Minggu, 08 Juli 2012


TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI BISNIS MODERN

Berbagai jenis transaksi telah muncul di dunia, termasuk Indonesia,disisi lain untuk melindungi  masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, perlu dikaji kejelasan hukum dari berbagai transaksi tersebut dari sudut hukum Islam. Karena itu berikut ini akan ditinjau beberapa transaksi modern dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masing-masing transaksi bisnis tersebut :
a.     Multi Level Marketing ( MLM )
Multi berarti banyak, level berarti berjenjang dan marketing berarti pemasaran, jadi Multi Level Marketing adalah pemasaran yang berjenjang banyak disebut multi level   karena merupakan suatu organisasi distributor yang melaksanakan penjualan yang berjenjang banyak atau bertingkat-tingkat.

MLM ini disebut juga network marketing  , disebut demikian karena anggota kelompok tersebut semakin banyak, sehingga membentuk sebuah jaringan kerja (network) yang merupakan suatu system pemasaran dengan menggunakan jaringan kerja berupa sekumpulan banyak orang yang kerjanya melakukan pemasaran.

Kadang-kadang ada juga yang menyebut MLM sebagai bisnis penjualan langsung atau direct selling. Pendapat ini didasari oleh pelaksanaan penjualan MLM yang memang dilakukan secara langsung oleh wiraniaga kepada konsumen. Tidak melalui perantara lagi, tidak melalui toko swalayan, kedai atau warung, tetapi langsung kepada pembeli. Di Indonesia saat ini penjualan langsung atau direct selling , baik yang single level maupun multi level bergabung dalam suatu asosiasi, yaitu Asosiasi penjualan Langsung Indonesia (APLI, organisasi ini merupakan anggota IKADIN, bagian dari World Federation  Direct Selling  Association                 ( WFDSA).

b.     Konsep dasar MLM
MLM adalah menjual atau memasarkan langsung suatu produk, baik berupa barang atau jasa konsumen , sehingga biaya produksi dari barang yang dijual  atau dipasarkan tersebut  sangat minim bahkan sampai ke titik nol yang artinya, bahwa dalam bisnis MLM ini tidak diperlukan biaya produksi  . MLM juga menghilangkan biaya promosi dari barang yang hendak dijual, karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan system berjenjang.
Mekanisme operasional pada MLM ini yaitu, seorang distributor dapat mengajak orang lain untuk ikut juga sebagai distributor. Kemudian, orang lain itu dapat pula mengajak orang lain lagi untuk ikut  bergabung, begitu seterusnya, semua yang diajak  dan ikut merupakan suatu kelompok distributor yang bebas mengajak orang lain lagi sampai level yang tanpa batas. Inilah salah satu perbedaan MLM dengan pendistribusian secara konvensional yang bersifat single level . Pada pendistribusian konvensional, seorang agen mengajak beberapa orang bergabung ke dalam kelompoknya menjadi penjual atau sales atau disebut juga  wiraniaga. Pada system single level, para wiraniaga tersebut meskipun mengajak temannya, hanya sekedar pemberi referensi yang secara organisasi tidak dibawah kordinasinya melainkan terlepas. Mereka berada sejajar sama-sama sebagai distributor.
Dalam MLM trerdapat unsure  jasa , hal ini dapat kita lhat dengan adanya seorang distributor yang menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari presentase harga barang . Selain itu jika ia dapat menjual barang tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan, maka ia mendapatkan bonus yang ditetapkan perusahaan.

c.      MLM  Menurut Hukum Islam 
MLM dapat dikatagorikan kedalam pembahasan fiqh muamalah terutama dalam bab buyu’, oleh karena itu dasar hukum yang dapat dijadikan panduan bagi umat Islam  terhadap bisnis  MLM ini adalah konsep jual  beli  dan  tolong  menolong  dan  kerjasama        ( ta’awun ). .
Tentang jual beli dasarnya Qur’an surat al- Baqarah ayat 275 , Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Tentang ta’awun dasarnya Qur’an surat Al Maidah ayat 2, yaitu tolong menolonglah atas kebaikan dan jangan tolong menolong  atas dosa dan permusuhan.
Tentang dasar hadis Rasul yang diriwayatkan Baihaqi dan Ibnu Majah, yaitu : Perdagangan itu atas dasar  sama-sama ridlo., dan hadis yang lainnya riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Hakim yang artinya : Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka.
Oleh  karena itu   pada  dasarnya  hukum    adalah mubah ( boleh ), asalkan tidak mengandung unsure-unsur sebagai berikut :
a.     Riba .
b.     Gharar atau tidak jelas.
c.      Dharar atau merugikan/mendlolimi pihak lain dan
d.     Jahalah  atau tidak tranparan.
Karena MLM merupakan perdagangan, maka harus memenuhi syarat-syarat sahnya perikatan.

                       d   MLM Syari’ah
      Perusahaan MLM kini sudah tidak asing lagi di Indonesia, bahkan sudah ada yang mengatakan terang-terangan bahwa bisnis MLM sesuai syari’at Islam, seperti Ahad- Net., MQ.Net, dan lain-lain. Produk dan usaha yang menjalankan prinsip syari’ah memperoleh sertifikat halal dari Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia ( DSN –MUI) , untuk  MLM yang berdasarkan prinsip syariah  ini , hingga sejauh ini memang diperlukan akuntabilitas dari MUI.
Ada 2 aspek untuk menilai produk MLM tersebut sesuai syariat yaitu :
a.     Aspek produk atau jasa yang dijual.
b.     System dari MLM itu sendiri.
Dari aspek produk yang dijual, dalam hal ini obyek dari MLM harus merupakan produk-produk yang halal dan jelas. Bukan produk-produk yang yang dilarang oleh agama. Syarat-syarat obyek dalam MLM adalah pada prinsipnya  selain obyeknya harus barang halal produk itu  juga harus bermanfaat, dapat diserahterimakan, dan mempunyai harga yang jelas.karena itu meskipun MLM tersebut dikelola atau memiliki jaringan distribusi yang dijalankan oleh muslim, namun apabila obyeknya tidak jelas bentuk,harga atau manfaatnya, maka tidaklah sah.
Dalam menjalankan usahanya MLM syari’ah harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
a.     Sistem distribusi pendapatan , haruslah dilakukan secara professional  dn seimbang, yaitu tidak terjadi ekploitasi antar sesama.
b.  Apresiasi distributor haruslah apresiasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, misalnya tidak melakukan pemaksaan, tidak berdusta,jujur dan tidak merugikan orang lain, serta berakhlaq mulia (akhlaqul karimah ).
c.   Penetapan harga, kalaupun keuntungan ( komisi dan bonus) yang akan diberikan kepada para anggota berasal dari keuntungan penjualan barang, bukan berarti harga barang yang dipasarkan harus tinggi. Hendaknya semakin besar jumlah anggota dan distributor, maka tingkat harga makin  menurun, yang pada akhirnya kaum muslimin dapat merasakan system  pemasaran tersebut.
d.     Jenis produk yang ditawarkan haruslah produk yang benar-benar terjamin kehalalan dan kesuciannya sehingga kaum muslimin merasa aman untuk  menggunakan/mengkonsumsi produk yang dipasarkan.
Selain itu MLM syari’ah juga memiliki sifat inovatif , sebagaimana yang dilaksanakan PT.Ahad-Net. Internasional disamping menawarkan jenis produk yang beragam, juga menawarkan bagi setiap mitra niaganya keuntungan financial RAHMAT, yang meliputi :
1.     Rabat ( potongan harga ).
2.     Asuransi ( takaful );
3.     Hari Tua ( pension )
4.     Mudharabah ( system bagi hasil tahunan ).
5.     Andil (saham perusahaan ).
Serta keuntungan non financial KAWAN, yang terdiri atas :
1.     Kegotongroyongan.
2.     Asistensi usaha.
3.     Waktu usaha yang fleksibel.
4.     Akhlaq yan  lebih baik.
5.     Nilai ibadah dan persaudaraan.
Karenaya dapat disimpulkan bahwa : MLM tidak bertentangan dengan hukum Islam sepanjang memenuhi rukun dan syarat-syarat perikatan menurut hukum Islam serta tidak mengandung unsur  riba, gharar, dharar dan jahalah, selain itu menyangkut keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak mitra kerja dalam system MLM yang berjenjang ini dapat disepadankan dengan ungkapan QS. Al Baqarah ayat 261, yaitu perumpamaan orang-orang yang memanfaatkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, dan pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang dikehendaki dan Allah Maha Luas karuniaNya lagi Maha Mengetahui.
Demikian mudah-mudahan ada manfaatnya khususnya bagi siapa saja yang ingin berbisnis MLM menurut syari’ah Islam. Terimakasih. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar