TENTANG JAWABAN TERTULIS
TERGUGAT PADA SIDANG PERTAMA
dan sidang-sidang berikutnya tidak pernah hadir
Dalam varia
peradilan nomor 139 april 1997 :
(tentang eksepsi kompetensi adalah kontradiktoir)
Pengadilan
Agama Malang, bahwa para tergugat hanya mengirimkan jawaban tertulis pada
siding pertama, sehingga PA. Malang memutus dengan verstek.
Pengadilan
Tinggi Agama Surabaya, dalam tingkat banding, memutus bahwa gugatan kabur.
Mahkamah
Agung, dalam tingkat kasasinya memutuskan : Putusan PA Malang merupakan putusan
kontradiktoir ,karena tergugat pernah memberikan jawaban pada sidang pertama.
Dalam yurisprudensi 37 K/AG/1995 tanggal
15 – 8 – 1995.
Bahwa putusan PA. Malang tersebut seharusnya putusan
kontradiktoir karena termohon pernah memberikan jawaban pada sidang
pertama . Para tergugat tidak pernah
hadir di persidangan meskipun telah di panggil dengan patut , para tergugat
hanya mengirimkan jawaban tertulis.Para tergugat dalam jawabannya menolak
perkaranya diperiksa di Pengadilan Agama Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar