TENTANG HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI SEBAGAI JAMINAM KRIDIT BANK.
Yurisprudensi nomor1755 K/Pdt/1997 tanggal 26 april 2001 dalam
Varia Peradilan nomor 210 maret 2003 hal.11.
Harta bersama (gono gini)
merupakan jaminan untuk pembayaran hutang suami atau istri yang terjadi selama perkawinan.
Gugatan pihak ketiga yaitu istri terhadap suami yang menjaminkan
harta bersama kepada Bank untuk hutang yang terjadi selama perkawinan dengan
alasan istri tidak diminta lebih dulu persetujuannya oleh suaminya, secara
hukum tidak dapat dibenarkan. Meskipun istri tidak diminta persetujuannya lebih
dulu., maka perbuatan hukum suaminya atas ‘harta bersama’ tersebut tetap sah
menurut hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar