Pemohon masih terikat perkawinan dengan suaminya
yang pertama , isbat nikah ditolak
oleh : Sudono Al-qudsi
Menimbang bahwa, berdasarkan Pengakuan Pemohon I dan Pemohon II pada persidangan
tanggal 28 Mei 2013 yang menjelaskan bahwa benar Pemohon I dan Pemohon II telah
melangsungkan pernikahan sirri pada tanggal 04 Oktober 2009 dan dari pernikahan
tersebut lahir anak pertamanya bernama Muhammad Zaqi fahri, lahir
17- 06-2010.
Menimbang bahwa, pada waktu Pemohon I dan
Pemohon II melangsungkan perkawinan sirri tanggal 04 Oktober 2009 tersebut,
Pemohon II masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan suaminya bernama
KUSAIRI BIN H. HOLIK.
Menimbang bahwa, berdasarkan petunjuk pasal 174 HIR yang
menyebutkan : Pengakuan yang diucapkan
di hadapan Hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu,
baik yang diucapkannya sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain, yang
istimewa dikuasakan untuk itu.
Menimbang bahwa, dalam bab IV Kompilasi
Hukum Islam tentang LARANGAN KAWIN ,
pasal 40 huruf a, telah disebutkan bahwa ” Dilarang melangsungkan
perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu :
a. Karena wanita yang bersangkutan masih
terikat satu perkawinan dengan pria lain.
Menimbang bahwa ,
berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas majlis berpendapat bahwa
pengakuan Pemohon I dan Pemohon II yang telah melangsungkan
pernikahan sirri pada tanggal 04 OKTOBER 2009 dimana Pemohon II saat itu masih terikat dalam perkawinan sah dengan suaminya bernama KUSAIRI BIN H.
HOLIK , dapat memberikan petunjuk kepada majlis hakim bahwa Perkawinan Pemohon
I dan Pemohon II yang dilaksanakan
tanggal 04 Oktober 2009 tersebut adalah tidak sah , dan
bertentangan dengan maksud pasal pasal 40 huruf a Kompilasi Hukum Islam.
Menimbang bahwa, sedangkan perkawinan para
Pemohon sebagaimana tercantum dalam dalil posita angka 1 permohonan para
Pemohon yang dilaksanakan pada tanggal
01 Mei 2011 menurut pengakuan para
Pemohon terjadi untuk nikah sirri yang kedua kalinya, Sehingga majlis menilai
bahwa antara Keterangan dalam dalil positanya dengan pengakuannya dalam persidangan
tidak sama, karenanya menurut majlis tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang bahwa, oleh karena perkawinan Pemohon I dengan Pemohon
II telah dinyatakan tidak sah, maka
permohonan para Pemohon untuk isbat nikah harus ditolak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar