TENTANG HUTANG PEWARIS
Yurisprudensi MA RI nomor 3574 K /Pdt/2000 tanggal 5- 9 – 2002 :
-
Tanggungjawab
ahli waris terhadap hutang si
pewaris hanya terbatas pada jumlah atau
nilai harta peninggalan ( KHI pasal 175
ayat (2).
-
Terhadap
harta bawaan dari istri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum
suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suaminya. Buku
Yurisprudensi MA RI tahun 2003 hal 42.
TENTANG JUAL BELI TANAH HARTA BERSAMA
Yurisprudensi MA RI nomor 701.K/Pdt/1997 tanggal 24 – 3 – 1999;
- Jual
beli tanah yang merupakan harta bersama harus di setujui pihak istri atau
suami.
- Harta
bersama berupa tanah yang di jual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak
sah dan batal demi hukum.
- Sertifikat
tanah yang di buat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum . Buku Yurisprudensi MA.RI. tahun 2000 hal.63.
Blitar 21 Pebruari 2015
S S u d o n o
Tidak ada komentar:
Posting Komentar