PENGGUGAT DENGAN
SENGAJA MENINGGALKAN TEMPAT KEDIAMAN
BERSAMA
Pasal 73
ayat (I) UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
Gugatan perceraian diajukan oleh istri
atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat
dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat
Penjelasannya :
Ayat (1)
berbeda dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 ayat (2)
maka untuk melindungi pihak istri
gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman penggugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar