TENTANG TERGUGAT YANG GILA
Yurispudensi MA RI nomor 249 K/AG/l996
tanggal 8 – 1 – 1998.
Menurut pendapat Mahkamah Agung pemeriksaan
terhadap perkara yang pihak tergugatnya gila tidak perlu menungggu adanya
penetapan curator dari Pengadilan Negeri dan cukup di wakili orang
tua/wali/pengampunya. Buku Yurisprudensi
MA RI, tahun 2006 hal. 313.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar