KUMULASI NAFKAH LAMPAU DAN HUTANG
Yurisprudinsi nomor
24 K/AG/2003 tanggal 26 pebruari 2004 ,buku Varia Peradilan no.236 mei 2005
hal.91.
Menurut azas hukum acara perdata, HIR dan
RBg. Tidak diharuskan sebuah gugatan perdata dibuat secara rinci, sebagaimana
yang diatur didalam Rv.(hukum acara perdata eropa). Adanya gugatan yang disusun
secara sederhana, menurut HIR, menganjurkan hakim bertindak aktif untuk memberi
bantuannya, bilamana dalam gugatan tersebut mengandung ketidakjelasan.
-Dalam gugatan yang menggabungkan dua
tuntutan berupa : nafkah lampau istri dengan penggantian utangnya penggugat,
hal ini tidak menjadikan gugatan ini menjadi kabur. Hakim tetap dapat memeriksa
dan mengadili tuntutan nafkah istri. Sedangkan tuntutan penggantian uang karena
adanya utang penggugat, maka hakim dapat menyatakan tuntutan/gugatan utang
tersebut tidak dapat diterima.
-Kelalaian suami memberi nafkah kepada
istrinya, pada masa yang lampau(sejak tahun 1980 sampai dengan adanya gugatan
ini tahun 2001), karena sudah terbukti didalam persidangan Pengadian Agama,
maka sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat (1), (3) UU.No.1/1974 pihak suami wajib memberikan uang nafkah
lampau.
-Tuntutan nafkah anak pada masa yang
lampau tidak dapat dituntut, dengan alas an, karena nafkah anak ini adalah bukan
lil tamlik, melainkan lil intifa’., sehingga gugatan tentang nafkah anak
pada masa yang lampau, ditolak oleh Makamah Agung dalam putusan kasasi.
nafkah lampau istri dgn nafkah lampau anak perlu dibedakan pak. itu sendiri2..
BalasHapus