MEMBERIKAN
ZAKAT FITRAH KEPADA ANAK YATIM
Oleh
: Drs. H. Sudono Al-Qudsi, M.H.
Sebagaimana keterangan para ulama, yatim adalah orang yang
ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa). Istilah dalam Al Qur’an
demikian dan hal itu sama dengan yatim-piatu, yatim atau piatu. Jika yatim termasuk dalam 8 ashnaf di atas, semisal ia fakir
atau miskin, maka boleh diberikan zakat untuknya. Sehingga tidak selamanya anak
yatim berhak mendapatkan zakat. Karena anak yatim pun ada yang kaya atau
berkecukupan dengan harta.
- Yang berhak menerima zakat
Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan
sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيل اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
(1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para
mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang
yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi
makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan
untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya[1].
C.
Pandangan ulama
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -mufti kerajaan
Saudi Arabia- di masa silam ditanya,
“Apakah merawat anak yatim termasuk
dalam penyaluran zakat?” Beliau
rahimahullah menjawab, “Jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari
orang-orang yang berhak menerima zakat, ia masuk golongan fakir dan miskin.
Jika ia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang
menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia diberi zakat.
Namun jika ada yang telah menafkahinya, ia sama sekali tidak berhak menerima
zakat[2].
Selanjutnya Syaikh Muhammad bin
Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Wajib kita ketahui bahwa zakat
sebenarnya bukanlah untuk anak yatim. Zakat itu disalurkan untuk fakir, miskin
dan ashnaf (golongan) penerima zakat lainnya. Anak yatim bisa saja kaya karena
ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia punya pemasukan
rutin dari dhoman al ijtima’i atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi. Oleh
karenya, kami katakan bahwa wajib bagi wali yatim untuk tidak menerima zakat
ketika yatim tadi sudah hidup berkecukupan. Adapun sedekah, maka itu sah-sah
saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.”
Dalam perkataan lainnya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah
menjelaskan, “Perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah paham, ia
sangka anak yatim boleh menerima zakat dalam segala keadaan. Padahal tidak
seperti itu. Karena yatim tidak selamanya boleh mendapatkan zakat. Anak yatim
tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan
yang berhak menerima zakat). Dan asalnya yatim apalagi kaya, tidaklah menerima
zakat sama sekali.” Jadi mungkin kebiasaan
kita di lingkungan yang selama ini memberikan zakat fitrah untuk anak yatim
mungkin perlu dikaji kembali[3].
Oleh karena itu berdasarkan pendapat
tersebut maka yang selama ini bahwa penyaluran zakat fitrah untuk anak yatim
adalah tidak tepat dan tidak ada dasar hukumnya kecuali memang anak tersebut
fakir, miskin dan bukan karena
berkedudukan sebagai anak yatim, hal ini agar sesuai hukum dan sasarannya
tepat. Dalam perkataan lainnya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullah menjelaskan, “Perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah
paham, ia sangka anak yatim boleh menerima zakat dalam segala keadaan. Padahal
tidak seperti itu. Karena yatim tidak selamanya boleh mendapatkan zakat. Anak
yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk
delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Dan asalnya yatim apalagi kaya tidaklah menerima
zakat sama sekali[4].
Rasulullah sebagaimana yang diungkapkan Abu Darda ra.. Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah seraya mengeluh atas kekerasan hatinya. Rasulullah bertanya kepadanya, apakah engkau ingin hatimu menjadi lunak dan segala kebutuhanmu terpenuhi? Kasihilah anak yatim, usaplah mukanya, dan berilah makan dari makananmu, niscaya hatimu menjadi lunak dan kebutuhanmu akan terpenuhi. [HR Thabrani, Targhib, Al Albaniy : 254] selanjutnya Rasulullah bersabda : Orang yang memiliki rasa kasih, ia akan dikasihi oleh dzat yang maha pengasih. Kasihilah orang-orang yang ada di muka bumi, niscanya mereka yang ada dilangit akan mengasihi kalian. [HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan lain-lain. As Silsilatu Shohihah : 925].
Rasulullah sebagaimana yang diungkapkan Abu Darda ra.. Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah seraya mengeluh atas kekerasan hatinya. Rasulullah bertanya kepadanya, apakah engkau ingin hatimu menjadi lunak dan segala kebutuhanmu terpenuhi? Kasihilah anak yatim, usaplah mukanya, dan berilah makan dari makananmu, niscaya hatimu menjadi lunak dan kebutuhanmu akan terpenuhi. [HR Thabrani, Targhib, Al Albaniy : 254] selanjutnya Rasulullah bersabda : Orang yang memiliki rasa kasih, ia akan dikasihi oleh dzat yang maha pengasih. Kasihilah orang-orang yang ada di muka bumi, niscanya mereka yang ada dilangit akan mengasihi kalian. [HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan lain-lain. As Silsilatu Shohihah : 925].
Rasulullah saw bersabda : ”Siapa yang
memakaikan seorang anak pakaian yang indah dan mendandaninya pada hari raya,
maka Allah SWT akan mendandani/menghiasinya pada hari Kiamat. Allah SWT
mencintai terutama setiap rumah, yang di dalamnya memelihara anak yatim dan
banyak membagi-bagikan hadiah. Barangsiapa yang memelihara anak yatim dan
melindunginya, maka ia akan bersamaku di surga.”
Dalam kesempatan lain,Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah bersabda :”Dan
barangsiapa yang membelaikan tangannya pada kepala anak yatim di hari Assyura,
maka Allah Ta’ala mengangkat derajat orang tersebut untuk untuk satu helai
rambut satu derajat. Dan barangsiapa memberikan (makan dan minum) untuk berbuka
bagi orang mukmin pada malam Asyuro, maka orang tersebut seperti memberikan
makanan kepada seluruh umat Muhammad SAW dalamkeadaan kenyang semuanya.”— Al
Hadis.
Ya Rasullullah, sungguh mulia ahlakmu,
sungguh banyak anak2 yatim-mu, pantaslah engkau disebut Abul Yatama (Bapaknya
anak-anak Yatim) di seluruh dunia dari dulu hingga akhir zaman. Wahai para anak
Yatim, sama halnya dengan gadis kecil dalam cerita di atas, Laa Tahzan,
Janganlah kalian bersedih, justru berbanggalah kalian, karena Bapak kalian
adalah Rasulullah saw, sang manusia suci, Kekasih Allah swt. Allahumma shali
ala Muhammad wa ali Muhammad…
Ditinjau dari hadist-hadist tersebut,
maka jumhur ulama memandang Bahwa Anak Yatim adalah, Kaum yang pantas untuk
dikasihi, namun bukan berarti Pantas untuk menerima zakat, karena zakat
merupakan Harta yang dalam proses kesucian yang mewajibkan pada Umat Rosululloh
untuk membersihkannya, atau dengan kata mudahnya, Harta tersebut tergolong
Kotor. Sehingga wajib di sucikan.
Kesimpulannya, sungguh tak pantas Orang
Yang Rosul Kasihi, menerima harta tersebut.
Anak yatim dan pembangunan masjid
bukan merupakan pihak yang berhak mendapat harta zakat. Keduanya tidak termasuk
mustahiq zakat. Jadi kalau niatnya zakat, malah tidak tepat. Kecuali, Bila Anak
yatim tersebut Berada dalam Golongan yang telah ditugaskan menjadi Amilin
Zakat, Maka tetap ada hak untuk menerimanya.
sedangkan Jika umat Islam ingin
mendapat kemuliaan, membantu anak yatim, dapat dilakukan dengan mengeluarkan
lagi harta yang lain di luar zakat. atau bila memiliki Zakat Profesi, sedang kita
termasuk orang yang tidak mendukung pendapat adanya zakat profesi, maka tidak
mengapa bila di alokasikan buat anak yatim. Atau untuk infaq membangun masjid
yang biasanya butuh biaya besar[5].
Demikian sekilas pemahaman zakat fitrah
untuk anak yatim semoga tulisan ini ada manfaatnya amiin.
Blitar,
13 Juni 2017
Penulis
Drs.
H. Sudono Al-Qudsi, M.H
[5] https://www.facebook.com/notes/kumpulan-doa-doa-mustajabah/mustahikkah-anak-yatim-dalam-zakat-bagaimanakan-niat-menunaikan-zakat/185017088233669/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar