ADA KESEPAKATAN TUNTUTAN
LISAN NAFKAH ANAK DAN PERTIMBANGAN EX OFFICIO IDDAH DAN MUT’AH
Menimbang
bahwa, pada persidangan tanggal 21 juni
2010 , Termohon mengajukan permohonan secara lisan agar Pemohon memberikan
nafkah kepada kedua anak Pmnohon dan Termohon sebesar Rp. 600.000,-setiap
bulannya dengan kenaikan 30 % setiap tahunnya
dan atas permohonan tersebut Pemohon telah bersedia memenuhinya.
Kemudian kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan tertanggal 28 Juni
2010 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, surat pernyataan tersebut
telah dibenarkan oleh Pemohon dan Termohon dimuka persidangan.
Menimbang bahwa, oleh karena antara Pemohon dengan Termohon telah
terjadi kesepakatan ,yang tertuang dalam surat pernyataan tanggal 28 Juni 2010
, maka berdasarkan kesepakatan tersebut maka Majlis hakim berpendapat bahwa
Pemohon harus dihukum untuk memberikan
nafkah kepada kedua anaknya yang bernama : RIZAL EFENDI dan SILVA RISA ANGGRAINI
setiap bulan uang sebesar Rp. 600.000,- dengan kenaikan 30 % dari tahun tahun
sebelumnya.
Menimbang bahwa, berdasarkan pasal 149 Kompilasi Hukum Islam , bilamana perkawinan
putus karena talak, maka bekas suami wajib : memberikan mut’ah…. dan nafkah
iddah. dan seterusnya.
Menimbang bahwa, berdasarkan
ketentuan tersebut maka sesuai dengan pengakuan Pemohon bahwa pengasilannya setiap bulan antara Rp.
600.000 sebagai buruh , maka menurut majlis bahwa Pemohon telah mempunyai penghasilan tetap setiap
bulannya dan dianggap mampu untuk memberikan mut’ah dan nafkah iddah kepada Termohon yang besarnya akan
dipertimbangkan majlis sesuai dengan melihat lamanya masa perkawinan Pemohon dengan Termohon yang hingga sekarang ini sudah berlangsung
selama 15 tahun lebih.
Menimbang bahwa berdasarkan
pasal 41 (c ) UU. No.1/1974 jo. Pasal
149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam
serta dalil dalam kitab Al Muhadzadzab juz II halaman 164 yang
menyebutkan :
اذا طلق امراْته
بعد الدخول طلاقا رجعيا وجب لها السكني والنفقة في العدة
Apabila suami mencerai istrinya yang
telah disetubuhi dengan talak raj’I maka ia harus menyediakan tempat tinggal
dan nafkah selama masa iddah.
Menimbang bahwa berdasarkan
pasal 41 (c ) UU. No.1/1974 jo. Pasal
149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam
serta dalil dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 214 menyebutkan
:
وتجب المتعة
الموطؤة طلقت بائنا او رجعيا
Bagi istri yang diceraikan telah disetubuhi
baik talak bain maupun raj’i harus diberi nafkah.
Dalam kitab Ahkamusy
Syakhshiyyah, Moh. Abu Zahrah, Darl Fikr Al Arabi hal. 334.juga disebutkan :
انه اذا كان الطلاق بعد الدخول بغير رضاها تكون لها متعة هي نفقة سنة
بعد
انتهاء العدة
Bahwasanya apabila ada talak itu sesudah dukhul tanpa ridhonya,
maka wanita bekas istrinya itu berhak menerima mut’ah yaitu nafkah selama satu
tahun sesudah habisnya masa iddah.
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas,
maka secara ex officio majlis berpendapat bahwa Pemohon layak dibebani untuk
memberikan nafkah iddah kepada Termohon
sebesar Rp. 1.200.000,- dan mut’ah sebesar
Rp.4. 000.000,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar