Rabu, 29 April 2015




TENTANG TERGUGAT YANG GILA

                           Yurispudensi MA RI nomor 249 K/AG/l996 tanggal 8 – 1 – 1998.

        Menurut pendapat Mahkamah Agung pemeriksaan terhadap perkara yang pihak tergugatnya gila tidak perlu menungggu adanya penetapan curator dari Pengadilan Negeri dan cukup di wakili orang tua/wali/pengampunya.  Buku Yurisprudensi MA RI, tahun 2006 hal. 313.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar