Kamis, 06 Desember 2018

PERMASALAHAN DALAM PERMA NO. 1 TAHUN 2016





PERMASALAHAN DALAM PERMA NO. 1 TAHUN 2016

NO
MATERI
PERMASALAHAN
           KETERANGAN                                                        
1
Pasal 3 ayat (3) : hakim pemeriksa perkara yang tidak memerintahkan para pihak untuk  menempuh mediasi sehingga para pihak tidak melakukan mediasi  telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur  mengenai mediasi di pengadilan.
-Perma no.1/2016 adalah langkah mundur, karena masih tegas perma no.1/2008 yang menyatakan dengan tegas pemeriksaannya  BATAL DEMI HUKUM.


perlu ditinjau kembali pasal 3 ayat (3) Perma no.1/2016 tersebut.
2
-Pasal 6 ayat (1) : para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

-Pasal 6 ayat (4) alasah sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain : b,c dan d

hanya mengatur prinsipal P-T
-bagaimana kalau yang hadir prinsipal P dengan kuasa T atau Prinsipal  T dengan kuasa P , sehingga belum diatur dalam Perma tersebut.  Terutama  yang salah satunya berada diluar negeri dan menggunakan kuasa hukum.

-belum diatur siapa yang menjamin/keterangan pejabat kelurahan/desa atau pejabat lainnya , seperti kalau sakit ada keterangan dokter  (pasal 6 ayat (4) huruf a.





-untuk kepastian hukum

3
Pasal 8 ayat (1) : jasa mediator hakim dan pegawai pengadilan tidak dikenakan biaya.



-bahwa pengertian pegawai pengadilan sebagaimana pasal 1 angka 13 adalah panitera, sekretaris, panitera pengganti, jurusita,juru sita pengganti, calon hakim dan pegawai lainnya.masalahnya : apakah tugas memanggil oleh jurusita untuk kepentingan mediasi dibebaskan dari jasa memanggil ataukah mendapatkan ongkos panggilan sebagaimana panggilan untuk sidang.
-belum ada ketegasan untuk sidang maupun untuk keperluan mediasi.
4
Pasal 9 ayat (4) Dalam hal mediasi tidak dapat dilaksanakan atau tidk berhasil mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak dbebankan kepada pihak yang kalah, kecuali perkara perceraian di lingkungan peradilan agama.
Bahwa biaya untuk panggilan mediasi dibebankan kepada yang kalah tidak tepat dan akan menyulitkan hakim pemeriksa perkara dan sekaligus  kesulitan masalah eksekusinya ,  Contoh kalau Termohon/Tergugat datang waktu mediasi hanya 2 atau 3 kali , selanjutnya tidak pernah datang  . lalu bagaimana cara mempertanggung jawabkan pembebanan biaya perkara kepadanya ? sampai perkara diputus tidak pernah datang ?
Apakah tidak menambah beban masyarakat terutama sebagai Tergugat ? .
Seharusnya cukup jelas dan kembali pada HIR untuk yang kalah , sedangkan yang secara khusus bidang perkawinan  kembali pada pasal 89 ayat (1) UU  No. 7/1989.
5
Pasal13  ayat (1)  : Setiap mediator wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi  mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung  atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahlamah Agung.
Apakah mediator non hakim atau pegawai pengadilan benar-benar bersertifikat dari mahkamah Agung , atau sekedar mengikuti pelatihan di PTA dua- tiga  hari  layak  menjadi mediator ?   
Perlu pengawasan ketat dari ketua  pengadilan  untuk menjadi mediator di pengadilan terutama non  hakim.
6
Pasal 17 ayat (9) dan (10) : formulir penjelasan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditandatangani oleh pihak dan/atau kuasa hukum segera setelah memperoleh penjelasan dari hakim pemeriksa perkara dan merupakan satu kesatuan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan berkas perkara dan pada ayat (10) wajib dimuat dalam berita acara  sidang. 
 Semestinya formulir tersebut dtandatangani di depan mediator saja bukan didalam persidangan  dan kalau formulir  penjelasan  mediasi  sudah ditandatangani di depan mediator maka dalam persidangan ketua majelis tinggal sekilas melihat dan memerintahkan untuk dicatat dalam berita acara persidangan bahwa formulirpenjelasan mediasi nyata sudah ditandatangani. 
Pertu ditnjau kembali pasal tersebut.

7

Pasal 21 ayat ayat (3) :  kuasa
sebagaimana dimaksud  pada ayat (2)  adalah demi hukum tanpa perlu  dibuat surat kuasa , sehingga tanpa ada instrument  tersendiri dari hakim  pemeriksa perkara , jurusita atau jurusita pengganti wajib melaksanakan perintah mediator hakim maupun non hakim  untuk melakukan panggilan.

Dikatakan demi hukum tanpa perlu dibuat surat kuasa , apakah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari sekedar perma karena jurusita atau jurusita pengganti dalam melaksanakan tugas atas perintah ketua majelis, sedangkan dalam perma sekedar demi hukum bagaimana implementasinya nanti ?

Pertu ditnjau kembali pasal tersebut.
8
Pasal 22 ayat ( 1) apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik  dalam proses mediasi  sebagaimana  dimaksuddalam pasal 7 ayat (2) , gugatan dinyatakan  tidak dapat diterima  oleh hakim pemerksa perkara.
Apakah karena penggugat beriktikad tidak baik lalu gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima  sehingga terlalu mudah menilai  suatu gugatan yang benar ,    sehingga terlalu menyimpang dari hukum acara.
Padahal yang penting dalam menyelesaikan perkara itu  sudah pernah di mediasi  ( perma no, 1 / 2008 ).
9
Pasal 23 ayat (1), (2),  (3)  berdasarkan laporan mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  sebelum melanjutkan  memeriksaan , hakim pemeriksa perkara  dalam persidangan yang  ditetapkan  berikutnya  wajib mengeluarkan penetapan  yang menyatakan  tergugat tidak beriktikad  baik  dan menghukum tergugat  untuk membayar biaya mediasi.

Pasal 23 ayat (6)  dalam perkara perceraian di lingkungan peradilan agama tergugat sebagaimana  dimaksud pada ayat (1)  dhukum membayar biaya mediasi , sedangkan  iaya perkara dibebankan kepada penggugat.
Kalau tergugat sudah dinyatakan beriktikad tidak baik dan pada persidangan selanjutnya tidak pernah datang  apalagi dihukum untuk membayatr biaya mediasi , terus bagaimana mengeksekusi putusan tentang pembebanan biaya mediasi  bagi orang yang tidak pernah datang pada siding berikutnya , saya kira sulit dterapkan.







Oleh karena diperkirakan sulit untuk melaksanakan penghukuman biaya mediasi kepada tergugat maka semestinya dikembalikan kepada asas bahwa siapa yang berkepentingan,  dialah yang membayar biaya perkara apalagi dalam bidang perkawinan  ( pasal 89 ayat (1) UU PA,
Perlu dibahas intensif terutama pasal dimaksud.
10
Pasal 23 ayat (8) dalam hal para pihak secara bersama-sama  dinyatakan tidak beriktikad baik oleh mediator , gugatan dinyatakan tidak dapat diterima leh hakim pemeriksa perkara  tanpa penghukuman  biaya mediasi.  

Sangat tidak tepat tentang iktikad tidak baik apakah dari penggugat atau tergugat tidak dapat dijadikan alasan gugatan tidak dapat diterima  dan perma nomor 1 / 2016  menjadi semakin tidak jelas, bayangkan   kalau gugatannya sudah benar, panggilan sudah sah, mediasi sudah dilaksanakan ( lepas berhasil atau tidaknya) hanya masalah iktikad tidak baik , lalu perkara di NO.  lalu mau diajukan kemana lagi gugatannya ?
Perlu ditelaah lebih dalam lagi pasal dimaksud.
11
Pasal 25 ayat (1)  materi perundingan dalam mediasi  tidak terbatas pada positadan petitum gugatan
Apakah tidak menambah permasalahan  kalau pasal tersebut dipertahankan, sedangkan tujuan mediai adalah memperkecil masalah bahkan dalam hukum acara kita kenal dengan  istlah tidak boleh menyelesaikan masalah yang tidak diminta.  
Perlu ditelaah lebih dalam lagi pasal dimaksud.
12
Pasal 35 aat (2)  terhadap putusan yang menyatakan  gugatan tidak dapat diterima seagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (4)  dan pasal 23 ayat (8)  serta penetapan penghukuman biaya mediasi sebagaimana  dimaksud dalam pasal 23 aat (3) tidak dapat dilakukan upaya bandng.
Masalahnya  sama  dengan  nomor  10  diatas  yaitu  Sangat tidak tepat tentang iktikad tidak baik apakah dari penggugat atau tergugat tidak dapat dijadikan alasan gugatan tidak dapat diterima  dan perma nomor 1 / 2016  menjadi semakin tidak jelas, bayangkan   kalau gugatannya sudah benar, panggilan sudah sah, mediasi sudah dilaksanakan ( lepas berhasil atau tidaknya) hanya masalah iktikad tidak baik , lalu perkara di NO.  lalu mau diajukan kemana lagi gugatannya ?
Perlu ditelaah lebih dalam lagi pasal dimaksud

Termakasih , mohon maaf atas keterbatasan saya dan  masih  banyak yang  belum terjangkau dalam  permasalahan ini. 
Blitar, 13 April 2016
Penulis


Drs. H. SUDONO,  M.H.



1 komentar:

  1. agen deposit ovo judi bola dan taruhan olahraga menggunakan saldo ovo cash
    proses deposit menggunakan ovo pastinya lebih mudah, cepat, aman dan nyaman
    transaksi anda bisa dilakukan 24 jam setiap hari tanpa jam offline
    Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
    Telegram : +62812-2222-995 / https://t.me/bolavita
    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita

    BalasHapus