Minggu, 19 April 2015



Batas minimal meterai yang sah
Oleh : Sudono Al-Qudsi

        Menimbang bahwa,  menurut pasal 1 huruf f  Peraturan Pemerintah  Nomor  24 tahun 2000 tentang perubahan tarif bea meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan bea meterai , menyatakan bahwa : Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan, yaitu :
1)      Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
2) Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
   Menimbang bahwa, Selanjutnya pasal  2  Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000   tersebut  dalam angka (2)  huruf  c  disebutkan bahwa :  yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- ( satu uuta rupiah ), dikenakan  bea  meterai  dengan  tarif  sebesar  Rp. 6.000,-        ( enam ribu rupiah ).
   Menimbang bahwa , berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut diatas , maka semua kwitansi yang dijadikan alat bukti oleh Tergugat rekonpensi bermeterai Rp. 3.000,-( tiga ribu rupiah ) adalah cacat formil maupun materiil karena tidak memenuhi peraturan yang berlaku  sebagai alat bukti dimuka persidangan .

                                                                      Blitar , 17 April 2015 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar