Minggu, 03 Mei 2015





PENGGUGAT DENGAN SENGAJA MENINGGALKAN  TEMPAT KEDIAMAN BERSAMA


Pasal 73 ayat (I) UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat  kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa  izin tergugat

Penjelasannya :

Ayat (1)  berbeda dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 ayat (2)  maka untuk melindungi pihak istri gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar