Minggu, 15 Februari 2015




ISTRI  YANG TIDAK MENGIKUTI  TUGAS SUAMI
 ADALAH  TERMASUK NUZUS

                   Yurisprudensi nomor 78 K/AG/2001 tanggal 14 nopember 2002, dalam Varia      Peradilan nomor 218 nopember 2003 hal.104.

                  Suami yang berstatu sebagai PNS dipindahtugaskan (Mutasi) dari Jakarta ( tempat kediaman bersama suami istri ) ke kota lain; Ujung Pandang dan suami kemudian berdiam di kota yang baru ini. Namun si istri tidak bersedia mengikuti suami untuk bertempat tinggal di daerah baru dimana suami bertugas. Bahkan kemudian si istri memberi kuasa untuk mengurus perceraian dengan suaminya tersebut.
Tindakan si istri tersebut dapat di katagorikan       sebagai istri yang NUZUS sehingga pengajuan  gugatan cerai talak oleh suaminya di Pengadilan Agama Ujung Pandang ( bukan di Jakarta ) dapat dibenarkan.
Menurut hukum Islam, kewajiban suami terhadap istrinya  yang dijatuhi talak adalah hanya mengenai nafkah iddah dan mut’ah,   bukan dengan memberikan sebagian uang gaji ex suami setiap bulan sampai istrinya      tersebut kawin lagi dengan pria lain, sebagaimana yang diputuskan oleh     yudex facti   Pengadilan Agama.

mudah-mudahan ada manfaatnya yurisprudensi ini. terimakasih.
Blitar 16 Pebruari 2015.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar