TERGUGAT
MENGAJUKAN EKSEPSI, SURAT KUASA PENGGUGAT TIDAK DITANDATANGANI OLEH SEMUA
KUASANYA
Oleh
: Sudono Al-Qudsi
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa
dalam eksepsinya, Tergugat mempersoalkan Surat Kuasa tertanggal 24 September 2008
yang diterima oleh JUPRIANTO,SH dan SUMARDHAN,SH dari Penggugat principal yakni
LAILIL KUSNIAH. Menurut Para Tergugat , Surat Kuasa tersebut cacat hukum karena
yang membubuhkan tanda tangan hanya JUPRIANTO,SH saja sedangkan SUMARDHAN,SH
tidak ikut membubuhkan tanda tangan. Hal yang sama juga terjadi pada surat gugatan
yakni hanya ditandatangani oleh JUPRIANTO,SH. Selain dari pada itu, sebagaimana
dinyatakan dalam dupliknya, menurut Para Tergugat Surat Kuasa tersebut bukan
untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Banyuwangi melainkan untuk melapor
ke Polisi. Oleh sebab itu menurut Para Tergugat, Surat Kuasa dan Gugatan
tersebut tidak sah dan oleh karena itu maka gugatan Penggugat harus ditolak
atau dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang bahwa
Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsi tersebut sebagai berikut :
Menimbang bahwa
pemberian kuasa adalah merupakan perjanjian sepihak yang oleh karenanya pemberi
kuasa secara sepihak pula dapat sewaktu-waktu mencabut atau menarik kembali
kuasanya yang telah diberikannya, hal ini sesuai pasal 1814 Kitab Undang Undang
Hukum Perdata. Bahkan menurut ketentuan pasal 1793 KUH Perdata, penerimaan
kuasa itu dapat pula terjadi secara diam-diam dan itu disimpulkan dari
pelaksanaan kuasa itu oleh si penerima kuasa ;
Menimbang bahwa
karena pemberian kuasa itu merupakan perjanjian sepihak, maka tidak ada
keharusan bagi penerima kuasa untuk ikut membubuhkan tanda tangannya pada Surat
Kuasa tersebut. Hal ini berbeda dengan perjanjian pada umumnya yang bersifat
timbal balik seperti jual beli misalnya. Dalam perjanjian seperti ini memang
diperlukan persetujuan yang tegas dari kedua belah pihak sehingga apabila
perjanjian itu dibuat secara tertulis, harus ditandatangani oleh kedua belah
pihak ;
Menimbang bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut, tidak ikut sertanya SUMARDHAN,SH
menandatangani Surat Kuasa tersebut, tidak mengakibatkan cacatnya atau tidak
sahnya Surat Kuasa tersebut ;
Menimbang bahwa
selain dari pada itu, setelah diteliti dengan seksama, Surat Kuasa yang
dipersoalkan oleh Para Tergugat tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana
telah dideskripsi oleh SEMA Nomor 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959 jo SEMA
Nomor 1 Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971 jo SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tanggal
14 Oktober 1994, yaitu telah menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa,
untuk berperan di pengadilan mana surat kuasa itu dipergunakan, menyebut
identitas dan kedudukan para pihak dan menyebut secara ringkas dan kongkrit
masalah perkaranya, sehingga Surat Kuasa tersebut dinyatakan sah ;
Menimbang bahwa
tentang penyebutan kedudukan pemberi kuasa sebagai pelapor dalam Surat Kuasa
tersebut, hal itu tidak mengurangi maksud, isi dan atau substansi dari Surat
Kuasa itu secara keseluruhan ;
Menimbang bahwa
karena Surat Gugat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh orang yang berwenang
berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang sah, maka gugatan itu dinyatakan sah pula ;
Menimbang bahwa
adapun penandatanganan surat
gugat itu hanya dilakukan oleh JUPRIANTO,SH saja, hal itu tidak mengakibatkan
cacat hukum dari gugatan tersebut karena dalam Surat Kuasanya telah diformulasi
baik penerima kuasa itu bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama ;
Menimbang bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, eksepsi Para Tergugat tidak
beralasan sehingga oleh karenanya harus ditolak ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar