TERGUGAT DATANG HANYA PADA PERSIDANGAN
TERAKHIR
Oleh : Sudono Al-Qudsi
Menimbang
bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat hadir sendiri
menghadap di persidangan , sedangkan Tergugat tidak pernah hadir menghadap di
persidangan meskipun telah diapanggil secara sah masing-masing tanggal 26 September 2013 , tanggal 9 Oktober 2013 yang dibacakan dalam
persidangan dan ternyata ketidak hadirannya tidak disebabkan sesuatu halangan
yang sah dan pada persidangan terakhir
pada tanggal 13 Nopember 2013
, Tergugat telah
hadir menghadap di persidangan dan majlis hakim telah berusaha dengan
sungguh-sungguh menasehati
Penggugat melalui kuasa hukumnya
agar mengusahakan Penggugat untuk rukun kembali dengan Tergugat
akan tetapi tidak berhasil,
Menimbang bahwa, berdasarkan
keterangan dari Penggugat yang dibenarkan oleh Tergugat dan dikuatkan dengan
keterangan saksi-saksi Penggugat, serta adanya bukti ( P.1. ) berupa fotocopy buku Kutipan Akta Nikah ,
maka Penggugat dengan Tergugat harus dinyatakan
telah terikat dalam perkawinan yang sah.
Menimbang
bahwa, yang menjadi pokok masalah dalam
dalil gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah :
-
Bahwa sekitar 4 tahun lalu setelah
Tergugat pindah kerja di Malang Tergugat telah menjalin hubungan cinta dengan
wanita lain bernama Eka yang berdomisili di Malang hingga Eka hamil dan memiliki anak yang saat ini berusia
sekitar 3 tahun.
- Sejak Eka hamil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat semakin memburuk
karena Eka menuntut untuk dinikahi hingga akhirnya Penggugat mengajukan gugatan
perceraian namun demikian akhirnya gugatan tersebut dicabut dan Penggugat bersedia dimadu setelah
Tergugat berjanji kalau Eka akan segera diceraikan setelah anak yang dikandung
Eka lahir , namun Tergugat tetap berhubungan dengan Eka , sehingga antara Penggugat dengan Tergugat sekarang
pisah tempat tinggal selama 3 bulan.
Menimbang bahwa, atas dalil
gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidak
memberikan jawabannya , akan tetapi Tergugat sejak awal menerima panggilan untuk sidang Tergugat telah mengetahui sejak awal adanya
gugatan dari Penggugat dan menyatakan tetap ingin rukun dengan Penggugat.
Menimbang bahwa, untuk
membuktikan dalil gugatanya Penggugat telah menghadirkan saksi-saksinya yang
bernama KARTINI BINTI
SUNARTO dan NASIR
BIN ASNGAT
kedua
orang saksi tersebut telah menyatakan dibawah sumpah , bahwa benar antara
Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran
disebabkan Tergugat mempunyai wanita bernama Eka bahkan hubungannya dengan Eka
sudah memmpunyai anak beriumur 3 tahun ,
sehingga rumah tangga Penggugat tidak rukun dan sekarang telah berpisah tempat tinggal selama 3
bulan. Keterangan kedua saksi
tersebut satu dengan lainnya saling berhubungan , saling menguatkan dalil
gugatan Penggugat serta keterangan saksi
satu dengan saksi lainnya bersesuaian , hal ini menunjukkan bahwa rumah tangga
antara Penggugat dengan Tergugat sudah
tidak harmonis lagi dan sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali membina rumah tangganya apalagi
hingga sekarang sudah berpisah 3
bulan .
Menimbang bahwa, Berdasarkan keterangan
Penggugat dan adanya keterangan saksi-saksi Penggugat tersebut, maka majlis hakim dapat menyimpulkan bahwa
antara Penggugat dengan Tergugat telah
terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan Tergugat telah menjalin
hubungan cinta dengan wanita lain bernama Eka dan adanya perpisahan tempat
tinggal selama 3 bulan tersebut telah terbukti dan menjadi fakta tetap , karenanya
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka dalil gugatan
Penggugat sepanjang telah terjadi
perselisihan dan pertengkaran nyata telah diakui dan dibenarkan oleh
Tergugat tanpa mempersoalkan siapa yang
bersalah.
Menimbang bahwa, oleh karena Tergugat tidak
memberikan jawaban maupun tanggapannya tentang dalil gugatan Penggugat maka
majlis hakim berpendapat bahwa Tergugat telah dianggap mengakui dan membenarkan
semua dalil gugatan Penggugat dan adanya
perpisahan tempat tinggal sudah 3 bulan , maka
berdasarkan pasal 174 HIR bahwa pengakuan adalah bukti yang sempurna ,
mengikat dan menentukan , karenanya majlis
berpendapat bahwa Penggugat telah
berhasil membuktikan semua dalil
gugatannya .
Menimbang bahwa, majlis hakim perlu
mengetengahkan pendapat ahli fikih yang
dihimpun dalam buku Himpunan Nash dan
Hujjah Syar’iyyah halaman 21 , kemudian pendapat tersebut diambil alih menjadi
pendapat Maljis hakim sebagai berikut :
واذا اشتد عد م الرغبة الزوجة
لزوجها طلق عليه القا ضى طلقة واحد ة
Artinya : Dan apabila seorang istri sudah sangat
benci ( tidak cinta ) kepada suaminya,
maka hakim ( boleh ) menceraikan perkawinan mereka dengan talak satu
.
Menimbang bahwa, Majlis Hakim juga perlu
mengambil alih pendapat Dr. Musthafa As
Shiba’i dalam kitab Al Mar’atu Bainal
fiqhi Wal Qonun halaman 100 untuk dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan ini yang
menyebutkan:
فاءن
الحيا ة الزوجية لا تستقيم مع الشقاق والنزاع عداما في ذلك من ضرر بالغ بتربية الاولاد وسلوكهم
ولا خير فى اجتماع بين متباغضين
ومهما يكن اسباب هذا النزاع خطيرا كان او نافها فاءنه من الخير ان تنتهى
العلا قة الزوجية بين هذين الزوجين
لعل الله يهيئ لكل واحد منهما شر يكا اخر لحيا ته يجد معه الطماءنينة
والاءستقرار
Artinya :
sesungguhnya kehidupan suami istri tidak akan tegak dengan adanya perpecahan
dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkan bahaya yang serius
terhadap pendidikan anak-anak dan perkembangan mereka, dan tidak ada
kebaikannya mengumpulkan dua orang yang saling membenci, dan kadang-kadang
apapun sebab-sebab timbulnya perselisihan ini, baik yang membahayakan atau
patut diduga membahayakan, sesungguhnya yang lebih baik adalah mengakhiri
hubungan perkawinan antara dua orang suami istri ini. Mudah-mudahan (sesudah
itu ) Allah menyediakan bagi mereka
pasangan lain dalam hidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh
ketenangan dan kedamaian.
Menimbang bahwa, di antara doktrin yang harus
diterapkan dalam perkara perceraian
bukanlah “ matri monial guilt
“ akan tetapi broken marriage (
pecahnya rumah tangga ) oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan dan
mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan
pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahui keadaan
senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat . Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI .
Nomor : 28 PK/AG/1995, tanggal 16 Oktober 1996.
Menimbang bahwa, demikian juga
telah sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor
273 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang diambil alih menjadi
pertimbangan majlis hakim yang pada pokoknya bahwa, cekcok, hidup berpisah
tidak dalam satu tempat kediaman bersama dengan pihak lain, merupakan fakta
yang cukup untuk perceraian berdasar pasal 19 huruf ( f) PP. Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta
tersebut diatas, maka majlis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat
dan Tergugat telah terbukti benar-benar pecah, karena terus menerus terjadi
perselisihan dan pertengkaran dan sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun
lagi dalam rumah tangga.
Menimbang bahwa, dengan demikian alasan
perceraian yang diajukan Penggugat telah memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2)
Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975, jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam.
Menimbang bahwa, oleh karena tujuan perkawinan
berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi : Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal
bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ sudah tidak terwujud karena antara
keduanya sudah tidak saling menyayangi, bahkan perselisihan diantara keduanya
sudah sedemikian rupa sifatnya dan sulit diharapkan untuk rukun kembali, maka
apabila perkawinan mereka dipertahankan justru akan mendatangkan madlorot yang
lebih besar bagi kedua belah pihak, karena itu perkawinan mereka harus diceraikan.
Menimbang bahwa, meskipun pada persidangan
tanggal 13 Nopember 2013 Tergugat hadir di persidangan dan Tergugat menyatakan
ingin rukun kembali dengan Penggugat, akan tetapi kehadiran Tergugat tersebut tidak
mempengaruhi proses beracara, sebab tahapan pemeriksaan persidangan sudah
memasuki tahap membacakan hasil musyawarah majlis dan tidak dimungkinkan
kembali kepada acara jawab menjawab lagi bahkan kalau terjadi akan bertentangan
dengan tata tertib beracara.
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat cukup
beralasan dan tidak melawan hukum, oleh karenanya dapat dikabulkan.
Menimbang bahwa, berdasarkan pasal 84 Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
maka majlis memandang perlu untuk memerintahkan Panitera untuk mengirim salinan
putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah
yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat, Tergugat dan tempat perkawinan dilangsungkan.
Menimbang bahwa, oleh karena perkara ini termasuk bidang
perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 50 tahun
2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat .
Mengingat
pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan
dengan perkara ini.
MENGADILI ………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar