Rabu, 29 April 2015




                                    
                  ADA KESEPAKATAN TUNTUTAN LISAN NAFKAH ANAK DAN PERTIMBANGAN EX OFFICIO IDDAH DAN MUT’AH

                                        Menimbang bahwa, pada persidangan tanggal  21 juni 2010 , Termohon mengajukan permohonan secara lisan agar Pemohon memberikan nafkah kepada kedua anak Pmnohon dan Termohon sebesar Rp. 600.000,-setiap bulannya dengan kenaikan 30 % setiap tahunnya  dan atas permohonan tersebut Pemohon telah bersedia memenuhinya. Kemudian kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan tertanggal 28 Juni 2010 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, surat pernyataan tersebut telah dibenarkan oleh Pemohon dan Termohon dimuka persidangan.
                                          Menimbang bahwa, oleh karena antara Pemohon dengan Termohon telah terjadi kesepakatan ,yang tertuang dalam surat pernyataan tanggal 28 Juni 2010 , maka berdasarkan kesepakatan tersebut maka Majlis hakim berpendapat bahwa Pemohon  harus dihukum untuk memberikan nafkah kepada kedua anaknya yang bernama : RIZAL EFENDI dan SILVA RISA ANGGRAINI setiap bulan uang sebesar Rp. 600.000,- dengan kenaikan 30 % dari tahun tahun sebelumnya.
           Menimbang bahwa,  berdasarkan pasal 149  Kompilasi Hukum Islam , bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib : memberikan mut’ah…. dan nafkah iddah.   dan seterusnya.
           Menimbang bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut maka sesuai dengan pengakuan Pemohon  bahwa  pengasilannya  setiap bulan antara Rp. 600.000 sebagai buruh , maka menurut majlis bahwa Pemohon  telah mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya dan dianggap mampu untuk memberikan mut’ah dan nafkah  iddah kepada Termohon yang besarnya akan dipertimbangkan majlis sesuai dengan melihat lamanya masa perkawinan Pemohon  dengan Termohon  yang hingga sekarang ini sudah berlangsung selama 15 tahun lebih.       
                Menimbang bahwa berdasarkan pasal 41 (c )  UU. No.1/1974 jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam  serta dalil dalam kitab Al Muhadzadzab juz II halaman 164 yang menyebutkan :
اذا طلق امراْته بعد الدخول طلاقا رجعيا وجب لها السكني والنفقة في  العدة
Apabila suami mencerai istrinya yang telah disetubuhi dengan talak raj’I maka ia harus menyediakan tempat tinggal dan nafkah selama masa iddah.
               Menimbang bahwa berdasarkan pasal 41 (c )  UU. No.1/1974 jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam  serta dalil dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 214 menyebutkan :
وتجب المتعة الموطؤة طلقت بائنا او رجعيا
                             Bagi istri yang diceraikan telah disetubuhi baik talak bain maupun raj’i harus diberi nafkah.
                  Dalam kitab Ahkamusy Syakhshiyyah, Moh. Abu Zahrah, Darl Fikr Al Arabi hal. 334.juga disebutkan :
انه اذا كان الطلاق بعد الدخول بغير رضاها تكون لها متعة هي نفقة سنة
 بعد  انتهاء العدة
Bahwasanya apabila ada talak itu sesudah dukhul tanpa ridhonya, maka wanita bekas istrinya itu berhak menerima mut’ah yaitu nafkah selama satu tahun sesudah habisnya masa iddah.
                                         Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka secara ex officio majlis berpendapat bahwa Pemohon layak dibebani untuk memberikan nafkah iddah  kepada Termohon sebesar Rp. 1.200.000,- dan mut’ah  sebesar Rp.4. 000.000,           



Tidak ada komentar:

Posting Komentar