Senin, 20 April 2015




TENTANG HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI SEBAGAI JAMINAM KRIDIT BANK.


Yurisprudensi nomor1755 K/Pdt/1997 tanggal 26 april 2001 dalam Varia Peradilan nomor 210 maret 2003 hal.11.


Harta bersama (gono gini)  merupakan jaminan untuk pembayaran hutang suami  atau istri yang terjadi selama perkawinan.

Gugatan pihak ketiga yaitu istri terhadap suami yang menjaminkan harta bersama kepada Bank untuk hutang yang terjadi selama perkawinan dengan alasan istri tidak diminta lebih dulu persetujuannya oleh suaminya, secara hukum tidak dapat dibenarkan. Meskipun istri tidak diminta persetujuannya lebih dulu., maka perbuatan hukum suaminya atas ‘harta bersama’ tersebut tetap sah menurut hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar