Kamis, 24 September 2020

BUKAN TERMASUK NUZUS KEPERGIAN ISTRI KARENA LAGI EMOSI

 


 

BUKAN TERMASUK NUZUS

KEPERGIAN ISTRI KARENA LAGI  EMOSI

Oleh :  Sudono



Selama ini banyak yang menganggap bahwa kepergian istri dari tempat kediaman bersama danggap nuzuz padalah diperlukan penalaran yang cermat dari hakim untuk menyimpulkan benar tidaknya katagori nuzuz tersebut.

Banyak kasus yang tak mudah difahami secara dhohir dan perlu menginterpretasikan dari berbagai segi social, ekonomi, dan lain sebagainya, contoh :

-         Suami hampir tiap hari keluar rumah bukan untuk bekerja demi anak istrinya tetapi punya hubungan dengan  wanita lain.

-         Suami sengaja membawa dan memboncengkan pacarnya , dan lainya.

Lalu istrinya tahu kalau suaminya punya WIL dan sering digoncengkan , maka terjadilah pertengkaran dengan suaminya dan saat itulah istri pergi keluar rumah untuk menenangkan emosinya maka istri yang keluar rumah tanpa pamit suaminya maka tidak boleh dikatakan sebagai perbuatan nuyuz, sebagaimana komentar Sayyid Sabi berikut ini :

 

وافتي الحاكم ابن عتيبة في امراْة خرجت من بيت زوجها غا ضبة هل لها نفقة – قال – نعم

Al Hakam bin Utaibah telah berfatwa  tentang seorang istri yang keluar dari rumah suaminya karena marah, apakah baginya berhak atas nafkah ? ia menjawab, dapat ( Fiqh Sunnah juz II , oleh Sayyid Sabiq , halaman 151 )

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar