TENTANG 1/3 GAJI BAGI ISTRI PNS
Menimbang
bahwa, pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Pasal 1
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 menentukan : Apabila
perceraian atas kehendak pegawai negeri sipil pria, maka ia wajib menyerahkan
sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istrinya dan anak-anaknya. Dan pada
ayat (2) dari pasal 8 tersebut,
menentukan bagian untuk istri adalah 1/3 bagian dari gaji .
Menimbang
bahwa penerapan ketentuan dari pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10
tahun 1983 Jo. Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990
menurut Majlis Hakim tidak tepat dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Menimbang
bahwa, Mahkamah Agung RI. melalui putusannya nomor 78/K/AG/2001, tanggal
10 – 10 – 2002 berpendapat bahwa dalam hukum Islam kewajiban suami
terhadap istrinya yang dijatuhi talak adalah hanya mengenai nafkah iddah dan mut’ah, maka berdasarkan
pendapatnya itu Mahkamah Agung RI tidak menerapkan pasal 8 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
45 tahun 1990, selanjutnya Mahkamah Agung mewajibkan kepada bekas suami untuk
membayar nafkah iddah dan mut’ah.
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan
tersebut, maka Penggugat rekonpensi sepanjang mengenai hak 1/3 gaji untuk
Penggugat rekonpensi dikesampingkan. Namun demikian jika Penggugat rekonpensi
sebagai istri yang akan dijatuhi talak oleh Tergugat rekonpensi tidak diberi
bagian dari gaji Tergugat rekonpensi juga tidak adil, karena bagaimanapun
Penggugat rekonpensi tetap berperan dan ikut andil dalam membangun karir
Tergugat rekonpensi dimana Tergugat rekonpensi dilingkungan Dinas Kesehatan
dimana ia bekerja hingga sekarang ini.
Menimbang
bahwa, meskipun Penggugat rekonpensi tidak menuntut nafkah iddah da mut’ah maka
Majlis Hakim karena jabatannya sebagaimana maksud pasal 149 huruf b Kompilasi
Hukum Islam dan pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 maka layak
apabila Tergugat rekonpensi dibebani untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah
sesuai dengan kemampuannya kepada Penggugat rekonpensi yang besarnya sesuai
dengan amar putusan ini.
Menimbang bahwa, berdasarkan bukti T3.
Maka untuk menentukan besarnya nafkah iddah Penggugat rekonpensi Majlis hakim
berpendapat bahwa layak apabila Penggugat rekonpensi berhak mendapatkan tiga
kali dari yang pernah diterimanya yaitu Rp. 1.107.600,-
Menimbang bahwa, tergugat rekonpensi
sebagai perawat di Puskesmas Wongsorejo diduga telah mempunyai penghasilan
tetap setiap bulannya ( sebagaimana bukti T.3.4.5. dan P.2.3.6.8 ) maka
pemberian mut’ah haruslah digabung dengan pemberian sebagian gaji Tergugat
rekonpensi yang harus dibayar sekaligus sehingga diharapkan Tergugat rekonpensi
setelah perceraian ini tidak punya beban lagi terhadap Penggugat rekonpensi,
begitu juga bagi Penggugat rekonpensi jika ingin membina rumah tangga dengan
pria lain tidak ada rasa bimbang karena tidak ada lagi terkait dengan pembagian
gaji dari Tergugat rekonpensi.
Meimbang bahwa,
rumah tangga Penggugat rekonpensi dengan
Tergugat rekonpensi sudah cukup lama sejak
1984 hingga sekarang ini maka sudah sepantasnya Tergugat rekonpensi
dibebani untuk memberikan mut’ah yang
layak kepada Penggugat rekonpensi yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan
ini.
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas
maka Majlis berpendapat bahwa Tergugat rekonpensi layak dibebani untuk
memberikan mut’ah kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp 4.430.400,- hal
tersebut sesuai dengan ibarat dalil dalam kitan Bughyatul Musytarsyidin halaman 214 :--------dst...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar