Jumat, 01 Mei 2015






PERTIMBANGAN HUKUM KIRIMAN UANG DARI LUAR NEGERI
DAN SEBIDANG TANAH    Testimonium de auditu   DI NO

Oleh : Sudono Al-Qudsi

                Menimbang bahwa, untuk membuktikan adanya harta gono gini sebagaimana gugatan Penggugat  , maka Penggugat mengajukan alat bukti tertulis berupa bukti P.2 s/d P.4 yang pada pokoknya Penggugat telah mengirimkan uang kepada Tergugat , dan Tergugat dalam jawabannya menyatakan : tidak tahu persis berapa hasil Penggugat yang dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat, memang ada yang dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari.
          Menimbang bahwa, dari pengakuan keterangan Penggugat dan jawaban Tergugat tersebut, serta adanya bukti P.2 s/d P.4 Majlis berpendapat bahwa ternyata benar ada uang kiriman dari Penggugat kepada Tergugat akan tetapi jumlahnya tidak sebesar sebagaimana  dalam gugatan Penggugat, disamping itu  bukti P.2 s/d P. 4  kalaupun dijumlahkan juga tidak sama dengan apa yang ada dalam gugatan Penggugat. Maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada, maka gugatan Penggugat sepanjang tentang uang kiriman harus dinyatakan tidak dapat diterima.
                     Menimbang bahwa, selanjutnya tentang sebidang tanah terletak di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi pada waktu itu dibeli seharga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah ) yang saat ini masih dalam penguasaan Tergugat  mohon disebut sebagai harta bersama yang harus dibagi dua sama besar  antara Penggugat dengan Tergugat.
                  Menimbang bahwa, untuk membuktikan tentang sebidang tanah tersebut diatas , Penggugat telah membuktikannya dengan menghadirkan saksinya yang bernama : KUSDIYANTO BIN  GIMIN, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya bahwa, saksi diberitahu oleh Penggugat,   katanya Penggugat pernah punya tanah di Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi , diberitahu harganya Rp  23.000.000,- tetapi saksi tidak tahu batas-batasnya, luasnya,  tahun berapa, dan katanya sekarang tanah tersebut sudah dijual lagi seharga Rp 50.000.000,- kepada siapa saksi tidak tahu.
              Menimbang bahwa, Tergugat juga menghadirkan saksi-saksinya yang bernama NURYATI BINTI SUBANDI dan MUSLIHUDIN, keduanya telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya bahwa , tanah yang dimasud oleh Penggugat tersebut, saksi diberitahu oleh Penggugat   katanya sekarang sudah dijual tahun 2007, harga berapa, luas berapa, kepada siapa, cicilan atau lunas dan lainnya , saksi tidak tahu.
                  Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan kuasa Penggugat, jawaban Tergugat , saksi Penggugat dan kedua saksi Tergugat , maka dapat diperoleh fakta dipersidangan bahwa, ternyata keterangan saksi KUSDIYANTO BIN GIMIN  sama dengan keterangan kedua saksi Tergugat NURYATI BINTI SUBANDI dan MUSLIHUDIN yang dapat disimpulkan bahwa ketiga orang saksi tersebut antara satu dengan lainnya saling bersesuaian dan ketiganya tidak mengetahuinya sendiri, mereka hanya mendapatkan informasi dari Penggugat dan para saksi tidak mengetahui secara langsung.
                      Menimbang bahwa bersadarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majlis berpendapat bahwa keterangan ketiga saksi tersebut adalah termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri, sehingga keterangan saksi-saksi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
                      Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan  tersebut diatas maka gugatan Penggugat sepanjang tentang sebidang tanah terletak di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi pada waktu itu dibeli seharga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah ) harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar