ISTRI YANG TIDAK MENGIKUTI TUGAS SUAMI
ADALAH TERMASUK
NUZUS
Yurisprudensi nomor 78
K/AG/2001 tanggal 14 nopember 2002, dalam Varia Peradilan nomor 218 nopember 2003
hal.104.
Suami yang berstatu sebagai
PNS dipindahtugaskan (Mutasi) dari Jakarta ( tempat kediaman bersama suami
istri ) ke kota lain; Ujung Pandang dan suami kemudian berdiam di kota yang baru
ini. Namun si istri tidak bersedia mengikuti suami untuk bertempat tinggal di
daerah baru dimana suami bertugas. Bahkan kemudian si istri memberi kuasa untuk
mengurus perceraian dengan suaminya tersebut.
Tindakan
si istri tersebut dapat di katagorikan
sebagai istri yang NUZUS sehingga pengajuan gugatan cerai talak oleh suaminya di
Pengadilan Agama Ujung Pandang ( bukan di Jakarta ) dapat dibenarkan.
Menurut
hukum Islam, kewajiban suami terhadap istrinya
yang dijatuhi talak adalah hanya mengenai nafkah iddah dan mut’ah, bukan dengan memberikan sebagian uang gaji
ex suami setiap bulan sampai istrinya tersebut kawin lagi dengan pria lain,
sebagaimana yang diputuskan oleh
yudex facti Pengadilan Agama.
mudah-mudahan ada manfaatnya yurisprudensi ini. terimakasih.
Blitar 16 Pebruari 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar