HAK DAN NASAB ANAK
Kehadiran anak bisa
menjadi perhiasan yang menyenangkan bagi orang tuanya ( al malu wal banuna
zinatul hayatiddunya ) , tetapi anak juga bisa menjadi fitnah/musuh bagi
orang tuanya ( innama amwalukum wa auladukum fitnah ) . Anak tidak pernah bersalah karena anak lahir dalam
keadaan suci dan terserah kedua orang tuanya ingin menjadikan anak-anaknya sebagai
yahudi, nasrani atau majusi tergantung dari peran orang tuanya.
Banyak orang tua yang
tidak memperhatikan hak-hak anaknya, padahal anak-anak sangat perlu mendapatkan
penjelasan sejak dini tentang hak-haknya sebagai anak. Wahbah Azzuhaili dalam kitab : Al Fiqhul
Islami Wa Adillatuhu juz 7 halaman 671 menjelaskan bahwa hak anak ada 5 ( lima
) yaitu :
- Hak
nasab
Seorang
anak berhak mendapatkan nasabnya (keturunan siapa ), siapa bapak ibunya.
Sebagai seorang ibu yang melahirkan harus mau menjelaskan siapa bapak kandung
atau bapak biologisnya, karena anak suatu saat akan bertanya siapa bapaknya.
- Hak rodlo’
Seorang
anak berhak mendapat penyusuan dari ibu kandungnya, oleh karenanya bagi ibu
yang bijak yang tahu tentang hak anak pasti akan menyusuinya selama anak dalam masa menyusui.
- Hadlonah
Anak
berhak mendapatkan pemeliharaan langsung dari orang tuanya sampai anak tersebut
dewasa/menikah.
- Walayah
Anak
berhak mendapatkan perlindungan (
perwalian ) dari orang tuanya, apalagi anak tersebut seorang perempuan
membutuhkan wali untuk menikahkannya yaitu ayah kandungnya, siapa walinya harus
jelas.
- Nafkah
Anak
berhak mendapatkan nafkah ( yaitu kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan, dan
lainnya ) dari orang tuanya.
Karena itu jika
hak-hak anak diabaikan dan apalagi hak-ahak anak sekarang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,
maka orang yang melalaikan hak-hak anak dapat dituntut di Pengadilan.
Lebih lanjut Wahbah
Azzuhaili menjelaskan, bahwa sebab ditetapkannya nasab kepada ibunya adalah
karena kelahiran, baik kelahiran itu akibat persetubuhan yang sesuai dengan
syariat maupun yang menyalahi syariat. Sedangkan penetapan nasab kepada ayahnya menurutnya
disebabkan 4 hal yaitu
:
- Karena
perkawinan yang sah
- Karena
perkawinan yang fasid/rusak
- Karena
persetubuhan yang syubhat atau
- Karena
pengakuan nasab.
Jadi ternyata anak
dapat dinasabkan kepada ibunya saja atau
bapaknya saja karena ada sebab-sebab
tertentu.
Demikian tulisan
singkat ini semoga menambah pengetahuan kita tentang hak dan nasab anak , amiin. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar