SEBUAH
REKONTRUKSI PERKAWINAN
MELALUI ISBAT NIKAH
Oleh : Drs. H.
Sudono, M.H.
- Pendahuluan
Rekonstruksi yang penulis fahami adalah
sebuah peragaan ulang dari suatu peristiwa yang pernah terjadi . Pelalu
peristiwanya terkadang masih hidup semua, atau masih hidup salah satunya atau
sudah meninggal semuanya , apalagi yang akan direkonstruksi adalah peristiwa
perkawinan yang sudah berlangsung lama. Masalah lainnya adalah siapakah yang
menikahkan , siapakah walinya, saksi-saksinya, dimana tempat peristiwanya, termasuk apakah mereka masih hidup atau sudah
meninggal , semua tentu mmembutuhkan
ketelitian dalam merekonstruksi peristiwa perkawinannya.
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia bahwa rekonstruksi adalah 1. pengembalian seperti semula, akan
dilaksanakan , 2. Penyusunan (penggambaran) kembali ( BP. Balai Pustaka 2007,
hal. 942) , dari kedua definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa
peristiwa yang sudah terjadi akan diungkap kembali dan diperagakan ulang agar
sama dengan peristiwa yang pernah terjadi dan dialaminya.
Sedangkan perkawinan ialah ikatan lahir bathin
antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( pasal 1 Undang-Undang
Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 ).Demikian juga dalam Kompilasi Hukum Islam bawa
perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat
atau mitsaaqon gholiidhan untuk mentaati
perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah dan bertujuan untuk
mewujudkan kehidupan rumah tangga ang sakinah, mawaddah, dan rahmah (pasal 2
dan 3 KHI).
Selanjutnya pengertian Itsbat nikah
adalah menetapkan Akad Nikah yang telah dilaksanakan sesuai dengan Syari’at
Islam (Hukum Munakahah) terjadi: 1.
Sebelum UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 2. Poligami sesudah UU Nomor 1 Tahun 1974 yang tidak dicatatkan / tidak tercatat dalam
Register Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan yang berwenang. Petunjuk
Pelaksanaan Pengesahan Istbat Nikah.
Aturan itsbat nikah, dibuat karena ada perkawinan yang dilaksanakan
berdasarkan agama atau tidak dicatat oleh PPN yang berwenang.
B. Dasar Hkum Isbat Nikah
-
Pasal 2 ayat (5) UU No.22/1946.
-
Pasal 49 angka (22) penjelasan UU No.7/1989
tentang Peradilan Agama Jo. UU No.3/2006
Jo. UU No.50/2009 .
-
Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) KHI.
-
Pedoman Pelaksanaan Tugas & Administrasi
Peradilan Agama, Buku II (Edisi Revisi), MA-RI Dirjen Badilag, 2013, hal.
143-146.
Pasal 49 angka (22) penjelasan UU No.7/1989
jo. UU No.3/2006 & Pasal 7 ayat (3) huruf (d) KHI, perkawinan yang disahkan
hanya perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlaku UU No.1/1974. Akan tetapi Pasal 7 ayat (3) huruf (a)
Kompilasi Hukum Islam memberikan peluang untuk pengesahan nikah yang tidak
dicatat oleh PPN yang dilaksanakan sebelum atau sesudah berlaku UU No.1/1974
untuk kepentingan perceraian (Pasal 7 ayat (3) huruf (a) KHI. Itsbat nikah untuk penyelesaian perceraian
tidak dibuat tersendiri, tapi jadi satu kesatuan dalam putusan perceraian.
Untuk menghindari penyelundupan hukum dan poligami tanpa prosedur,
Pengadilan Agama berhati-hati dalam menangani permohonan itsbat nikah. Proses
pengajuan, pemeriksaan dan penyelesaian permohonan itsbat nikah harus
memedomani hal-hal berikut:
1. Permohonan
itsbat nikah dapat dilakukan oleh kedua atau salah satu dari suami isteri,
anak, wali nikah dan pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut
kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Pemohon bertempat tinggal, dan
permohonan itsbat nikah harus dilengkapi alasan dan kepentingan yang jelas dan
konkrit.
2. Proses
pemeriksaan permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh suami isteri bersifat voluntair,
produknya berupa penetapan.
3. Jika
isi penetapan tersebut menolak permohonan itsbat nikah, maka suami isteri
bersama-sama atau masing-masing dapat mengajukan kasasi.
C. Akibat Hukum Isbat Nkah :
a. Terhadap anak.
Akibat Hukum Itsbat Nikah Terhadap Anak Jika permohonan
itsbat nikah ke Pengadilan Agama
dikabulkan pasti berdampak positif:
1.
Pernikahan yang bersangkutan berkekuatan
hukum dengan didaftarkan kepada PPN pada KUA Kecamatan yang mewilayahinya,
selanjutnya KUA menerbitkan Kutipan Akta Nikah atau duplikat ktipan akta nikah.
2.
Buku Kutipan Akta Nikah berfungsi
untuk mengurus akta kelahiran anak,
Kartu Keluarga, passport dan surat-surat penting lainnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
3.
Anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri / tidak tercatat harus ditetapkan
sebagai anak kandung dalam perkawinan ayah ibunya yang terjadi sebelum itsbat
nikah.
4. Sangat berfungsi untuk kepentingan
administrasi data bagi anak-anak untuk
kepentingan sekolah, mencari kerja dan pernikahan anak-anak.
5. Amat bermanfaat bagi pengurusan keuangan
yang terkait dengan suami, istri, anak-anak di Lembaga Keuangan yang ada
seperti pencairan dana di Bank, klaim Asuransi dan sebagainya.
6. Bebas menginap di hotel yang menerapkan
system syari'ah, kita tidak akan dicurigai sebagai hubungan perselingkuhan.
7.
Bermanfaat bagi pengurusan perkara sengketa waris di Pengadilan Agama, tanpa
surat kawin tidak mungkin pekaranya dapat dikabulkan oleh PA karena PA di
Indonesia adalah lembaga Negara selalu bersifat formal dalam masalah bukti data
administrasi warga yang berperkara, sehingga jika tanpa bukti Akta Nikah pasti
perkaranya dinyatakan tidak terbukti dan pasti ditolak walau ada saksi-saksi
yang mengetahui pernikahannya tapi tidak diajukan pengesahan /itsbat nikah.
b. Untuk menghindari penyelundupan hukum dan poligami tanpa
prosedur, Pengadilan Agama berhati-hati dalam menangani permohonan itsbat
nikah. Proses pengajuan, pemeriksaan dan
penyelesaian permohonan itsbat nikah harus memedomani hal-hal berikut:
-
Proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah
yang diajukan oleh salah seorang suami atau isteri bersifat kontensius dengan
mendudukkan isteri atau suami yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak
Termohon, produknya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan
upaya hukum banding dan kasasi.
-
Apabila dalam proses pemeriksaan permohonan
itsbat nikah dalam angka (2) dan (3) di atas diketahui bahwa suaminya masih
terikat perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka isteri terdahulu
tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara. Jika Pemohon tidak mau merubah
permohonannya dengan memasukkan isteri terdahulu sebagai pihak, permohonan
tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
-
Permohonan itsbat nikah oleh anak, wali nikah
dan pihak lain yang berkepentingan harus bersifat kontensius, dengan
mendudukkan suami dan isteri dan/atau ahli waris lain sebagai Termohon.
-
Suami
atau isteri yang telah ditinggal mati oleh isteri atau suaminya, dapat
mengajukan permohonan itsbat nikah secara kontensius dengan mendudukkan ahli
waris lainnya sebagai pihak Termohon, produknya berupa putusan yang dapat
diupayakan banding dan kasasi.
-
Dalam hal suami atau isteri yang ditinggal
mati tidak mengetahui ada ahli waris lain selain dirinya maka permohonan itsbat
nikah diajukan secara voluntair, produknya berupa penetapan. Apabila permohonan
tersebut ditolak, maka Pemohon dapat mengajukan upaya hukum kasasi.
-
Orang lain yang berkepentingan dan tidak
menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka (2)
dan (6), dapat melakukan perlawanan kepada Pengadilan Agama yang memutus,
setelah mengetahui ada penetapan itsbat nikah.
-
Orang lain yang berkepentingan dan tidak
menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka (3),
(4) dan (5), dapat mengajukan intervensi kepada Pengadilan Agama yang memeriksa
perkara itsbat nikah tersebut selama perkara belum diputus.
-
Pihak lain yang berkepentingan hukum dan
tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka
(3), (4) dan (5), sedangkan permohonan tersebut telah diputus oleh Pengadilan
Agama, dapat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan yang telah disahkan oleh
Pengadilan Agama tersebut.
-
Ketua Majelis Hakim, 3 hari setelah menerima
PMH, membuat PHS sekaligus memerintahkan jurusita pengganti untuk mengumumkan
permohonan pengesahan nikah tersebut 14 hari terhitung sejak tanggal pengumuman
pada media massa cetak / elektronik atau minimal diumumkan pada papan
pengumuman Pengadilan Agama.
-
Majelis Hakim dalam menetapkan hari sidang
paling lambat 3 (tiga) hari setelah berakhir pengumuman. Setelah hari
pengumuman berakhir, Majelis Hakim segera menetapkan hari sidang. –
-
Amar Pengesahan Nikah: Contoh: “Menyatakan
sah perkawinan antara XXXXXXXXXXXXXXXXX yang dilaksanakan pada tanggal 07 Oktober 1973 di wilayah
KUA Kecamatan Talun”.
Kesimpulan
-
Itsbat Nikah memiliki pengertian Menetapkan
Peristiwa Pernikahan yang telah dilaksanakan sesuai dengan syari'at atau sudah
terjadi di masa lalu (sebelum dan sesudah UU Perkawinan No.1/1974).
-
Itsbat
Nikah sangat berpengaruh positif secara hukum terhadap status keperdataan anak
yang dilahirkan dari kedua orang tuanya yang telah memperoleh penetapan (dikabulkan)
dari Pengadilan Agama.
-
Itsbat
Nikah sangat berpengaruh positif secara hukum terhadap status ahli waris, harta
waris, bagian waris, serta sengketa waris yang diajukan ke Pengadilan Agama
(legal standing sebagai pihak).
-
Menenteramkan hati dalam kehidupan sosial
kita karena tidak akan diduga sebagai pasangan selingkuh (kumpul kebo) kendatipun
tidak demikian adanya.
-
Berperkara di Pengadilan Agama untuk itsbat
nikah walau sangat hati-hati, akan tetapi lebih banyak kemudahan-kemudahan yang
akan diperoleh, antara lain lebih cepat dan sederhana sidangnya bahkan bisa
gratis (tanpa biaya perkara) dan masih ditambah fasilitas- fasilitas lainnya
dari instansi Negara maupun swasta yang terkait.
-
Demikian uraian singkat seputar pengertian
itsbat nikah beserta akibat hukumnya terhadap kedudukan anak dan waris, semoga
bermanfaat bagi kita sekalian, kuarng lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-
besarnya.
Blitar , 20 Nopember
2018
Penulis,
Drs. H. Sudono, M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar