Jumat, 01 Mei 2015





REKONPENSI MUT’AH DAN IDDAH
DISANGGUPI TERGUGAT REKONPENSI  SEBAGIAN

                                                
                 Menimbang bahwa, yang menjadi tuntutan Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi adalah : menuntut Tergugat rekonpensi untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada Penggugat rekonpensi  uang sebesar Rp. 200.000.000,- dan atas tuntutan tersebut, Tergugat rekonpensi hanya bersedia untuk iddah sebesar Rp. 1.500.000,- dan mut’ah sebesar Rp. 500.000,-
                  Menimbang bahwa, oleh karena tidak terjadi kesepakatan antara Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi tentang tuntutan  iddah dan mut’ah, maka  majlis hakim memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengadakan musyawarah agar terjadi kesepakatan  besarnya iddah dan mut’ah dalam waktu yang cukup , akan tetapi keduanya tidak mencapai kesepakatan.
                  Menimbang bahwa, oleh karena tidak terjadi kesepakatan maka majlis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
                  Menimbang bahwa,  berdasarkan keterangan Penggugat rekonpensi dan  Tergugat rekonpensi serta keterangan saksi-saksi kedua belah pihak dapat diperoleh fakta bahwa antara Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi masih serumah tetapi telah berpisah ranjang sudah 3 bulan lebih dan Penggugat rekonpensi masih mencintai Tergugat rekonpensi akan tetapi Tergugat rekonpensi tidak mau hidup rukun dengan Penggugat rekonpensi. Maka berdasarkan keterangan diatas majlis berpendapat bahwa Penggugat rekonpensi termasuk istri yang taat, oleh karenanya ia berhak memperoleh hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                  Menimbang bahwa berdasarkan pasal 149  Kompilasi Hukum Islam , bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib : memberikan mut’ah…. dan nafkah iddah.   dan seterusnya.
                  Menimbang bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut maka sesuai dengan pengakuan Tergugat rekonpensi bahwa pengasilannya setiap bulan antara Rp. 600.000,- s/d Rp. 1.000.000,- sebagai guru honorer dan bekerja di PO. Akas, maka menurut majlis bahwa Tergugat rekonpensi telah mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya dan dianggap mampu untuk memberikan mut’ah dan nafkah  iddah kepada Pengggat rekonpensi yang besarnya akan dipertimbangkan majlis sesuai dengan melihat lamanya masa perkawinan Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi yang hingga sekarang ini sudah berlangsung selama 20 tahun lebih.       
                     Menimbang bahwa berdasarkan pasal 41 (c )  UU. No.1/1974 jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam  serta dalil dalam kitab Al Muhadzadzab juz II halaman 164 yang menyebutkan :
اذا طلق امراْته بعد الدخول طلاقا رجعيا وجب لها السكني والنفقة في  العدة
      Apabila suami mencerai istrinya yang telah disetubuhi dengan talak raj’i maka ia harus menyediakan tempat tinggal dan nafkah selama masa iddah.
                     Menimbang bahwa berdasarkan pasal 41 (c )  UU. No.1/1974 jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam  serta dalil dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 214 menyebutkan :
وتجب المتعة الموطؤة طلقت بائنا او رجعيا
      Bagi istri yang diceraikan telah disetubuhi baik talak bain maupun raj’i harus diberi nafkah.
                  Dalam kitab Ahkamusy Syakhshiyyah, Moh. Abu Zahrah, Darl Fikr Al Arabi hal. 334.juga disebutkan :
انه اذا كان الطلاق بعد الدخول بغير رضاها تكون لها متعة هي نفقة سنة
 بعد  انتهاء العدة
Bahwasanya apabila ada talak itu sesudah dukhul tanpa ridhonya, maka wanita bekas istrinya itu berhak menerima mut’ah yaitu nafkah selama satu tahun sesudah habisnya masa iddah.
                Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, majlis berpendapat bahwa Tergugat rekonpensi layak dibebani untuk memberikan mut’ah kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp. 12.000.000,- dan nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,-
                 Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang mut’ah dan iddah dapat dikabulkan untuk sebagian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar