TENTANG HARTA BERSAMA HARUS DIRINCI
Yurisprudensi
nomor 90 K/AG/2003 tanggal 11 nopember 2004 dalam buku Yurisprudensi MA.RI.
tahun 2006 hal.384.
1. Harta bersama harus
dirinci antara harta yang diperoleh selama perkawinan dan harta milik pribadi (
harta bawaan, hadiah , hibah, warisan ).
2. Obyek sengketa yang
tidak dapat dibuktikan harus dinyatakan ditolak, sementara obyek sengketa yang
obscuur libel harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar