HADLONAH
DIAJUKAN KE PENGADILAN AGAMA
WILAYAH HUKUM ANAK BERADA
Hadhanah adalah penguasaan atau pemeliharaan anak. Pemeliharaan anak pada dasarnya
adalah untuk kepentingan anak sebagai upaya pertumbuhan jasmani, rohani
kecerdasan intelektualnya dan pendidikan akhlak atau agamanya.
- Gugatan hadhanah
diajukan dalam bentuk gugatan perkara yang bersifat Contentius.
- Gugatan hadhanah
dapat juga diajukan dalam bentuk gugat balik atau rekonpensi terhadap
perkara permohonan cerai talak atau gugatan cerai.
- Gugatan Hadhanah
dapat juga diajukan bersama-sama dalam bentuk komulasi gugatan atas perkara
cerai talak dan cerai gugat.
- Gugatan perkara
hadhanah diajukan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum dimana anak
bertempat tinggal.
Dalam pasal
118 ayat (1) HIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar