3 HAL YANG HILANG DALAM RUMAH TANGGA
Bila
orang datang ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) ia akan senang, bahagia, sukacita ,
karena sebentar lagi sang idaman hati akan dimilikinya melalui perkawinan yang
sah. Hati berdebar-debar membayangkan malam pertamanya, Ibarat mendapatkan
surga dunia, kecuali hanya yang terpaksa
saja kedatangan mereka ke KUA kaena tepaksa kawin atau dipaksa kawin karena
suatu sebab tertentu seperti dimintai pertanggungjawabannya karena telah
terjadi kecelakaan atau sudah hamil sebelum menikah. . Tetapi sebaliknya orang
datang ke Pengadilan Agama ia akan kehilangan 3 hal yaitu : kehilangan sakinah,
mawaddah dan rahmah. Hati terasa hancur berkeping-keping . ibarat ada neraka dalam rumah tangga.
Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk
membentuk keluarga yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa agar mencapai tujuan sakinah, mawaddah wa
rahmah. Tujuan tak akan berhasil jika 3 hal tersebut hilang, karena sesuatu
sebab tertentu yang tak dapat diselesaikan melalui perdamaian.
Islam
menganjurkan agar sedapat mungkin perceraian itu sebagai pintu darurat , jalan
terakhir menyelesaikan masalah rumah tangga. Dalam pasal 149 Kompilasi Hukum
Islam , bahwa akibat perceraian karena talak maka bekas suami wajib :
a. Memberikan
mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali
bekas istri tersebut qabla dukhul.
b. Memberi
nafkah, maskan dan kiswah , kepada bekas istri selama masa iddah, kecuali bekas
istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz damn dalam keadaan tidak hamil.
c. Melunasi
mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabla qabla dukhul.
d. Memberikan
biaya hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Jika 3 hal ( sakinah, mawaddah wa rahmah ) telah hilang maka yang paling
cepat merasakan akibatnya adalah anak-anaknya dan keluarga besar kedua belah
pihak. Oleh karena perceraian ibarat pintu darurat, maka laksanakanlah dengan
cara-cara yang baik seperti perintah Alqur’an surat Al Baqoroh ayat 229 : fa
imsakun bimakrufin au tasrihun bi ihsan pisahlah dengan cara-cara yang baik atau rukunlah dengan cara-cara yang baik , di ayat lain 231. Fa amsiku hunna bimakrufin au sarrihu
hunna bimakrufin. Padahal
semestinya menerapkan surat An Nisa ayat
19,. wa asyiruu hunna bil makruf , agar tujuan perkawinan dapat tercapai.
Demikian semoga tulisan ini bermanfaat amiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar