Sabtu, 02 Mei 2015





Tergugat rekonpensi  diberi waktu untuk menyayangi 
dan menjenguk anak  khususnya pada hari sabtu dan Minggu
dan ex officio nafkah anak


DALAM REKONPENSI

                             
          Menimbang bahwa, masud dan tujuan--------------
          Menimbang bahwa, atas gugatan   Penggugat rekonpensi tersebut , Tergugat rekonpensi  dalam repliknya secara lisan menyatakan  mohon pula kepada Penggugat rekonpensi agar Tergugat rekonpensi  diberi waktu untuk menyayangi dan menjenguk anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi  khususnya pada hari sabtu dan Minggu.
         Menimbang bahwa, atas jawaban Tegugat  rekonpensi tersebut majlis  hakim dapat menilai bahwa sekalipun Tergugat rekonpensi  tidak menjawab secara tegas menyetujui anak berada dalam hadlonah Penggugat rekonpensi  akan tetapi  dapat dibaca bahwa pernyataan yang demikian telah dianggap menyetujui  gugatan  Penggugat  rekonpensi   untuk  diberi  hak  asuh  anak    ( hadlonah ) bagi seorang anak bernama : Zaidan Riziq Sakha Purnama, umur  8 bulan.
        Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi Penggugat rekonpensi   maupun saksi Tergugat  rekonpensi  telah terbukti bahwa anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi  yang bernama  Zaidan Riziq Sakha Purnama, masih belum mumayyiz , yaitu masih berumur  8 bulan, serta demi kemaslahatan dan perkembangan jiwa anak  Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi  dan  sesuai dengan pasal 105  huruf  a dan  c  Kompilasi Hukum Islam,  maka pemeliharaannya diserahkan kepada ibunya ( Penggugat rekonpensi ) dan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya ( Tergugat rekonpensi ).
          Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan  tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi  untuk diberi hak hadlonah dapat dikabulkan.
          Menimbang bahwa,  berdasarkan pasal 149  Kompilasi Hukum Islam , bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib : memberikan mut’ah…. dan nafkah iddah.   dan seterusnya, termasuk memberikan biaya hadlonah kepada  anaknya.
Menimbang bahwa, dalam replik  lisannya Tergugat rekonpensi bekerja sebagai guru SMK  dan  setiap  bulannya mendapatkan gaji sebesar Rp. 700.000,- maka dengan demikian Tergugat rekonpensi telah mempunyai penghasilan  tetap setiap bulannya sehingga layak dibebani untuk memberikan nafkah anak setiap bulannya. Sehingga berdasakan pertimbangan diatas, maka majlis hakim secara ex officio menentukan kewajiban kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Zaidan Riziq Sakha Purnama   setiap  bulannya  sebesar                  Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ).       
          Menimbang bahwa,  Tergugat rekonpensi yang menginginkan  untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya khususnya pada hari Sabtu dan Minggu, majlis hakim dapat mempetimbangkannya, karena pada hakikatnya anak Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi   tidak dapat dipisahkan dari kasih sayang  ayah kandungnya ( Tergugat rekonpensi ) sehingga keinginan Tergugat rekonpensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya dapat diterima.
            Menimbang bahwa,  oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayai ( 1) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan  kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon .
        Mengingat  pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

                                                         M E N G A D I L I

 DALAM KONPENSI
1.    ----
2.    -----dst.
DALAM REKONPENSI
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi
2.    Menetapkan anak yang benama Zaidan Riziq Sakha Purnama  berada dalam hadhonah Penggugat rekonpensi (-----------------------------------) dengan memberikan hak  kepada Tergugat rekonpensi ( ------------------------------------------------------) untuk bertemu dan  mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut pada hari Sabtu dan Minggu.
3.    Menghukum  kepada  Tergugat rekonpensi  untuk memberikan  nafkah anak yang bernama  Zaidan Riziq Sakha Purnama setiap bulan sebesar Rp.  300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ).

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

Membebankan -------------------dst.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar