Rabu, 29 April 2015





HADLONAH DIAJUKAN KE  PENGADILAN AGAMA
 WILAYAH HUKUM ANAK BERADA  



Hadhanah adalah penguasaan atau pemeliharaan anak. Pemeliharaan anak pada dasarnya adalah untuk kepentingan anak sebagai upaya pertumbuhan jasmani, rohani kecerdasan intelektualnya dan pendidikan akhlak atau agamanya.
  • Gugatan hadhanah diajukan dalam bentuk gugatan perkara yang bersifat Contentius.
  • Gugatan hadhanah dapat juga diajukan dalam bentuk gugat balik atau rekonpensi terhadap perkara permohonan cerai talak atau gugatan cerai.
  • Gugatan Hadhanah dapat juga diajukan bersama-sama dalam bentuk komulasi gugatan atas perkara cerai talak dan cerai gugat.
  • Gugatan perkara hadhanah diajukan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum dimana anak bertempat tinggal.


Dalam pasal 118 ayat (1) HIR 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar