PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG SALAH SATU
PIHAKNYA DALAM TAHANAN
Yurisprudensi MA nomor792
K/Pdt/2002 tanggal 3-1-2003
buku yurisprudensi MA 2003
Perjanjian
perdamaian yang disepakati kedua belah pihak,tanpa ada paksaan dan para pihak
cakap untuk membuat perjanjian,meski salah satu pihak dalam tahanan,perjanjian
tersebut adalah sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar