Jumat, 01 Mei 2015





                                  PERTIMBANGAN HUKUM HADHONAH DIKABULKAN

                 Menimbang  bahwa, Penggugat dalam dalil gugatannya memohon kepada majlis hakim untuk diberi hak hadlonah terhadap anak yang bernama LINTANG AZIS HARUL MUBAROK usia 8 tahun dan AINUN ANISA AZZAFIRA umur 2,5 tahun.
                     Menimbang bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, bahwa dalam hal terjadinya  perceraian , maka anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadlonah dari ibunya.
                 Menimbang  bahwa, mengingat anak Penggugat dan Tergugat yang bernama LINTANG AZIS HARUL MUBAROK usia 8 tahun dan AINUN ANISA AZZAFIRA umur 2,5 tahun  belum mumayyiz dan demi perkembangan serta masa depan mereka  lagi pula anak pada umur-umur tersebut sangat membutuhkan kasih sayang terutama dari ibunya , dan dapat diduga bahwa pada saat anak ikut Penggugat akan lebih baik  dan Penggugat tidak akan menerlantarkan anaknya, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka menurut majlis Penggugat layak untuk diberi hak hadlonah terhadap anak Penggugat dan Tergugat  yang bernama LINTANG AZIS HARUL MUBAROK usia 8 tahun dan AINUN ANISA AZZAFIRA umur 2,5 tahun sampai anak tersebut mumayyiz .

                         Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat tentang hadlonah terhadap anak yang bernama LINTANG AZIS HARUL MUBAROK usia 8 tahun dan AINUN ANISA AZZAFIRA umur 2,5 tahun telah sesuai dengan maksud pasal 105 Kompilasi Hukum Islam , sehingga gugatan tentang hak hadlonah dari Penggugat dapat dikabulkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar