Rabu, 29 April 2015




KUMULASI  NAFKAH LAMPAU DAN HUTANG

Yurisprudinsi nomor 24 K/AG/2003 tanggal 26 pebruari 2004 ,buku Varia Peradilan no.236 mei 2005 hal.91.

Menurut azas hukum acara perdata, HIR dan RBg. Tidak diharuskan sebuah gugatan perdata dibuat secara rinci, sebagaimana yang diatur didalam Rv.(hukum acara perdata eropa). Adanya gugatan yang disusun secara sederhana, menurut HIR, menganjurkan hakim bertindak aktif untuk memberi bantuannya, bilamana dalam gugatan tersebut mengandung ketidakjelasan.
-Dalam gugatan yang menggabungkan dua tuntutan berupa : nafkah lampau istri dengan penggantian utangnya penggugat, hal ini tidak menjadikan gugatan ini menjadi kabur. Hakim tetap dapat memeriksa dan mengadili tuntutan nafkah istri. Sedangkan tuntutan penggantian uang karena adanya utang penggugat, maka hakim dapat menyatakan tuntutan/gugatan utang tersebut tidak dapat diterima.
-Kelalaian suami memberi nafkah kepada istrinya, pada masa yang lampau(sejak tahun 1980 sampai dengan adanya gugatan ini tahun 2001), karena sudah terbukti didalam persidangan Pengadian Agama, maka sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat (1), (3) UU.No.1/1974  pihak suami wajib memberikan uang nafkah lampau.
-Tuntutan nafkah anak pada masa yang lampau tidak dapat dituntut, dengan alas an, karena nafkah anak ini adalah bukan lil tamlik, melainkan lil intifa’., sehingga gugatan tentang nafkah anak pada masa yang lampau, ditolak oleh Makamah Agung dalam putusan kasasi.



1 komentar:

  1. nafkah lampau istri dgn nafkah lampau anak perlu dibedakan pak. itu sendiri2..

    BalasHapus