PERTIMBANGAN HUKUM HADHONAH DIKABULKAN
Menimbang bahwa, Penggugat dalam dalil gugatannya
memohon kepada majlis hakim untuk diberi hak hadlonah terhadap anak yang
bernama LINTANG AZIS HARUL MUBAROK usia 8 tahun dan AINUN ANISA AZZAFIRA umur
2,5 tahun.
Menimbang bahwa, sesuai
dengan ketentuan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, bahwa dalam hal
terjadinya perceraian , maka anak yang
belum mumayyiz berhak mendapatkan hadlonah dari ibunya.
Menimbang bahwa, mengingat anak Penggugat dan Tergugat
yang bernama LINTANG AZIS HARUL MUBAROK usia 8 tahun dan AINUN ANISA AZZAFIRA
umur 2,5 tahun belum mumayyiz dan demi
perkembangan serta masa depan mereka lagi
pula anak pada umur-umur tersebut sangat membutuhkan kasih sayang terutama dari
ibunya , dan dapat diduga bahwa pada saat anak ikut Penggugat akan lebih
baik dan Penggugat tidak akan
menerlantarkan anaknya, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
diatas, maka menurut majlis Penggugat layak untuk diberi hak hadlonah terhadap
anak Penggugat dan Tergugat yang bernama
LINTANG AZIS HARUL MUBAROK usia 8 tahun dan AINUN ANISA AZZAFIRA umur 2,5 tahun
sampai anak tersebut mumayyiz .
Menimbang bahwa,
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat
tentang hadlonah terhadap anak yang bernama LINTANG AZIS HARUL MUBAROK usia 8
tahun dan AINUN ANISA AZZAFIRA umur 2,5 tahun telah sesuai dengan maksud pasal
105 Kompilasi Hukum Islam , sehingga gugatan tentang hak hadlonah dari
Penggugat dapat dikabulkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar