PERMASALAHAN DALAM PERMA NO. 1 TAHUN
2016
NO
|
MATERI
|
PERMASALAHAN
|
KETERANGAN
|
1
|
Pasal 3
ayat (3) : hakim pemeriksa perkara yang tidak memerintahkan para pihak
untuk menempuh mediasi sehingga para pihak tidak melakukan
mediasi telah melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mediasi di pengadilan.
|
-Perma
no.1/2016 adalah langkah mundur, karena masih tegas perma no.1/2008 yang
menyatakan dengan tegas pemeriksaannya
BATAL DEMI HUKUM.
|
perlu
ditinjau kembali pasal 3 ayat (3) Perma no.1/2016 tersebut.
|
2
|
-Pasal 6
ayat (1) : para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi
dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
-Pasal 6
ayat (4) alasah sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain :
b,c dan d
|
hanya
mengatur prinsipal P-T
-bagaimana
kalau yang hadir prinsipal P dengan kuasa T atau Prinsipal T dengan kuasa P , sehingga belum diatur dalam Perma
tersebut.
Terutama yang salah satunya
berada diluar negeri dan menggunakan kuasa hukum.
-belum
diatur siapa yang menjamin/keterangan pejabat kelurahan/desa atau pejabat lainnya ,
seperti kalau sakit ada keterangan dokter
(pasal 6 ayat (4) huruf a.
|
-untuk
kepastian hukum
|
3
|
Pasal 8
ayat (1) : jasa mediator hakim dan pegawai pengadilan tidak dikenakan biaya.
|
-bahwa
pengertian pegawai pengadilan sebagaimana pasal 1 angka 13 adalah panitera,
sekretaris, panitera pengganti, jurusita,juru sita pengganti, calon hakim dan
pegawai lainnya.masalahnya : apakah tugas memanggil oleh jurusita untuk
kepentingan mediasi dibebaskan dari jasa memanggil ataukah mendapatkan ongkos
panggilan sebagaimana panggilan untuk sidang.
|
-belum ada
ketegasan untuk sidang maupun untuk keperluan mediasi.
|
4
|
Pasal 9
ayat (4) Dalam hal mediasi tidak dapat dilaksanakan atau tidk berhasil
mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak dbebankan kepada pihak
yang kalah, kecuali perkara perceraian di lingkungan peradilan agama.
|
Bahwa
biaya untuk panggilan mediasi dibebankan kepada yang kalah tidak tepat
dan akan menyulitkan hakim pemeriksa perkara dan sekaligus kesulitan masalah eksekusinya , Contoh kalau Termohon/Tergugat datang waktu
mediasi hanya 2 atau 3 kali , selanjutnya tidak pernah datang . lalu bagaimana cara mempertanggung
jawabkan pembebanan biaya perkara kepadanya ? sampai perkara diputus tidak
pernah datang ?
Apakah tidak menambah beban masyarakat terutama
sebagai Tergugat ? .
|
Seharusnya
cukup jelas dan kembali pada HIR untuk yang kalah , sedangkan yang secara
khusus bidang perkawinan kembali pada
pasal 89 ayat (1) UU No. 7/1989.
|
5
|
Pasal13 ayat
(1) : Setiap mediator wajib memiliki
sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam
pelatihan sertifikasi mediator yang
diselenggarakan oleh Mahkamah Agung
atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahlamah Agung.
|
Apakah mediator non hakim atau pegawai pengadilan
benar-benar bersertifikat dari mahkamah Agung , atau sekedar mengikuti
pelatihan di PTA dua- tiga hari layak
menjadi mediator ?
|
Perlu pengawasan ketat dari ketua pengadilan
untuk menjadi mediator di pengadilan terutama non hakim.
|
6
|
Pasal 17 ayat (9) dan (10) : formulir penjelasan
mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditandatangani oleh pihak dan/atau
kuasa hukum segera setelah memperoleh penjelasan dari hakim pemeriksa perkara
dan merupakan satu kesatuan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan
berkas perkara dan pada ayat (10) wajib dimuat dalam berita acara sidang.
|
Semestinya
formulir tersebut dtandatangani di depan mediator saja bukan didalam
persidangan dan kalau formulir penjelasan
mediasi sudah ditandatangani di
depan mediator maka dalam persidangan ketua majelis tinggal sekilas melihat
dan memerintahkan untuk dicatat dalam berita acara persidangan bahwa
formulirpenjelasan mediasi nyata sudah ditandatangani.
|
Pertu ditnjau kembali pasal tersebut.
|
7
|
Pasal 21 ayat ayat (3) : kuasa
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah demi hukum
tanpa perlu dibuat surat kuasa ,
sehingga tanpa ada instrument
tersendiri dari hakim pemeriksa
perkara , jurusita atau jurusita pengganti wajib melaksanakan perintah
mediator hakim maupun non hakim untuk
melakukan panggilan.
|
Dikatakan demi hukum tanpa perlu dibuat surat kuasa
, apakah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari
sekedar perma karena jurusita atau jurusita pengganti dalam melaksanakan tugas
atas perintah ketua majelis, sedangkan dalam perma sekedar demi hukum
bagaimana implementasinya nanti ?
|
Pertu ditnjau kembali pasal tersebut.
|
8
|
Pasal 22 ayat ( 1) apabila penggugat dinyatakan
tidak beriktikad baik dalam proses
mediasi sebagaimana dimaksuddalam pasal 7 ayat (2) , gugatan
dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pemerksa perkara.
|
Apakah karena penggugat beriktikad tidak baik lalu
gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima sehingga terlalu mudah menilai suatu gugatan yang benar , sehingga terlalu menyimpang dari hukum
acara.
|
Padahal yang penting dalam menyelesaikan perkara
itu sudah pernah di mediasi ( perma no, 1 / 2008 ).
|
9
|
Pasal 23 ayat (1), (2), (3)
berdasarkan laporan mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum melanjutkan memeriksaan , hakim pemeriksa perkara dalam persidangan yang ditetapkan
berikutnya wajib mengeluarkan
penetapan yang menyatakan tergugat tidak beriktikad baik
dan menghukum tergugat untuk
membayar biaya mediasi.
Pasal 23 ayat (6)
dalam perkara perceraian di lingkungan peradilan agama tergugat
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dhukum membayar biaya mediasi ,
sedangkan iaya perkara dibebankan
kepada penggugat.
|
Kalau tergugat sudah dinyatakan beriktikad tidak
baik dan pada persidangan selanjutnya tidak pernah datang apalagi dihukum untuk membayatr biaya
mediasi , terus bagaimana mengeksekusi putusan tentang pembebanan biaya
mediasi bagi orang yang tidak pernah
datang pada siding berikutnya , saya kira sulit dterapkan.
Oleh karena diperkirakan sulit untuk melaksanakan
penghukuman biaya mediasi kepada tergugat maka semestinya dikembalikan kepada
asas bahwa siapa yang berkepentingan,
dialah yang membayar biaya perkara apalagi dalam bidang
perkawinan ( pasal 89 ayat (1) UU PA,
|
Perlu dibahas intensif terutama pasal dimaksud.
|
10
|
Pasal 23 ayat (8) dalam hal para pihak secara
bersama-sama dinyatakan tidak
beriktikad baik oleh mediator , gugatan dinyatakan tidak dapat diterima leh
hakim pemeriksa perkara tanpa
penghukuman biaya mediasi.
|
Sangat tidak tepat tentang iktikad tidak baik apakah
dari penggugat atau tergugat tidak dapat dijadikan alasan gugatan tidak dapat
diterima dan perma nomor 1 / 2016 menjadi semakin tidak jelas, bayangkan kalau gugatannya sudah benar, panggilan
sudah sah, mediasi sudah dilaksanakan ( lepas berhasil atau tidaknya) hanya
masalah iktikad tidak baik , lalu perkara di NO. lalu mau diajukan kemana lagi gugatannya ?
|
Perlu ditelaah lebih dalam lagi pasal dimaksud.
|
11
|
Pasal 25 ayat (1)
materi perundingan dalam mediasi
tidak terbatas pada positadan petitum gugatan
|
Apakah tidak menambah permasalahan kalau pasal tersebut dipertahankan,
sedangkan tujuan mediai adalah memperkecil masalah bahkan dalam hukum acara
kita kenal dengan istlah tidak boleh
menyelesaikan masalah yang tidak diminta.
|
Perlu ditelaah lebih dalam lagi pasal dimaksud.
|
12
|
Pasal 35 aat (2)
terhadap putusan yang menyatakan
gugatan tidak dapat diterima seagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat
(4) dan pasal 23 ayat (8) serta penetapan penghukuman biaya mediasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23
aat (3) tidak dapat dilakukan upaya bandng.
|
Masalahnya
sama dengan nomor
10 diatas yaitu
Sangat tidak tepat tentang iktikad tidak baik apakah dari penggugat
atau tergugat tidak dapat dijadikan alasan gugatan tidak dapat diterima dan perma nomor 1 / 2016 menjadi semakin tidak jelas, bayangkan kalau gugatannya sudah benar, panggilan
sudah sah, mediasi sudah dilaksanakan ( lepas berhasil atau tidaknya) hanya
masalah iktikad tidak baik , lalu perkara di NO. lalu mau diajukan kemana lagi gugatannya ?
|
Perlu ditelaah lebih dalam lagi pasal dimaksud
|
Termakasih , mohon maaf atas keterbatasan saya
dan masih banyak yang
belum terjangkau dalam permasalahan
ini.
Blitar, 13
April 2016
Penulis
Drs. H.
SUDONO, M.H.
agen deposit ovo judi bola dan taruhan olahraga menggunakan saldo ovo cash
BalasHapusproses deposit menggunakan ovo pastinya lebih mudah, cepat, aman dan nyaman
transaksi anda bisa dilakukan 24 jam setiap hari tanpa jam offline
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
Telegram : +62812-2222-995 / https://t.me/bolavita
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita