Tergugat
rekonpensi diberi waktu untuk menyayangi
dan menjenguk anak khususnya pada hari
sabtu dan Minggu
dan
ex officio nafkah anak
DALAM REKONPENSI
Menimbang bahwa,
masud dan tujuan--------------
Menimbang bahwa, atas gugatan Penggugat
rekonpensi tersebut , Tergugat rekonpensi dalam repliknya secara lisan menyatakan mohon pula kepada Penggugat rekonpensi agar Tergugat
rekonpensi diberi waktu untuk menyayangi
dan menjenguk anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi khususnya pada hari sabtu dan Minggu.
Menimbang bahwa, atas jawaban Tegugat rekonpensi tersebut majlis hakim dapat menilai bahwa sekalipun Tergugat
rekonpensi tidak menjawab secara tegas
menyetujui anak berada dalam hadlonah Penggugat rekonpensi akan tetapi
dapat dibaca bahwa pernyataan yang demikian telah dianggap
menyetujui gugatan Penggugat rekonpensi untuk diberi hak asuh
anak
( hadlonah ) bagi seorang anak
bernama : Zaidan Riziq Sakha Purnama, umur
8 bulan.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi
Penggugat rekonpensi maupun saksi Tergugat rekonpensi telah terbukti bahwa anak Penggugat rekonpensi
dan Tergugat rekonpensi yang bernama Zaidan Riziq Sakha Purnama, masih
belum mumayyiz , yaitu masih berumur 8
bulan, serta demi kemaslahatan dan perkembangan jiwa anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi dan sesuai dengan pasal 105 huruf
a dan c Kompilasi Hukum Islam, maka pemeliharaannya diserahkan kepada ibunya
( Penggugat rekonpensi ) dan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya (
Tergugat rekonpensi ).
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut
diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi untuk diberi hak hadlonah dapat dikabulkan.
Menimbang bahwa, berdasarkan pasal 149 Kompilasi Hukum Islam , bilamana perkawinan
putus karena talak, maka bekas suami wajib : memberikan mut’ah…. dan nafkah
iddah. dan seterusnya, termasuk memberikan
biaya hadlonah kepada anaknya.
Menimbang bahwa, dalam replik lisannya Tergugat rekonpensi bekerja sebagai
guru SMK dan setiap bulannya
mendapatkan gaji sebesar Rp. 700.000,- maka dengan demikian Tergugat rekonpensi
telah mempunyai penghasilan tetap setiap
bulannya sehingga layak dibebani untuk memberikan nafkah anak setiap bulannya.
Sehingga berdasakan pertimbangan diatas, maka majlis hakim secara ex officio
menentukan kewajiban kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah anak yang
bernama Zaidan Riziq Sakha Purnama setiap
bulannya sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ).
Menimbang bahwa, Tergugat rekonpensi yang menginginkan untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang
kepada anaknya khususnya pada hari Sabtu dan Minggu, majlis hakim dapat
mempetimbangkannya, karena pada hakikatnya anak Penggugat rekonpensi dengan
Tergugat rekonpensi tidak dapat
dipisahkan dari kasih sayang ayah
kandungnya ( Tergugat rekonpensi ) sehingga keinginan Tergugat rekonpensi untuk
bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya dapat diterima.
Menimbang bahwa, oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan
maka sesuai dengan pasal 89 ayai ( 1) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada
Pemohon .
Mengingat pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan
Agama dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
1.
----
2.
-----dst.
DALAM REKONPENSI
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat rekonpensi
2.
Menetapkan anak
yang benama Zaidan Riziq Sakha Purnama berada dalam
hadhonah Penggugat rekonpensi (-----------------------------------) dengan
memberikan hak kepada Tergugat rekonpensi
( ------------------------------------------------------) untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut
pada hari Sabtu dan Minggu.
3.
Menghukum kepada
Tergugat rekonpensi untuk
memberikan nafkah anak yang bernama Zaidan Riziq Sakha Purnama
setiap bulan sebesar Rp. 300.000,- (
tiga ratus ribu rupiah ).
DALAM KONPENSI
DAN REKONPENSI
Membebankan
-------------------dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar