakat
-            Unit Pengumpul Zakat ( UPZ)
-            Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
-            Hak Amil
-            Menteri

Pengelolaan zakat berasaskan:
-          syariat Islam;
-          amanah;
-          kemanfaatan;
-          keadilan;
-          kepastian hukum; 
-           terintegrasi;
-           akuntabilitas.

Tujuan Pengelolaan zakat
a. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
b. Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Zakat mal dan zakat fitrah :
Zakat mal meliputi :
-           a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
-           b. uang dan surat berharga lainnya;  
-          c. perniagaan;  
-          d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
-           e. peternakan dan perikanan
-           f. pertambangan;
-           g. perindustrian;
-           h. pendapatan dan jasa; dan
-           i. rikaz, yang  perseorangan atau badan usaha.
-          Sedangkan Syarat dan tata cara penghitungan diatur Peraturan Menteri.  

Pelaksana Pengelolaan zakat :
-          Dilaksanakan oleh BAZNAS
-          Fungsi BAZNAS
-          perencanaan pengumpulan,
-          pendistribusian,
-          dan pendayagunaan zakat;
-          pengendalian pengumpulan,
-          pelaporan  dan pertanggungjawaban pelaksanaan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

          Keanggotaan BAZNAS
-          Baznas terdiri 11 orang,
-          8 dari unsur masyarakat
-          3 dari unsur pemerintah
-          1 orang menjadi ketua ,
-          1 orang menjadi wakil ketua.
-          Masa kerja anggota BAZNAS 5 (lima) tahun
-           dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
-          diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
-           atas usul Menteri
-          pertimbangan DPR RI.
-           Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih oleh anggota 
-          dibantu sebuah sekretariat
-           yang  akan diatur Peraturan Pemerintah.

Syarat anggota BAZNAS
-          a. warga negara Indonesia;
-          b. beragama Islam; 
-          c. bertakwa kepada Allah SWT;
-          d. berakhlak mulia;
-           e. berusia minimal 40 tahun;
-           f. sehat jasmani dan rohani;
-           g. tidak menjadi anggota partai politik;
-           h. memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
-           i. tidak pernah dihukum, yang  karena diancam dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun.

 Berakhirnya anggota BAZNAS
 a. meninggal dunia;
 b. habis masa jabatan; 
 c. mengundurkan diri;
 d. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus;
 e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota.

BAZNAS Propinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota
          BAZNAS Provinsi :
-          dibentuk oleh Menteri atas usul gubernur
-           setelah mendapat pertimbangan BAZNAS,

BAZNAS kabupaten/kota:
-          dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota
-          setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
-           Kalau tidak mengusulkan pembentukan BAZNAS :
-           Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat membentuk BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota
-           setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.  BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota :
-          dapat membentuk UPZ pada : 
-           instansi pemerintah, -
-          badan usaha milik negara,  -
-          badan usaha milik daerah, 
-          perusahaan swasta, -
-          dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,  -
-          serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, -
-          kelurahan, -
-          atau nama lainnya, -
-          dan tempat lainnya
-          dan mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota diatur Peraturan Pemerintah

L A Z
-          wajib mendapat izin Menteri
-          atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri
-           dengan  syarat:
-          a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam
-           yang mengelola bidang pendidikan,
-          dakwah,
-           sosial;
-           berberbadan hukum;
-           mendapat rekomendasi dari BAZNAS; 
-          memiliki pengawas syariat;
-           memiliki kemampuan teknis,
-           administratif,
-          dan keuangan
-           bersifat nirlaba;
-           memiliki program untuk mendayagunakan zakat
-           bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
-          LAZ wajib melaporkan zakat yang telah diaudit
-           kepada BAZNAS secara berkala.

PENGUMPULAN ZAKAT
-          UU - Muzaki melakukan penghitungan sendiri zakatnya.
-          Bila tidak mampu Muzaki dapat meminta bantuan BAZNAS.
-           Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
-           BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat
-           Sebagai pengurang penghasilan kena pajak
-          Pendistribusian , berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

          PENDAYAGUNAAN ZAKAT
-          untuk usaha produktif
-          penanganan fakir miskin
-          peningkatan kualitas umat  
-          dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.

INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN
-          dilakukan sesuai dengan syariat Islam
-          sesuai peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi.
-          Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat
-          dalam pembukuan tersendiri.
-          Untuk BAZNAS kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah secara berkala.
-          Sedangkan LAZ wajib menyampaikan laporan kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.
-          BAZNAS wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala
-          Laporan neraca tahunan BAZNAS diumumkan melalui media cetak atau media elektronik.

PEMBIAYAAN
-          BAZNAS dibiayai APBN dan Hak Amil.
-          BAZNAS prov dan BAZNAS kab/kota dibiayai dengan APBD dan Hak Amil
-          LAZ dapat menggunakan Hak Amil untuk membiayai kegiatan operasional.

 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
-          Menteri melaksanakan binwas thd. BAZNAS, BAZNAS prov, BAZNAS kab/kota, dan LAZ.
-          Gubernur dan bupati/walikota bin-was thd. BAZNAS pro, BAZNAS kab/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya
-           Meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.

PERAN SERTA MASYARAKAT
-          Masyarakat dapat ran- bin- was thd BAZNAS dan LAZ  dalam rangka :
-          a. meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS dan LAZ;
-          b. memberikan saran untuk peningkatan  kinerja  BAZNAS dan  LAZ.  Pengawasan  dilakukan  dalam  bentuk:
-           a. akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ; dan
-          b. penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.

SANKSI ADMINISTRATIF
         LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala. BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki.  Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi. Lalu untuk Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.  LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala dan kalau tidak maka dikenai sanksi administratif berupa:  a. peringatan tertulis;  b. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau           c. pencabutan izin

LARANGAN
         Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya. Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

           KETENTUAN PIDANA
-     Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
-     Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
-     Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
-     Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan kejahatan.
-     Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan pelanggaran.
         Dalam hal di suatu komunitas dan wilayah tertentu belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ, kegiatan Pengelolaan Zakat dapat dilakukan oleh perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla sebagai amil zakat , dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan.

Aspek-aspek  litigasi permasalahan zakat
a.   Hak tertentu, yaitu 2,5 persen, 5 persen, 10 persen, 20
b.  mencapai nisab misalnya senilai 85 gram emas.
c.   Kebutuhan pokok  :
- perumahan,
 -perabot,
 -pakaian,
 -kendaraan,
 -buku/kitab,
 -alat-alat ketrampilan
 -dalam batas yang sekedar mencukupi.

Harta Yang Wajib dizakati
-       KHESPasal 670 s/d 680 yaitu :
-      Emas Perak
-      Uang dan yang senilai dengannya
-      Zakat perdagangan
-      Zakat Pertanian
-       Zakat Pendapatan
-       Zakat Madu dan sesuatu yang dihasilkan dari binatang
-      Zakat Profesi
-      Zakat Barang temuan dan barang tambang;

         Dalam kitab-kitab fikih :
- Zakat hasil bumi (750 kg)  setiap  panen   10 % bagi tanah tadah hujan
- tanah  membutuhkan alat mekanik 5 % zakatnya
-  Zakat semua hasil peternakan hewan 2,5 % zakatnya
-  Emas  bernilai  ± 93,6 gram,
-  perak  bernilai  ± 624 gram
- jatuh haul zakatnya  2,5  %
-  hasil tambang zakatnya 2,5 % setahun
- barang temuan zakatnya 20 %
Menurut ulama kontemporer :
- untuk laba zakatnya 2,5 % diakhir tahun.
- zakat proosfesi -Prof. Dr. Wahbah Azzuhaili yaitu 2,5 % ,
-  baik itu telah mencapai haul atau
- merupakan laba. Jika seorang
- ketika mendapatannya, maka dia tidak mengeluarkan zakatnya lagi ketika mencapai satu haul.
- income terus-menerus mempunyai posisi yang sama dengan seorang petani yang diwajibkan mengeluarkan zakat dari hasil pertanian dan buah ketika memanen dan membersihkannya’.
- UU Nomor 23 Tahun 2011 dg KHES ada sedikit perbedaan tp tdk prinsip.

Orang yang Berhak menerima zakat

            1.    Fakir
2.   Miskin
3.   Amil
4.   Muallaf
5.   Riqob 
6.   Gharim
7.  Sabilillah
8.  Ibnu Sabil




[1] Adalah Hakim Madya Utama Pengadilan Agama Blitar kelas 1 A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar