Jumat, 13 Februari 2015

Tentang surat kuasa : tidak menyebutkan Subyeknya yang jelas

          Menimbang bahwa, dalam surat kuasa tanggal 2 Pebruari 2013, setelah menyebutkan nama-namanya , tidak disebutkan dengan jelas kedudukan para pihaknya, dan hanya disebutkan ke 16 ( enam belas) orang tersebut diatas  disebut sebagai….. PEMBERI KUASA., seharusnya  sebagai subyek hukum  harus berkedudukan yang jelas , apakah sebagai Penggugat I, Penggugat II,  dan seterusnya, tidak jelas.
          Menimbang bahwa, demikian juga dalam surat kuasa tanggal 02 Pebruari 2013 kedudukan :
1. Suharti binti Soetomo als Tomo,  2 . Sutikno bin Soetomo als Tomo, 3. Siswanto bin Soetomo als Tomo, 4. Tumijan/Katemi,  5. Surani,  6. Eni  binti Bini , 7.Rulik binti Bini   dan 8. Sabar, ke  delapan orang tersebut tidak disebutkan kedudukannya sebagai apa, tergugat I, atau Tergugat II, atau turut Tergugat I, Turut Tergugat II , dan seterusnya,  menjadi semakin tidak jelas.
           Menimbang bahwa, diantara ke 16 orang pemberi kuasa yang ikut tanda tangan dalam surat kuasa tanggal 02 Pebruari 2013 tersebut , ada orang yang bernama MUSINAH, sedangkan nama MUSINAH tidak ada dalam dalil posita gugatan para penggugat, lalu MUSINAH tersebut  ada hubungan  hukum apa dengan pihak-pihak  yang lainnya, termasuk ada hubungan hukum apa dengan pewaris dan kedudukannya sebagai apa ?  semakin tidak jelas  surat kuasa tersebut.
       Menimbang bahwa,  dalam surat kuasa tanggal 02 Pebruari 2013 tersebut  yang telah ditandatangani pemberi kuasa dan penerima kuasa  tidak disebutkan subyek hukumnya dengan  jelas dan terperinci , hal ini sangat bertentangan dengan pasal 123 ayat  (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 tanggal  23 Januari 1971 dan tidak sesuai pula dengan Yurisprudensi  Mahkamah Agung No. 1912 K/Pdt/1984 tanggal 17-10-1985 yang menyatakan : Surat kuasa yang tidak menyebut subyek dan obyek , tidak sah sebagai surat kuasa khusus dalam berperkara, surat kuasa yang seperti itu, dianggap masih bersifat kuasa umum, sehingga tidak dapat dipergunakan di depan sidang Pengadilan untuk menggugat seseorang . hal ini sesuai dengan pendapat ahli hukum M. Yahya  Harahap, SH. ( Hukum  Acara  Perdata Sinar  Grafika, 2008,      hal. 18) yang sekaligus diambil alih majlis hakim dalam mempertimbangkan perkara ini .

    Menimbang bahwa, selanjutnya berdasarkan Yurisprudensi  MA.No.34/10 K/Pdt/19839 – 3 – 1985 , menjelaskan :  surat kuasa yang tidak menyebut pikah yang hendak digugat dan obyek perkara, tidak sah sebagai surat kuasa khusus. Oleh karena itu gugatan yang diajukan dan di tandatangani kuasa tidak sah dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Sejalan pula dengan Yurisprudensi MA. No. 57/K/Pdt/1984 tanggal  1 – 5 – 1985 yang menyatakan : surat kuasa yang diberikan Penggugat  kepada kuasa, yang didalamnya tidak disebut pihak atau orang yang hendak digugat, menyebabkan  surat kuasa itu tidak memenuhi surat kuasa khusus yang di syaratkan  undang – undang , oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar