Rabu, 29 April 2015




PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG SALAH SATU
PIHAKNYA DALAM TAHANAN

             Yurisprudensi  MA  nomor792 K/Pdt/2002  tanggal 3-1-2003
 buku yurisprudensi MA 2003

                Perjanjian perdamaian yang disepakati kedua belah pihak,tanpa ada paksaan dan para pihak cakap untuk membuat perjanjian,meski salah satu pihak dalam tahanan,perjanjian tersebut adalah sah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar