Senin, 11 Juni 2012


                                         HAK DAN NASAB ANAK

Kehadiran anak bisa menjadi perhiasan yang menyenangkan bagi orang tuanya ( al malu wal banuna zinatul hayatiddunya )  , tetapi   anak juga bisa menjadi fitnah/musuh bagi orang tuanya   ( innama amwalukum wa auladukum  fitnah ) . Anak  tidak pernah bersalah karena anak lahir dalam keadaan suci dan terserah kedua orang tuanya ingin menjadikan anak-anaknya  sebagai  yahudi, nasrani atau majusi tergantung dari peran orang tuanya.
Banyak orang tua yang tidak memperhatikan hak-hak anaknya, padahal anak-anak sangat perlu mendapatkan penjelasan sejak dini tentang hak-haknya sebagai anak.  Wahbah Azzuhaili dalam kitab : Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu juz 7 halaman 671 menjelaskan bahwa hak anak ada 5 ( lima ) yaitu :

  1. Hak nasab
Seorang anak berhak mendapatkan nasabnya (keturunan siapa ), siapa bapak ibunya. Sebagai seorang ibu yang melahirkan harus mau menjelaskan siapa bapak kandung atau bapak biologisnya, karena anak suatu saat akan bertanya siapa bapaknya.

  1. Hak rodlo’
Seorang anak berhak mendapat penyusuan dari ibu kandungnya, oleh karenanya bagi ibu yang bijak yang tahu tentang hak anak pasti akan menyusuinya  selama anak dalam masa menyusui.

  1. Hadlonah
Anak berhak mendapatkan pemeliharaan langsung dari orang tuanya sampai anak tersebut dewasa/menikah.

  1. Walayah
Anak berhak mendapatkan perlindungan  ( perwalian ) dari orang tuanya, apalagi anak tersebut seorang perempuan membutuhkan wali untuk menikahkannya yaitu ayah kandungnya, siapa walinya harus jelas.

  1. Nafkah
Anak berhak mendapatkan nafkah ( yaitu kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan, dan lainnya )  dari orang tuanya.
Karena itu jika hak-hak anak diabaikan dan apalagi hak-ahak anak sekarang sudah  diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka orang yang melalaikan hak-hak anak dapat dituntut di Pengadilan.
Lebih lanjut Wahbah Azzuhaili menjelaskan, bahwa sebab ditetapkannya nasab kepada ibunya adalah karena kelahiran, baik kelahiran itu akibat persetubuhan yang sesuai dengan syariat maupun yang menyalahi syariat. Sedangkan  penetapan nasab kepada ayahnya menurutnya disebabkan  4 hal  yaitu  :

  1. Karena perkawinan yang sah
  2. Karena perkawinan yang fasid/rusak
  3. Karena persetubuhan yang syubhat atau
  4. Karena pengakuan nasab.
Jadi ternyata anak dapat dinasabkan kepada ibunya  saja atau bapaknya saja karena ada  sebab-sebab tertentu.
Demikian tulisan singkat ini semoga menambah pengetahuan kita tentang hak dan nasab anak  , amiin. Terimakasih. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar