SUAMI MURTAD SETELAH DIBERI IJIN CERAI
Beberapa masalah yang perlu mendapatkan
solusi antara lain , seorang suami yang telah diberikan ijin untuk bercerai
dengan istrinya dan tinggal menunggu sidang ikrar talak ternyata suaminya
murtad maka penyelesaiannya adalah :
·
Murtad Diadili Pada Pengadilan Agama
Berdasarkan Surat Mahkamah Agung
tanggal 13 Agustus 1983 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 726 K/ Sip/ 1976
tanggal 15 Februari 1977, pihak yang murtad menjadi kewenangan Pengadilan Agama
dalam perkara cerai gugat dan cerai talak.
- Cerai Talak Yang Diajukan Suami Yang Murtad
Dalam perkara cerai talak yang
diajukan oleh suami yang murtad diputus dengan fasakh, bukan izin ikrar talak
sekalipun dalam petitumnya berupa permohonan izin talak. Hakim dalam
pertimbanan hukumnya harus memberi pertimbangan hukum tentang pergeseran dari
izin ikrar yang menjadi fasakh itu. Akan tetapi bila murtadnya setelah adanya
putusan izin talak, maka izin mengucapkan ikrar talak dilaksanakan dengan
alasan penundukkan diri kepada Hukum Islam oleh non muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar