Minggu, 10 Mei 2015



TENTANG HARTA BERSAMA HARUS DIRINCI

              Yurisprudensi nomor 90 K/AG/2003 tanggal 11 nopember 2004 dalam buku Yurisprudensi MA.RI. tahun 2006 hal.384.

1.  Harta bersama harus dirinci antara harta yang diperoleh selama perkawinan dan harta milik pribadi ( harta bawaan, hadiah , hibah, warisan ).
2.    Obyek sengketa yang tidak dapat dibuktikan harus dinyatakan ditolak, sementara obyek sengketa yang obscuur libel harus dinyatakan tidak dapat diterima.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar