Selasa, 28 April 2015






SUAMI MURTAD SETELAH DIBERI IJIN CERAI


      Beberapa masalah yang perlu mendapatkan solusi antara lain , seorang suami yang telah diberikan ijin untuk bercerai dengan istrinya dan tinggal menunggu sidang ikrar talak ternyata suaminya murtad maka penyelesaiannya adalah :
· Murtad Diadili Pada Pengadilan Agama
Berdasarkan Surat Mahkamah Agung tanggal 13 Agustus 1983 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 726 K/ Sip/ 1976 tanggal 15 Februari 1977, pihak yang murtad menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara cerai gugat dan cerai talak.
  • Cerai Talak Yang Diajukan Suami Yang Murtad
Dalam perkara cerai talak yang diajukan oleh suami yang murtad diputus dengan fasakh, bukan izin ikrar talak sekalipun dalam petitumnya berupa permohonan izin talak. Hakim dalam pertimbanan hukumnya harus memberi pertimbangan hukum tentang pergeseran dari izin ikrar yang menjadi fasakh itu. Akan tetapi bila murtadnya setelah adanya putusan izin talak, maka izin mengucapkan ikrar talak dilaksanakan dengan alasan penundukkan diri kepada Hukum Islam oleh non muslim.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar