Tentang dwangsom dikesampingkan,
Tentang biaya perkara dibebankan yang
kalah
dan Penyelesaian eksepsi kompetensi
-
Tentang dwangsom disesampingkan
Menimbang bahwa, tentang tuntutan untuk
membayar uang paksa ( dwangsom) dari Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat
rekonpensi sebesar Rp 25.000,-setiap hari keterlambatan dalam membayar
tuntutannya sebagaimana duplik Penggugat
rekonpensi tanggal 23 Maret 2010, Majlis Hakim akan mempertimbangkan sebagai
berikut :
Menimbang bahwa, tuntutan uang paksa (
dwangsom ), pada dasarnya berkaitan dengan pelaksanaan putusan yang menghukum
Tergugat untuk melakukan suatu prestasi berupa melakukan suatu perbuatan, sebagaimana yang diatur dalam
pasal 225 HIR sebab pada dasarnya
seseorang tidak ngdapat dentipaksa untuk melakukan prestasi berupa melaksanakan
suatu perbuatan, sehingga untuk menjamin pihak yang dimenangkan agar tidak
dirugikan dapat dinilai dengan uang paksa.
Menimbang
bahwa dari gugatan Penggugat rekonpensi tersebut tidak terdapat tuntutan yang
menghukum Tergugat rekonnpensi untuk melakukan suatu perbuatan sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 225 HIR, karenanya tuntutan tentang uang paksa ( dwangsom
) tidak beralasan hukum karena hak-hak yang berupa pembayaran sejumlah uang
yang diakibatkan putusnya perkawinan karena perceraian tidak dapat diajukan
dwangsom , berdasarkan pertimbangan tersebut maka tuntutan Penggugat rekonpensi
tentang dwangsom tidak perlu
dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan.
-
Tentang
biaya perkara dibebankan yang kalah
Menimbang bahwa,oleh
karena para penggugat berada pada pihak yang kalah , maka berdasarkan pasal 181 ayat (1) HIR biaya peerkara ini
dibebankan kepada para Penggugat.
Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 02 tahun 2009 tanggal 27 Pebruari 2009, tentang kewajiban melengkapi
permohonan pengangkatan anak dengan akta kelahiran – wajib memiliki Akta
Kelahiran.
Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi
kependudukan, harus dilengkapi permohonan akta kelahiran.
-
Penyelesaian
eksepsi kompetensi
Diatur dalam pasal 136 HIR
Bila Tergugat mengajukan
eksepsi , baik kompetensi relative
maupun absolute yang menyatakan bahwa PN/PA tidak berwenang maka penyelesaiannya :
Hakim menunda pemeriksaan
pokok perkara
Tindakan yang dapat
dilakukan, memeriksa dan memutus eksepsi lebih dahulu. Tindakan demikian bersifat
imperative, hakim bebas memutuskan menolak atau mengabulkan eksepsi.
Penolakan atas eksepsi
kompetensi, dituangkan dalam putusan sela. Apabila hakim berpendapat bahwa ia berwenang
memeriksa dengan mengadili perkara dengan alasan , apa yang diperkarakan
termasuk yurisdiksi absolute atau relative PN yang bersangkutan maka :
Eksepsi tergugat ditolak
Penolakan dituangkan dalam bentuk
putusan sela ( interlocutory) dan amar putusan berisi :
1 Menyatakan bahwa PN
berwenang mengadili
2 Memerintahkan kedua belah pihak
melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Pengabulan eksepsi kompetensi ,
dituangkan dalam bentuk putusan akhir (eind Vonnis ) sehingga amar putusan tersebut
adalah :
1.
Mengabulkan eksepsi tergugat.
2.
Menyatakan PN tidak berwenang mengadili
perkara yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar