Kamis, 06 Desember 2018

PERMOHONAN PERUBAHAN BIODATA DALAM AKTA NIKAH DAN PERMASALAHAN HUKUMNYA[1]






PERMOHONAN PERUBAHAN BIODATA DALAM AKTA NIKAH 

DAN PERMASALAHAN HUKUMNYA[1]



Oleh : Drs. H. Sudono ,  M.H.



Pendahuluan


         Kompetensi absolut Pengadian Agama bertambah satu lagi yaitu perkara permohonan “Perubahan Biodata” dalam akta nikah,  setelah terbitnya pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah sebagai landasan hukum terkait perubahan biodata,  karena salah satu peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
         Dalam pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah, “Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan.” Sebelumnya, dalam pasal 1 ayat 5 dijelaskan: “Pengadilan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.”
         Dengan adanya peraturan Menteri Agama tersebut, menjadi dasar bagi pejabat pencatat nikah di KUA Kecamatan untuk menolak melakukan perubahan data dalam buku nikah tanpa adanya penetapan Pengadilan Agama. Dalam pelaksanaannya pun tidak dibedakan antara perubahan yang menyangkut dengan perubahan biodata yang sama sekali berbeda dengan sebelumnya, dan perubahan yang menyangkut kesalahan tulis redaksional oleh pihak KUA Kecamatan, kesemuanya haruslah berdasarkan Putusan/Penetapan  Pengadilan Agama.
Permasalahan:
1.  Perubahan biodata yang sama sekali berbeda dengan sebelumnya
2.  Perubahan biodata yang menyangkut kesalahan tulis redaksional
3.  Apakah perubahan biodata dapat menjangkau selain dalam akta nikah
Tatacara mengajukannya :
-       Untuk mengajukan perkara permohonan perubahan biodata diperlukan  suami  sebagai pemohon  1 dan istri sebagai pemohon II.
-       Membuat surat permohonan perkara perubahan biodata
-       Ditujukan kepada ketua pengadilan agama yang mewilayahi dimana pemohon bertempat tinggal dan surat permohonannya ditandatangani pemohon.
-       Menguraikan peristiwa hukum sebagai positanya
-       Mencantumkan petitum yang jelas
Pembahasan :
1.    Untuk menjawab permasalahan yang pertama yaitu tentang perubahan biodata yang sama sekali berbeda dengan sebelumnya , tidak cukup dibuktikan dengan bukti-bukti tertulis semata, apalagi dibuktikan dengan KTP, FASPORT, KK, dan bukti-bukti lainnya yang diterbitkan setelah AKTA NIKAH. Karena itu perlu dipertanyakan ada apa dan untuk apa mengajukan permohonan perubahan biodata dalam akta nikah, yang seakan-akan menyalahkan petugas KUA yang telah memproses perkawinannya,  akan tetapi harus menghadirkan saksi-saksi yang benar-benar melihat, mengetahui dan mendengarkan  atas peristiwa yang terjadi seperti panggilan sehari-harinya pemohon  itu siapa dan lain sebagainya, cermati dan harus extra hati-hati dalam menemukan  fakta di persidangan.
2.    Untuk menjawab permasalahan yang kedua cukup sederhana, diperlukan bukti autentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang seperti adanya AKTA KELAHIRAN, IJAZAH,  KARTU KELUARGA, PUTUSAN/PENETAPAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP,  sepanjang bukti-bukti autentik tersebut telah dikeluarkan tanggal dan tahunnya lebih dahulu dari pada AKTA NIKAH yang dikeluarkan kemudian.
3.    Tentang jawaban yang ketiga, berdasarkan redaksi pasal  34 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah , dinyatakan : Perubahan yang menyangkut biodata suami, istri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan.
         Berdasarkan redaksi pasal diatas menyangkut : nama suami, istri, bin----/ binti-----   nama wali , termasuk tanggal lahir mereka, semua termasuk dalam jangkauan biodata dalam akta nikah. Oleh karenanya tidak menampung perubahan biodata yang tidak tertulis dalam akta nikah dimaksud. Sedangkan untuk merubah biodata yang telah dikabulkan oleh Pengadian  caranya : perbaikan  penulisan dilakukan  dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut , kemudian menulis kembali perbaikannya dengan dibubuhi paraf oleh PPN , dan diberi stempel KUA ( pasal 34 ayat 1).Tujuan perbahan biodata antara lain, untuk ibadah haji, umroh, bekerja di luar negeri, atau kepentingan lainnya yang membutuhkan kepastian hukum.
Blitar, 5 Juli 2018
Penulis


Drs. H. Sudono Al-Qudsi,  M.H
        







[1] Disampaikan dhadapan Penyuluh Agama Islam Non PNS dan PNS se Kabupaten Blitar di Gedung FKUB Kanigoro Blitar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar