PERTIMBANGAN HUKUM KIRIMAN UANG DARI LUAR NEGERI
DAN SEBIDANG TANAH Testimonium
de auditu DI NO
Oleh : Sudono Al-Qudsi
Menimbang bahwa, untuk membuktikan adanya
harta gono gini sebagaimana gugatan Penggugat , maka Penggugat mengajukan alat bukti
tertulis berupa bukti P.2 s/d P.4 yang pada pokoknya Penggugat telah
mengirimkan uang kepada Tergugat , dan Tergugat dalam jawabannya menyatakan :
tidak tahu persis berapa hasil Penggugat yang dikirimkan oleh Penggugat kepada
Tergugat, memang ada yang dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari.
Menimbang bahwa, dari
pengakuan keterangan Penggugat dan jawaban Tergugat tersebut, serta adanya
bukti P.2 s/d P.4 Majlis berpendapat bahwa ternyata benar ada uang kiriman dari
Penggugat kepada Tergugat akan tetapi jumlahnya tidak sebesar sebagaimana dalam gugatan Penggugat, disamping itu bukti P.2 s/d P. 4 kalaupun dijumlahkan juga tidak sama dengan
apa yang ada dalam gugatan Penggugat. Maka berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata tidak sesuai dengan
bukti-bukti yang ada, maka gugatan Penggugat sepanjang tentang uang kiriman
harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang
bahwa, selanjutnya tentang sebidang tanah terletak di Desa Plampangrejo,
Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi pada waktu itu dibeli seharga Rp.
23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah ) yang saat ini masih dalam penguasaan
Tergugat mohon disebut sebagai harta
bersama yang harus dibagi dua sama besar
antara Penggugat dengan Tergugat.
Menimbang bahwa, untuk
membuktikan tentang sebidang tanah tersebut diatas , Penggugat telah
membuktikannya dengan menghadirkan saksinya yang bernama : KUSDIYANTO BIN GIMIN, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya bahwa, saksi
diberitahu oleh Penggugat, katanya
Penggugat pernah punya tanah di Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring Kabupaten
Banyuwangi , diberitahu harganya Rp
23.000.000,- tetapi saksi tidak tahu batas-batasnya, luasnya, tahun berapa, dan katanya sekarang tanah
tersebut sudah dijual lagi seharga Rp 50.000.000,- kepada siapa saksi tidak
tahu.
Menimbang bahwa,
Tergugat juga menghadirkan saksi-saksinya yang bernama NURYATI BINTI SUBANDI
dan MUSLIHUDIN, keduanya telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya bahwa ,
tanah yang dimasud oleh Penggugat tersebut, saksi diberitahu oleh Penggugat katanya sekarang sudah dijual tahun 2007,
harga berapa, luas berapa, kepada siapa, cicilan atau lunas dan lainnya , saksi
tidak tahu.
Menimbang bahwa, berdasarkan
keterangan kuasa Penggugat, jawaban Tergugat , saksi Penggugat dan kedua saksi
Tergugat , maka dapat diperoleh fakta dipersidangan bahwa, ternyata keterangan
saksi KUSDIYANTO BIN GIMIN sama dengan
keterangan kedua saksi Tergugat NURYATI BINTI SUBANDI dan MUSLIHUDIN yang dapat
disimpulkan bahwa ketiga orang saksi tersebut antara satu dengan lainnya saling
bersesuaian dan ketiganya tidak mengetahuinya sendiri, mereka hanya mendapatkan
informasi dari Penggugat dan para saksi tidak mengetahui secara langsung.
Menimbang bahwa
bersadarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majlis berpendapat
bahwa keterangan ketiga saksi tersebut adalah termasuk Testimonium de auditu
, yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau
dialami sendiri, sehingga keterangan saksi-saksi tersebut dinyatakan tidak dapat
diterima.
Menimbang bahwa,
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas maka gugatan Penggugat sepanjang tentang sebidang tanah
terletak di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi pada
waktu itu dibeli seharga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah ) harus dinyatakan
tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar