BUKAN TERMASUK NUZUS KEPERGIAN ISTRI KARENA EMOSI
Selama ini banyak yang menganggap bahwa kepergian istri dari tempat
kediaman bersama danggap nuzuz padalah diperlukan penalaran yang cermat dari
hakim untuk menyimpulkan benar tidaknya katagori nuzuz tersebut.
وافتي الحاكم ابن عتيبة في امراْة خرجت من بيت زوجها غا ضبة هل لها
نفقة – قال – نعم
Al Hakam bin Utaibah telah berfatwa
tentang seorang istri yang keluar dari rumah suaminya karena marah,
apakah baginya berhak atas nafkah ? ia menjawab, dapat ( Fiqh Sunnah juz II ,
oleh Sayyid Sabiq , halaman 151 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar