Selasa, 28 April 2015




TERGUGAT MENGAJUKAN EKSEPSI,  SURAT KUASA PENGGUGAT TIDAK DITANDATANGANI OLEH SEMUA KUASANYA

Oleh : Sudono Al-Qudsi

DALAM EKSEPSI 

Menimbang bahwa dalam eksepsinya, Tergugat mempersoalkan Surat Kuasa tertanggal 24 September 2008 yang diterima oleh JUPRIANTO,SH dan SUMARDHAN,SH dari Penggugat principal yakni LAILIL KUSNIAH. Menurut Para Tergugat , Surat Kuasa tersebut cacat hukum karena yang membubuhkan tanda tangan hanya JUPRIANTO,SH saja sedangkan SUMARDHAN,SH tidak ikut membubuhkan tanda tangan. Hal yang sama juga terjadi pada surat gugatan yakni hanya ditandatangani oleh JUPRIANTO,SH. Selain dari pada itu, sebagaimana dinyatakan dalam dupliknya, menurut Para Tergugat Surat Kuasa tersebut bukan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Banyuwangi melainkan untuk melapor ke Polisi. Oleh sebab itu menurut Para Tergugat, Surat Kuasa dan Gugatan tersebut tidak sah dan oleh karena itu maka gugatan Penggugat harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsi tersebut sebagai berikut :
Menimbang bahwa pemberian kuasa adalah merupakan perjanjian sepihak yang oleh karenanya pemberi kuasa secara sepihak pula dapat sewaktu-waktu mencabut atau menarik kembali kuasanya yang telah diberikannya, hal ini sesuai pasal 1814 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Bahkan menurut ketentuan pasal 1793 KUH Perdata, penerimaan kuasa itu dapat pula terjadi secara diam-diam dan itu disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh si penerima kuasa ;
Menimbang bahwa karena pemberian kuasa itu merupakan perjanjian sepihak, maka tidak ada keharusan bagi penerima kuasa untuk ikut membubuhkan tanda tangannya pada Surat Kuasa tersebut. Hal ini berbeda dengan perjanjian pada umumnya yang bersifat timbal balik seperti jual beli misalnya. Dalam perjanjian seperti ini memang diperlukan persetujuan yang tegas dari kedua belah pihak sehingga apabila perjanjian itu dibuat secara tertulis, harus ditandatangani oleh kedua belah pihak ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, tidak ikut sertanya SUMARDHAN,SH menandatangani Surat Kuasa tersebut, tidak mengakibatkan cacatnya atau tidak sahnya Surat Kuasa tersebut ;
Menimbang bahwa selain dari pada itu, setelah diteliti dengan seksama, Surat Kuasa yang dipersoalkan oleh Para Tergugat tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana telah dideskripsi oleh SEMA Nomor 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959 jo SEMA Nomor 1 Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971 jo SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994, yaitu telah menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan mana surat kuasa itu dipergunakan, menyebut identitas dan kedudukan para pihak dan menyebut secara ringkas dan kongkrit masalah perkaranya, sehingga Surat Kuasa tersebut dinyatakan sah ;
Menimbang bahwa tentang penyebutan kedudukan pemberi kuasa sebagai pelapor dalam Surat Kuasa tersebut, hal itu tidak mengurangi maksud, isi dan atau substansi dari Surat Kuasa itu secara keseluruhan ;
Menimbang bahwa karena Surat Gugat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh orang yang berwenang berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang sah, maka gugatan itu dinyatakan sah pula ;
Menimbang bahwa adapun penandatanganan surat gugat itu hanya dilakukan oleh JUPRIANTO,SH saja, hal itu tidak mengakibatkan cacat hukum dari gugatan tersebut karena dalam Surat Kuasanya telah diformulasi baik penerima kuasa itu bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, eksepsi Para Tergugat tidak beralasan sehingga oleh karenanya harus ditolak ;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar