Tentang surat kuasa : tidak menyebutkan Subyeknya yang jelas
Menimbang bahwa,
dalam surat kuasa tanggal 2 Pebruari 2013, setelah menyebutkan nama-namanya ,
tidak disebutkan dengan jelas kedudukan para pihaknya, dan hanya disebutkan ke
16 ( enam belas) orang tersebut diatas
disebut sebagai….. PEMBERI KUASA., seharusnya sebagai subyek hukum harus berkedudukan yang jelas , apakah
sebagai Penggugat I, Penggugat II, dan
seterusnya, tidak jelas.
Menimbang bahwa,
demikian juga dalam surat kuasa tanggal 02 Pebruari 2013 kedudukan :
1. Suharti binti Soetomo als Tomo,
2 . Sutikno bin Soetomo als Tomo, 3. Siswanto bin Soetomo als Tomo, 4. Tumijan/Katemi, 5. Surani,
6. Eni binti Bini , 7.Rulik binti
Bini dan 8. Sabar, ke delapan orang tersebut tidak disebutkan
kedudukannya sebagai apa, tergugat I, atau Tergugat II, atau turut Tergugat I,
Turut Tergugat II , dan seterusnya,
menjadi semakin tidak jelas.
Menimbang bahwa, diantara ke 16 orang pemberi kuasa yang ikut tanda
tangan dalam surat kuasa tanggal 02 Pebruari 2013 tersebut , ada orang yang
bernama MUSINAH, sedangkan nama MUSINAH tidak ada dalam dalil posita gugatan
para penggugat, lalu MUSINAH tersebut
ada hubungan hukum apa dengan
pihak-pihak yang lainnya, termasuk ada
hubungan hukum apa dengan pewaris dan kedudukannya sebagai apa ? semakin tidak jelas surat kuasa tersebut.
Menimbang
bahwa, dalam surat kuasa tanggal 02
Pebruari 2013 tersebut yang telah
ditandatangani pemberi kuasa dan penerima kuasa
tidak disebutkan subyek hukumnya dengan
jelas dan terperinci , hal ini sangat bertentangan dengan pasal
123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun
1971 tanggal 23 Januari 1971 dan tidak
sesuai pula dengan Yurisprudensi
Mahkamah Agung No. 1912 K/Pdt/1984 tanggal 17-10-1985 yang menyatakan :
Surat kuasa yang tidak menyebut subyek dan obyek ,
tidak sah sebagai surat kuasa khusus dalam berperkara, surat kuasa yang seperti
itu, dianggap masih bersifat kuasa umum, sehingga tidak dapat dipergunakan di
depan sidang Pengadilan untuk menggugat seseorang . hal ini sesuai dengan pendapat
ahli hukum M. Yahya Harahap, SH. (
Hukum Acara Perdata Sinar
Grafika, 2008, hal. 18) yang
sekaligus diambil alih majlis hakim dalam mempertimbangkan perkara ini .
Menimbang bahwa, selanjutnya berdasarkan Yurisprudensi MA.No.34/10 K/Pdt/19839 – 3 – 1985 ,
menjelaskan : surat kuasa yang tidak
menyebut pikah yang hendak digugat dan obyek perkara, tidak sah sebagai surat
kuasa khusus. Oleh karena itu gugatan yang diajukan dan di tandatangani kuasa
tidak sah dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Sejalan pula dengan
Yurisprudensi MA. No. 57/K/Pdt/1984 tanggal
1 – 5 – 1985 yang menyatakan : surat kuasa yang diberikan Penggugat kepada kuasa, yang didalamnya tidak disebut
pihak atau orang yang hendak digugat, menyebabkan surat kuasa itu tidak memenuhi surat kuasa
khusus yang di syaratkan undang – undang
, oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar