Minggu, 10 Mei 2015






BUKAN TERMASUK NUZUS KEPERGIAN ISTRI KARENA EMOSI


Selama ini banyak yang menganggap bahwa kepergian istri dari tempat kediaman bersama danggap nuzuz padalah diperlukan penalaran yang cermat dari hakim untuk menyimpulkan benar tidaknya katagori nuzuz tersebut.

وافتي الحاكم ابن عتيبة في امراْة خرجت من بيت زوجها غا ضبة هل لها نفقة – قال – نعم


Al Hakam bin Utaibah telah berfatwa  tentang seorang istri yang keluar dari rumah suaminya karena marah, apakah baginya berhak atas nafkah ? ia menjawab, dapat ( Fiqh Sunnah juz II , oleh Sayyid Sabiq , halaman 151 )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar