Jumat, 13 Februari 2015

  TENTANG JAWABAN TERTULIS TERGUGAT PADA SIDANG PERTAMA
dan sidang-sidang berikutnya tidak pernah hadir


Dalam varia peradilan nomor 139 april 1997 :  (tentang eksepsi kompetensi adalah kontradiktoir)

Pengadilan Agama Malang, bahwa para tergugat hanya mengirimkan jawaban tertulis pada siding pertama, sehingga PA. Malang memutus dengan verstek.

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dalam tingkat banding, memutus bahwa gugatan kabur.


Mahkamah Agung, dalam tingkat kasasinya memutuskan : Putusan PA Malang merupakan putusan kontradiktoir ,karena tergugat pernah memberikan jawaban pada sidang pertama. 

Dalam yurisprudensi  37 K/AG/1995 tanggal 15 – 8 – 1995. 
Bahwa putusan PA. Malang tersebut seharusnya putusan kontradiktoir karena termohon pernah memberikan jawaban pada sidang pertama  . Para tergugat tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah di panggil dengan patut , para tergugat hanya mengirimkan jawaban tertulis.Para tergugat dalam jawabannya menolak perkaranya diperiksa di Pengadilan Agama Malang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar