Jumat, 13 Februari 2015

LIL INTIFA   BUKAN   LI TAMLIK


Dapat ditemukan dalam Yurisprudensi Mahkamahn Agung Nomor 608 K/AG/2003 tanggal 23-3-2005. Buku Yurisprudensi MA 2006
a.       Gugatan rekonpensi yang diajukan oleh kuasa termohon dalam perkara cerai talak  yang    melampaui batas kewenangan yang di berikan kepadanya, sebatas mengenai akibat      perceraian, dapat dikabulkan secara ex officio.

b.      Kewajiban seorang ayah untuk memberi  nafkah kepada anaknya adalah lil intifa’ bukan li tamlik, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya  (nafkah madiyah) tidak dapat digugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar