Senin, 04 Juni 2012

3  HAL YANG HILANG DALAM RUMAH TANGGA

Bila orang datang ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) ia akan senang, bahagia, sukacita , karena sebentar lagi sang idaman hati akan dimilikinya melalui perkawinan yang sah. Hati berdebar-debar membayangkan malam pertamanya, Ibarat mendapatkan surga  dunia, kecuali hanya yang terpaksa saja kedatangan mereka ke KUA kaena tepaksa kawin atau dipaksa kawin karena suatu sebab tertentu seperti dimintai pertanggungjawabannya karena telah terjadi kecelakaan atau sudah hamil sebelum menikah. . Tetapi sebaliknya orang datang ke Pengadilan Agama ia akan kehilangan 3 hal yaitu : kehilangan sakinah, mawaddah dan rahmah. Hati terasa hancur berkeping-keping . ibarat  ada neraka dalam rumah tangga.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa  agar mencapai tujuan sakinah, mawaddah wa rahmah. Tujuan tak akan berhasil jika 3 hal tersebut hilang, karena sesuatu sebab tertentu yang tak dapat diselesaikan melalui perdamaian.
Islam menganjurkan agar sedapat mungkin perceraian itu sebagai pintu darurat , jalan terakhir menyelesaikan masalah rumah tangga. Dalam pasal 149 Kompilasi Hukum Islam , bahwa akibat perceraian karena talak maka bekas suami wajib :
a.    Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla dukhul.
b.      Memberi nafkah, maskan dan kiswah , kepada bekas istri selama masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz damn dalam keadaan tidak hamil.
c.       Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabla qabla dukhul.
d.      Memberikan biaya hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

    Jika 3 hal ( sakinah, mawaddah wa rahmah ) telah hilang maka yang paling cepat merasakan akibatnya adalah anak-anaknya dan keluarga besar kedua belah pihak. Oleh karena perceraian ibarat pintu darurat, maka laksanakanlah dengan cara-cara yang baik seperti perintah Alqur’an surat Al Baqoroh ayat 229 : fa imsakun bimakrufin au tasrihun bi ihsan pisahlah dengan cara-cara yang baik atau rukunlah dengan cara-cara yang baik , di ayat lain 231.  Fa amsiku hunna bimakrufin au sarrihu hunna bimakrufin.  Padahal semestinya menerapkan  surat An Nisa ayat 19,.   wa asyiruu hunna bil makruf , agar tujuan perkawinan dapat tercapai.
Demikian semoga tulisan ini bermanfaat amiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar