Minggu, 19 April 2015




             
TERGUGAT DATANG HANYA PADA PERSIDANGAN TERAKHIR

Oleh : Sudono Al-Qudsi

                         Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat hadir sendiri menghadap di persidangan , sedangkan Tergugat tidak pernah hadir menghadap di persidangan meskipun telah diapanggil secara sah masing-masing tanggal   26 September 2013 ,  tanggal 9 Oktober 2013 yang dibacakan dalam persidangan dan ternyata ketidak hadirannya tidak disebabkan sesuatu halangan yang sah  dan   pada persidangan  terakhir  pada tanggal  13 Nopember 2013 ,  Tergugat  telah  hadir menghadap di persidangan dan majlis hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh menasehati  Penggugat  melalui kuasa  hukumnya  agar  mengusahakan  Penggugat untuk rukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil,
                         Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan dari Penggugat yang dibenarkan oleh Tergugat dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi Penggugat, serta adanya bukti ( P.1. )  berupa fotocopy buku Kutipan Akta Nikah , maka Penggugat dengan Tergugat harus dinyatakan  telah terikat dalam perkawinan yang sah.
                      Menimbang bahwa,  yang menjadi pokok masalah dalam dalil gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah :
                     - Bahwa sekitar  4 tahun lalu setelah Tergugat pindah kerja di Malang Tergugat telah menjalin hubungan cinta dengan wanita lain bernama Eka yang berdomisili di Malang hingga Eka hamil  dan memiliki anak yang saat ini berusia sekitar 3 tahun.
                    - Sejak Eka hamil hubungan antara  Penggugat dengan Tergugat semakin memburuk karena Eka menuntut untuk dinikahi hingga akhirnya Penggugat mengajukan gugatan perceraian namun demikian akhirnya gugatan tersebut  dicabut dan Penggugat bersedia dimadu setelah Tergugat berjanji kalau Eka akan segera diceraikan setelah anak yang dikandung Eka lahir , namun Tergugat tetap berhubungan dengan Eka ,  sehingga antara Penggugat dengan Tergugat sekarang pisah tempat tinggal selama 3  bulan.
       Menimbang bahwa, atas dalil gugatan Penggugat  tersebut, Tergugat tidak memberikan jawabannya , akan tetapi Tergugat sejak awal menerima  panggilan untuk sidang   Tergugat telah mengetahui sejak awal adanya gugatan dari Penggugat dan menyatakan tetap ingin rukun dengan Penggugat.
                         Menimbang bahwa, untuk membuktikan dalil gugatanya Penggugat telah menghadirkan saksi-saksinya yang bernama  KARTINI BINTI  SUNARTO dan  NASIR BIN ASNGAT kedua orang saksi tersebut telah menyatakan dibawah sumpah , bahwa benar antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan Tergugat mempunyai wanita bernama Eka bahkan hubungannya dengan Eka sudah memmpunyai anak  beriumur 3 tahun , sehingga rumah tangga Penggugat tidak rukun dan sekarang  telah berpisah tempat tinggal selama   3  bulan.   Keterangan kedua saksi tersebut satu dengan lainnya saling berhubungan , saling menguatkan dalil gugatan Penggugat  serta keterangan saksi satu dengan saksi lainnya bersesuaian , hal ini menunjukkan bahwa rumah tangga antara Penggugat  dengan Tergugat sudah tidak harmonis lagi dan sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali  membina rumah tangganya  apalagi  hingga sekarang sudah berpisah  3 bulan . 
    Menimbang bahwa, Berdasarkan keterangan Penggugat dan adanya keterangan saksi-saksi Penggugat tersebut,  maka majlis hakim dapat menyimpulkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat  telah terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan Tergugat telah menjalin hubungan cinta dengan wanita lain bernama Eka dan adanya perpisahan tempat tinggal selama 3 bulan tersebut telah terbukti dan menjadi fakta tetap  , karenanya  berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka dalil gugatan Penggugat  sepanjang telah terjadi perselisihan dan pertengkaran nyata telah diakui dan dibenarkan oleh Tergugat  tanpa mempersoalkan siapa yang bersalah.
    Menimbang bahwa, oleh karena Tergugat tidak memberikan jawaban maupun tanggapannya tentang dalil gugatan Penggugat maka majlis hakim berpendapat bahwa Tergugat telah dianggap mengakui dan membenarkan  semua dalil gugatan Penggugat dan adanya perpisahan tempat tinggal sudah  3  bulan , maka  berdasarkan pasal 174 HIR bahwa pengakuan adalah bukti yang sempurna , mengikat dan menentukan , karenanya majlis  berpendapat bahwa Penggugat  telah berhasil membuktikan semua  dalil gugatannya .
       Menimbang bahwa, majlis hakim perlu mengetengahkan  pendapat ahli fikih yang dihimpun dalam  buku Himpunan Nash dan Hujjah Syar’iyyah halaman 21 , kemudian pendapat tersebut diambil alih menjadi pendapat Maljis hakim  sebagai berikut :
واذا اشتد عد م الرغبة الزوجة لزوجها طلق عليه القا ضى طلقة واحد ة                 
                  Artinya : Dan apabila seorang istri sudah sangat benci ( tidak cinta  ) kepada suaminya, maka hakim  ( boleh )  menceraikan perkawinan mereka dengan talak satu .
   Menimbang bahwa, Majlis Hakim juga perlu mengambil alih pendapat   Dr. Musthafa As Shiba’i  dalam kitab Al Mar’atu Bainal fiqhi Wal Qonun halaman 100 untuk dijadikan pertimbangan  hukum dalam putusan ini  yang  menyebutkan:
فاءن الحيا ة الزوجية لا تستقيم مع الشقاق والنزاع عداما في ذلك من ضرر بالغ بتربية الاولاد  وسلوكهم  ولا خير فى اجتماع بين متباغضين  ومهما يكن اسباب هذا النزاع خطيرا كان او نافها  فاءنه من الخير  ان تنتهى  العلا قة الزوجية بين هذين الزوجين  لعل الله يهيئ لكل واحد منهما شر يكا اخر لحيا ته يجد معه الطماءنينة والاءستقرار                                                                  
      Artinya : sesungguhnya kehidupan suami istri tidak akan tegak dengan adanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkan bahaya yang serius terhadap pendidikan anak-anak dan perkembangan mereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang saling membenci, dan kadang-kadang apapun sebab-sebab timbulnya perselisihan ini, baik yang membahayakan atau patut diduga membahayakan, sesungguhnya yang lebih baik adalah mengakhiri hubungan perkawinan antara dua orang suami istri ini. Mudah-mudahan (sesudah itu )  Allah menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.
   Menimbang bahwa, di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian  bukanlah  “ matri monial guilt “ akan tetapi  broken marriage ( pecahnya rumah tangga ) oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat . Hal  ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor : 28 PK/AG/1995, tanggal 16 Oktober 1996.
            Menimbang bahwa, demikian juga telah sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung  RI Nomor  273 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang diambil alih menjadi pertimbangan majlis hakim yang pada pokoknya bahwa, cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama dengan pihak lain, merupakan fakta yang cukup untuk perceraian berdasar pasal 19 huruf ( f)  PP. Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.    
                        Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka majlis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah terbukti benar-benar pecah, karena terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
            Menimbang bahwa, dengan demikian alasan perceraian yang diajukan Penggugat telah memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan  Pemerintah nomor 9 tahun 1975,  jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
            Menimbang bahwa, oleh karena tujuan perkawinan berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi : Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ sudah tidak terwujud karena antara keduanya sudah tidak saling menyayangi, bahkan perselisihan diantara keduanya sudah sedemikian rupa sifatnya dan sulit diharapkan untuk rukun kembali, maka apabila perkawinan mereka dipertahankan justru akan mendatangkan madlorot yang lebih besar bagi kedua belah pihak, karena itu perkawinan mereka harus diceraikan.
            Menimbang bahwa, meskipun pada persidangan tanggal 13 Nopember 2013 Tergugat hadir di persidangan dan Tergugat menyatakan ingin rukun kembali dengan Penggugat, akan tetapi kehadiran Tergugat tersebut tidak mempengaruhi proses beracara, sebab tahapan pemeriksaan persidangan sudah memasuki tahap membacakan hasil musyawarah majlis dan tidak dimungkinkan kembali kepada acara jawab menjawab lagi bahkan kalau terjadi akan bertentangan dengan tata tertib beracara.
            Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat cukup beralasan dan tidak melawan hukum, oleh karenanya dapat dikabulkan.
            Menimbang bahwa, berdasarkan pasal 84  Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama maka majlis memandang perlu untuk memerintahkan Panitera untuk mengirim salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat, Tergugat  dan tempat perkawinan dilangsungkan.
                              Menimbang bahwa,  oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat .
                               Mengingat  pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua  atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama    dan  peraturan  perundangan  lainnya  yang  berkaitan  dengan  perkara ini.
                                                                         MENGADILI ………


Tidak ada komentar:

Posting Komentar