LIL INTIFA BUKAN LI TAMLIK
Dapat ditemukan dalam Yurisprudensi Mahkamahn Agung Nomor 608 K/AG/2003 tanggal 23-3-2005. Buku Yurisprudensi MA 2006
a. Gugatan
rekonpensi yang diajukan oleh kuasa termohon dalam perkara cerai talak yang melampaui batas kewenangan yang di berikan kepadanya, sebatas mengenai
akibat perceraian, dapat dikabulkan secara ex officio.
b. Kewajiban
seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya adalah lil intifa’ bukan li
tamlik, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada
anaknya (nafkah madiyah) tidak dapat
digugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar