Senin, 04 Mei 2015





      
Tentang dwangsom dikesampingkan,
Tentang biaya perkara dibebankan yang kalah
dan Penyelesaian eksepsi kompetensi

-          Tentang dwangsom disesampingkan

Menimbang bahwa, tentang tuntutan untuk membayar  uang paksa          ( dwangsom)  dari Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi sebesar Rp 25.000,-setiap hari keterlambatan dalam membayar tuntutannya  sebagaimana duplik Penggugat rekonpensi tanggal 23 Maret 2010, Majlis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa, tuntutan uang paksa ( dwangsom ), pada dasarnya berkaitan dengan pelaksanaan putusan yang menghukum Tergugat untuk melakukan suatu prestasi berupa melakukan  suatu perbuatan, sebagaimana yang diatur dalam pasal  225 HIR sebab pada dasarnya seseorang tidak ngdapat dentipaksa untuk melakukan prestasi berupa melaksanakan suatu perbuatan, sehingga untuk menjamin pihak yang dimenangkan agar tidak dirugikan dapat dinilai dengan uang paksa.
                             Menimbang bahwa dari gugatan Penggugat rekonpensi tersebut tidak terdapat tuntutan yang menghukum Tergugat rekonnpensi untuk melakukan suatu perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 225 HIR, karenanya tuntutan tentang uang paksa ( dwangsom ) tidak beralasan hukum karena hak-hak yang berupa pembayaran sejumlah uang yang diakibatkan putusnya perkawinan karena perceraian tidak dapat diajukan dwangsom , berdasarkan pertimbangan tersebut maka tuntutan Penggugat rekonpensi tentang  dwangsom tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan.   



-           Tentang biaya perkara dibebankan yang kalah

                                           Menimbang bahwa,oleh karena para penggugat berada pada pihak yang kalah , maka  berdasarkan pasal  181 ayat (1) HIR biaya peerkara ini dibebankan kepada para Penggugat.
                   Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2009 tanggal 27 Pebruari 2009, tentang kewajiban melengkapi permohonan pengangkatan anak dengan akta kelahiran – wajib memiliki Akta Kelahiran.
                   Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun  2006 tentang administrasi kependudukan, harus dilengkapi permohonan akta kelahiran. 


-           Penyelesaian eksepsi kompetensi

                  Diatur dalam pasal 136 HIR
                  Bila Tergugat mengajukan eksepsi , baik kompetensi  relative maupun absolute yang menyatakan bahwa PN/PA tidak berwenang  maka penyelesaiannya  :

                  Hakim menunda pemeriksaan pokok perkara
                  Tindakan yang dapat dilakukan, memeriksa dan memutus eksepsi lebih dahulu.  Tindakan demikian bersifat imperative, hakim bebas memutuskan menolak atau mengabulkan eksepsi.
                       Penolakan atas eksepsi kompetensi, dituangkan dalam putusan sela.  Apabila hakim berpendapat bahwa ia berwenang memeriksa dengan mengadili perkara dengan alasan , apa yang diperkarakan termasuk yurisdiksi absolute atau relative PN yang bersangkutan maka :
                   Eksepsi tergugat ditolak
                   Penolakan dituangkan dalam bentuk putusan sela ( interlocutory) dan amar putusan berisi :
                     1  Menyatakan bahwa PN berwenang mengadili
                     2  Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

            Pengabulan eksepsi kompetensi , dituangkan dalam bentuk putusan akhir (eind  Vonnis ) sehingga amar putusan tersebut adalah :
1.           Mengabulkan eksepsi tergugat.
2.              Menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan

     



Tidak ada komentar:

Posting Komentar