Minggu, 26 April 2015





Pemohon masih terikat  perkawinan dengan suaminya
yang pertama ,  isbat nikah ditolak 

oleh : Sudono Al-qudsi

                 Menimbang bahwa,  berdasarkan Pengakuan  Pemohon I dan Pemohon II pada persidangan tanggal 28 Mei 2013 yang menjelaskan bahwa benar Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan sirri pada tanggal 04 Oktober 2009 dan dari pernikahan tersebut lahir anak pertamanya bernama Muhammad Zaqi fahri,  lahir  17- 06-2010.
                Menimbang bahwa, pada waktu Pemohon I dan Pemohon II melangsungkan perkawinan sirri tanggal 04 Oktober 2009 tersebut, Pemohon II masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan suaminya bernama KUSAIRI BIN H. HOLIK.
                Menimbang bahwa,  berdasarkan petunjuk pasal 174 HIR yang menyebutkan  : Pengakuan yang diucapkan di hadapan Hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkannya sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu.
           Menimbang bahwa, dalam bab IV Kompilasi Hukum Islam tentang LARANGAN KAWIN ,  pasal 40 huruf a, telah disebutkan bahwa ” Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu : a. Karena  wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.
                Menimbang bahwa , berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas majlis berpendapat bahwa pengakuan Pemohon I dan Pemohon II yang telah melangsungkan pernikahan sirri pada tanggal 04 OKTOBER 2009 dimana Pemohon II  saat itu masih terikat dalam  perkawinan sah dengan suaminya bernama KUSAIRI BIN H. HOLIK , dapat memberikan petunjuk kepada majlis hakim bahwa Perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilaksanakan  tanggal 04 Oktober 2009 tersebut adalah tidak sah , dan bertentangan dengan maksud pasal pasal 40 huruf a  Kompilasi Hukum Islam.
            Menimbang bahwa, sedangkan perkawinan para Pemohon sebagaimana tercantum dalam dalil posita angka 1 permohonan para Pemohon yang dilaksanakan  pada tanggal 01 Mei 2011  menurut pengakuan para Pemohon terjadi untuk nikah sirri yang kedua kalinya, Sehingga majlis menilai bahwa antara Keterangan dalam dalil positanya dengan pengakuannya dalam persidangan tidak sama, karenanya menurut majlis tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

          Menimbang bahwa, oleh karena perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II telah dinyatakan tidak sah, maka  permohonan para Pemohon untuk isbat nikah  harus ditolak


Tidak ada komentar:

Posting Komentar