TINJAUAN
HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI BISNIS MODERN
Berbagai
jenis transaksi telah muncul di dunia, termasuk Indonesia,disisi lain untuk
melindungi masyarakat Indonesia yang
mayoritas beragama Islam, perlu dikaji kejelasan hukum dari berbagai transaksi
tersebut dari sudut hukum Islam. Karena itu berikut ini akan ditinjau beberapa
transaksi modern dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masing-masing transaksi
bisnis tersebut :
a. Multi
Level Marketing ( MLM )
Multi berarti banyak,
level berarti berjenjang dan marketing berarti pemasaran, jadi Multi Level
Marketing adalah pemasaran yang berjenjang banyak disebut multi level karena merupakan suatu organisasi
distributor yang melaksanakan penjualan yang berjenjang banyak atau
bertingkat-tingkat.
MLM ini disebut juga network
marketing , disebut demikian karena
anggota kelompok tersebut semakin banyak, sehingga membentuk sebuah jaringan
kerja (network) yang merupakan suatu system pemasaran dengan menggunakan
jaringan kerja berupa sekumpulan banyak orang yang kerjanya melakukan
pemasaran.
Kadang-kadang ada juga
yang menyebut MLM sebagai bisnis penjualan langsung atau direct selling.
Pendapat ini didasari oleh pelaksanaan penjualan MLM yang memang dilakukan
secara langsung oleh wiraniaga kepada konsumen. Tidak melalui perantara lagi,
tidak melalui toko swalayan, kedai atau warung, tetapi langsung kepada pembeli.
Di Indonesia saat ini penjualan langsung atau direct selling , baik yang single
level maupun multi level bergabung dalam suatu asosiasi, yaitu Asosiasi
penjualan Langsung Indonesia (APLI, organisasi ini merupakan anggota IKADIN,
bagian dari World Federation Direct
Selling Association ( WFDSA).
b. Konsep
dasar MLM
MLM adalah menjual atau
memasarkan langsung suatu produk, baik berupa barang atau jasa konsumen ,
sehingga biaya produksi dari barang yang dijual
atau dipasarkan tersebut sangat
minim bahkan sampai ke titik nol yang artinya, bahwa dalam bisnis MLM ini tidak
diperlukan biaya produksi . MLM juga
menghilangkan biaya promosi dari barang yang hendak dijual, karena distribusi
dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan system berjenjang.
Mekanisme operasional
pada MLM ini yaitu, seorang distributor dapat mengajak orang lain untuk ikut
juga sebagai distributor. Kemudian, orang lain itu dapat pula mengajak orang
lain lagi untuk ikut bergabung, begitu
seterusnya, semua yang diajak dan ikut
merupakan suatu kelompok distributor yang bebas mengajak orang lain lagi sampai
level yang tanpa batas. Inilah salah satu perbedaan MLM dengan pendistribusian
secara konvensional yang bersifat single level . Pada pendistribusian
konvensional, seorang agen mengajak beberapa orang bergabung ke dalam
kelompoknya menjadi penjual atau sales atau disebut juga wiraniaga. Pada system single level, para
wiraniaga tersebut meskipun mengajak temannya, hanya sekedar pemberi referensi
yang secara organisasi tidak dibawah kordinasinya melainkan terlepas. Mereka
berada sejajar sama-sama sebagai distributor.
Dalam MLM trerdapat unsure
jasa , hal ini dapat kita lhat dengan
adanya seorang distributor yang menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia
mendapatkan upah dari presentase harga barang . Selain itu jika ia dapat
menjual barang tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan, maka ia
mendapatkan bonus yang ditetapkan perusahaan.
c. MLM Menurut Hukum Islam
MLM dapat dikatagorikan
kedalam pembahasan fiqh muamalah terutama dalam bab buyu’, oleh karena itu
dasar hukum yang dapat dijadikan panduan bagi umat Islam terhadap bisnis MLM ini adalah konsep jual beli dan
tolong menolong
dan kerjasama ( ta’awun ). .
Tentang jual beli
dasarnya Qur’an surat al- Baqarah ayat 275 , Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.
Tentang ta’awun
dasarnya Qur’an surat Al Maidah ayat 2, yaitu tolong menolonglah atas kebaikan
dan jangan tolong menolong atas dosa dan
permusuhan.
Tentang dasar hadis
Rasul yang diriwayatkan Baihaqi dan Ibnu Majah, yaitu : Perdagangan itu atas
dasar sama-sama ridlo., dan hadis yang
lainnya riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Hakim yang artinya : Umat Islam terikat
dengan persyaratan mereka.
Oleh karena itu
pada dasarnya hukum adalah
mubah ( boleh ), asalkan tidak mengandung unsure-unsur sebagai berikut :
a. Riba
.
b. Gharar
atau tidak jelas.
c. Dharar
atau merugikan/mendlolimi pihak lain dan
d. Jahalah atau tidak tranparan.
Karena
MLM merupakan perdagangan, maka harus memenuhi syarat-syarat sahnya perikatan.
d MLM Syari’ah
Perusahaan MLM kini sudah tidak asing lagi di Indonesia, bahkan sudah
ada yang mengatakan terang-terangan bahwa bisnis MLM sesuai syari’at Islam,
seperti Ahad- Net., MQ.Net, dan lain-lain. Produk dan usaha yang menjalankan
prinsip syari’ah memperoleh sertifikat halal dari Dewan Syariah Nasional Majlis
Ulama Indonesia ( DSN –MUI) , untuk MLM
yang berdasarkan prinsip syariah ini ,
hingga sejauh ini memang diperlukan akuntabilitas dari MUI.
Ada
2 aspek untuk menilai produk MLM tersebut sesuai syariat yaitu :
a. Aspek
produk atau jasa yang dijual.
b. System
dari MLM itu sendiri.
Dari
aspek produk yang dijual, dalam hal ini obyek dari MLM harus merupakan
produk-produk yang halal dan jelas. Bukan produk-produk yang yang dilarang oleh
agama. Syarat-syarat obyek dalam MLM adalah pada prinsipnya selain obyeknya harus barang halal produk
itu juga harus bermanfaat, dapat
diserahterimakan, dan mempunyai harga yang jelas.karena itu meskipun MLM
tersebut dikelola atau memiliki jaringan distribusi yang dijalankan oleh
muslim, namun apabila obyeknya tidak jelas bentuk,harga atau manfaatnya, maka
tidaklah sah.
Dalam
menjalankan usahanya MLM syari’ah harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
a. Sistem
distribusi pendapatan , haruslah dilakukan secara professional dn seimbang, yaitu tidak terjadi ekploitasi
antar sesama.
b. Apresiasi
distributor haruslah apresiasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam,
misalnya tidak melakukan pemaksaan, tidak berdusta,jujur dan tidak merugikan
orang lain, serta berakhlaq mulia (akhlaqul karimah ).
c. Penetapan
harga, kalaupun keuntungan ( komisi dan bonus) yang akan diberikan kepada para
anggota berasal dari keuntungan penjualan barang, bukan berarti harga barang
yang dipasarkan harus tinggi. Hendaknya semakin besar jumlah anggota dan
distributor, maka tingkat harga makin
menurun, yang pada akhirnya kaum muslimin dapat merasakan system pemasaran tersebut.
d. Jenis
produk yang ditawarkan haruslah produk yang benar-benar terjamin kehalalan dan
kesuciannya sehingga kaum muslimin merasa aman untuk menggunakan/mengkonsumsi produk yang
dipasarkan.
Selain
itu MLM syari’ah juga memiliki sifat inovatif , sebagaimana yang dilaksanakan
PT.Ahad-Net. Internasional disamping menawarkan jenis produk yang beragam, juga
menawarkan bagi setiap mitra niaganya keuntungan financial RAHMAT, yang
meliputi :
1. Rabat
( potongan harga ).
2. Asuransi
( takaful );
3. Hari
Tua ( pension )
4. Mudharabah
( system bagi hasil tahunan ).
5. Andil
(saham perusahaan ).
Serta
keuntungan non financial KAWAN, yang terdiri atas :
1. Kegotongroyongan.
2. Asistensi
usaha.
3. Waktu
usaha yang fleksibel.
4. Akhlaq
yan lebih baik.
5. Nilai
ibadah dan persaudaraan.
Karenaya
dapat disimpulkan bahwa : MLM tidak bertentangan dengan hukum Islam sepanjang
memenuhi rukun dan syarat-syarat perikatan menurut hukum Islam serta tidak
mengandung unsur riba, gharar, dharar
dan jahalah, selain itu menyangkut keuntungan yang diperoleh masing-masing
pihak mitra kerja dalam system MLM yang berjenjang ini dapat disepadankan
dengan ungkapan QS. Al Baqarah ayat 261, yaitu perumpamaan orang-orang yang
memanfaatkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang
menumbuhkan tujuh butir, dan pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah
melipatgandakan bagi siapa yang dikehendaki dan Allah Maha Luas karuniaNya lagi
Maha Mengetahui.
Demikian
mudah-mudahan ada manfaatnya khususnya bagi siapa saja yang ingin berbisnis MLM
menurut syari’ah Islam. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar