REKONPENSI MUT’AH
DAN IDDAH
DISANGGUPI TERGUGAT
REKONPENSI SEBAGIAN
Menimbang bahwa, yang menjadi tuntutan
Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi adalah : menuntut Tergugat
rekonpensi untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada Penggugat
rekonpensi uang sebesar Rp.
200.000.000,- dan atas tuntutan tersebut, Tergugat rekonpensi hanya bersedia
untuk iddah sebesar Rp. 1.500.000,- dan mut’ah sebesar Rp. 500.000,-
Menimbang bahwa, oleh karena tidak terjadi kesepakatan
antara Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi tentang tuntutan iddah dan mut’ah, maka majlis hakim memberikan kesempatan kepada
mereka untuk mengadakan musyawarah agar terjadi kesepakatan besarnya iddah dan mut’ah dalam waktu yang
cukup , akan tetapi keduanya tidak mencapai kesepakatan.
Menimbang bahwa, oleh karena
tidak terjadi kesepakatan maka majlis hakim akan mempertimbangkannya sebagai
berikut :
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan Penggugat rekonpensi
dan Tergugat rekonpensi serta keterangan
saksi-saksi kedua belah pihak dapat diperoleh fakta bahwa antara Penggugat
rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi masih serumah tetapi telah berpisah
ranjang sudah 3 bulan lebih dan Penggugat rekonpensi masih mencintai Tergugat
rekonpensi akan tetapi Tergugat rekonpensi tidak mau hidup rukun dengan
Penggugat rekonpensi. Maka berdasarkan keterangan diatas majlis berpendapat
bahwa Penggugat rekonpensi termasuk istri yang taat, oleh karenanya ia berhak
memperoleh hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang bahwa berdasarkan pasal
149 Kompilasi Hukum Islam , bilamana
perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib : memberikan mut’ah…. dan
nafkah iddah. dan seterusnya.
Menimbang bahwa, berdasarkan
ketentuan tersebut maka sesuai dengan pengakuan Tergugat rekonpensi bahwa
pengasilannya setiap bulan antara Rp. 600.000,- s/d Rp. 1.000.000,- sebagai
guru honorer dan bekerja di PO. Akas, maka menurut majlis bahwa Tergugat
rekonpensi telah mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya dan dianggap mampu
untuk memberikan mut’ah dan nafkah iddah
kepada Pengggat rekonpensi yang besarnya akan dipertimbangkan majlis sesuai
dengan melihat lamanya masa perkawinan Penggugat rekonpensi dengan Tergugat
rekonpensi yang hingga sekarang ini sudah berlangsung selama 20 tahun lebih.
Menimbang bahwa
berdasarkan pasal 41 (c ) UU. No.1/1974
jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam serta dalil dalam kitab Al Muhadzadzab juz II
halaman 164 yang menyebutkan :
اذا طلق امراْته بعد الدخول طلاقا رجعيا وجب لها السكني والنفقة
في العدة
Apabila suami mencerai istrinya yang telah disetubuhi dengan talak raj’i maka ia harus menyediakan tempat tinggal dan nafkah selama masa iddah.
Menimbang bahwa
berdasarkan pasal 41 (c ) UU. No.1/1974
jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam serta dalil dalam kitab Bughyatul
Musytarsyidin halaman 214 menyebutkan :
وتجب المتعة الموطؤة طلقت بائنا او رجعيا
Bagi istri yang diceraikan telah
disetubuhi baik talak bain maupun raj’i harus diberi nafkah.
Dalam kitab Ahkamusy
Syakhshiyyah, Moh. Abu Zahrah, Darl Fikr Al Arabi hal. 334.juga disebutkan :
انه اذا كان الطلاق بعد الدخول بغير رضاها تكون لها متعة هي نفقة سنة
بعد
انتهاء العدة
Bahwasanya apabila ada talak itu
sesudah dukhul tanpa ridhonya, maka wanita bekas istrinya itu berhak menerima
mut’ah yaitu nafkah selama satu tahun sesudah habisnya masa iddah.
Menimbang
bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, majlis
berpendapat bahwa Tergugat rekonpensi layak dibebani untuk memberikan mut’ah
kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp. 12.000.000,- dan nafkah iddah sebesar
Rp.3.000.000,-
Menimbang
bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan
Penggugat rekonpensi tentang mut’ah dan iddah dapat dikabulkan untuk sebagian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar