SURAT KUASA KHUSUS YANG DIBUBUI CAP JEMPOL HARUS DILEGALISIR
NOTARIS ATAU PEJABAT
Menimbang, bahwa terlepas dari tanggapan kuasa para Tergugat tersebut, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut
:--------------------
1.
Bahwa SEMA tanggal 23 Januari 1971
menyebutkan syarat-syarat sahnya surat kuasa khusus, yaitu :-----------------------------------------------------------------------
a.
harus berbentuk tertulis
;-------------------------------------------------------------
b.
harus menyebut identitas para
pihak berperkara ;---------------------------------
c. harus menegaskan obyek dan kasus
yang diperkarakan (”Beberapa Permasalahan Hukum Perdata pada Pengadilan Agama”
oleh : Yahya Harahab,SH, halaman 10), jo pasal 123 HIR
;-------------------------------------
2.
Bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor
: 272 K/Pdt/1983 tanggal 20 Agustus 1984 menyebutkan bahwa agar surat kuasa
khusus yang dibubuhi cap jempol sah, harus dilegalisir serta didaftar menurut
ordonansi St.1916 No.46 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :
3332 K/Pdt/1991, dalam putusan yang disebutkan terakhir tersebut lebih tegas
disebutkan surat kuasa yang dibubuhi cap jempol harus dilegalisir oleh notaris
atau pejabat yang berwenang ;------------------------------------------------------
3.
Bahwa masalah tidak dilampirkannya
surat kuasa khusus tersebut pada salinan surat gugatan yang disampaikan kepada
para Tergugat tidak menyebabkan tidak sahnya surat kuasa khusus tersebut karena
tidak ada aturan hukum yang mengharuskan untuk itu ;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat kuasa khusus yang digunakan
oleh kuasa para Penggugat dalam perkara telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
tersebut diatas, sehingga dinilai sah. Oleh karenanya eksepsi para Penggugat
haruslah ditolak;
Demikian tulisan ini semoga ada manfaatnya, terimakasih.
Blitar 03 April 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar