Batas
minimal meterai yang sah
Oleh : Sudono Al-Qudsi
Menimbang
bahwa, menurut pasal 1 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor
24 tahun 2000 tentang perubahan tarif bea meterai dan besarnya batas
pengenaan harga nominal yang dikenakan bea meterai , menyatakan bahwa : Dokumen
yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan, yaitu :
1)
Surat-surat biasa dan
surat-surat kerumahtanggaan
2) Surat-surat yang semula
tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan
lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Menimbang
bahwa, Selanjutnya pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000 tersebut
dalam angka (2) huruf c
disebutkan bahwa : yang mempunyai
harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- ( satu uuta rupiah ), dikenakan bea
meterai dengan tarif
sebesar Rp. 6.000,- ( enam ribu rupiah ).
Menimbang
bahwa , berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut diatas , maka semua kwitansi
yang dijadikan alat bukti oleh Tergugat rekonpensi bermeterai Rp. 3.000,-( tiga
ribu rupiah ) adalah cacat formil maupun materiil karena tidak memenuhi
peraturan yang berlaku sebagai alat
bukti dimuka persidangan .
Blitar , 17 April 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar