Minggu, 26 April 2015




Wali adhol : kekurangan syarat formil,
belum ada penolakan dari KUA dan belum ada pemberitahuan menikah ke KUA, 0277/BL 13 di NO.
oleh : Sudono Al-Qudsi

Tentang surat kuasa :  orang tua Pemohon sebagai Termohon dalam surat kuasanya. Di  NO.
             Menimbang bahwa, sebelum mempertimbangkan tentang pokok perkara , terlebih dahulu majlis hakim akan mempertimbangkan tentang formal dari surat kuasa  orang tua Termohon,  tertanggal 1 Juli 2013, yang telah memberikan kuasa kepada--------------. Penasehat hukum/Advokat, alamat kantor : ---------------------------------------------
            Menimbang bahwa,  setelah diteliti surat kuasa tersebut diatas  khusus untuk dan atas nama pemberi kuasa tertulis mewakili sebagai Para Termohon, dalam permohonan terhadap ANA MUZAYANA BINTI DJAENURI. dan seterusnya….
            Menimbang bahwa, perkara nomor 0277/Pdt.P/2013/PA. BL tanggal 19 Juni 2013 ini, adalah perkara permohonan wali adhol bagi ANA MUZAYANA BINTI DJAENURI sebagai Pemohon, sedangkan kedudukan DJAENURI BIN MKURTAM adalah sebagai ayah Pemohon yang bukan berkedudukan sebagai Para Termohon atau bukan sebagai PIHAK , lagi pula dalam surat kuasa tersebut , disebutkan : Untuk itu kepada penerima kuasa berhak :  Membuat surat, menandatangani, serta mengajukan jawaban, duplik dan seterusnya  Kesimpulan, …..dst…. Dikuasakan pula untuk mengambil akta cerai milik pemberi kuasa. Berdasarkan isi surat kuasa tersebut majlis hakim berpendapat bahwa , surat kuasa tersebut tidak berdasar hukum.
             Menimbang bahwa, dalam buku II edisi revisi 2010  halaman 143 pada angka (3) menyebutkan : Pengadilan Agama dapat mengabulkan  permohonan penetapan wali adhol setelah mendengar keterangan orang tua. Sedangkan didalam surat kuasa  diatas dicantumkan ayah Pemohon berkedudukan sebagai Para Termohon  dan Dikuasakan pula untuk mengambil akta cerai milik pemberi kuasa.
              Menimbang bahwa , berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas maka surat kuasa yang ditandatangani oleh pemberi kuasa ( DJAENURI bin MURTAM ) kepada----------------------, SH. , majlis hakim berpendapat bahwa surat kuasa tersebut tidak sah sebagai surat kuasa karena mewakili ayah Pemohon sebagai Termohon,  yang bukan merupakan pihak dalam perkara wali adhol , kedudukan Djaenuri bin Murtam  sebagai ayah Pemohon untuk didengar  keterangannya sebagai pertimbangan majlis hakim dalam menjatuhkan penetapan,  lagi pula kuasa tersebut  dikuasakan pula untuk mengambil akta cerai milik pemberi kuasa. Karenanya berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas,  surat kuasa tertanggal 1 Juli 2013 harus dikesampingkan , selanjutnya majlis hakim akan mempertimbangkan tentang pokok perkara sebagai berikut :
            Menimbang bahwa,  permohonan pemohon didasarkan atas dalil-dalil sebagai berikut ;
-          Bahwa pemohon bermaksud akan melangsungkan pernikahan dengan calon suami pemohon yang bernama YUNI BUDIONO BIN SUYONO , akan tetapi wali Pemohon menolak  (  adhol ) untuk menikahkannya dengan alasan :
“ Orang tua Pemohon akan menikahkannya dengan laki-laki lain. Dan menurut adat jawa tidak diperbolehkan karena arah rumah Pemohon dan calon suami Pemohon ( ngalor ngulon )”.
             Menimbang, bahwa perkara wali adhol yang diatur dalam peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.  2 Tahun 1987 sekalipun sifatnya voluntair namun pemeriksaan tetap dilakukan secara hati-hati sebab berkaitan dengan hubungan Pemohon dengan keluarga besarnya yaitu orang tua dan saudaranya ;
             Menimbang, bahwa untuk menentukan adholnya seorang wali, maka perlu dipenuhi syarat-syarat formal sebelum melangsungkan pernikahan yaitu Khitbah (peminangan )  dan juga pemberitahuan kehendak nikah kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama (KUA) tempat akan dilangsungkan pernikahan;
             Menimbang, bahwa hukum Islam telah mensyariatkan peminangan sebelum melakukan pernikahan yang tujuannya agar kedua belah pihak yang akan membangun rumah tangga mengetahui dan mengenal lebih jauh calon mempelai, keluarga mempelai, sehingga saling kenal mengenal, sehingga saling merelakan agar tidak menimbulkan penyesalan dikemudian hari;
            Menimbang, bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam Bab III tentang peminangan dijelaskan bahwa peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi juga dapat dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya;
             Menimbang, bahwa yang berlaku dimasyarakat Indonesia, pernikahan atau perkawinan itu tidak bersifat individu, akan tetapi suatu penikahan selalu melibatkan seluruh keluarga besar, kedua orang tua mempelai, sanak famili dan handaitaulan dan menurut ayah pemohon dan saksi-saksi pemohon yaitu ARSITA LOVY HERWANTO BIN SOEHARNO dan DUDIK ABU BAKAR SIDIQ BIN ARIF MULYONO dan ANDIK SARI WAHONO BIN IMAM SOPINGI,  ketiga saksi Pemohon tersebut telah memberi keterangan dibawah sumpah bahwa,  calon suami pemohon dan keluarganya belum pernah melamar kepada orang tua Pemohon;
            Menimbang, bahwa Pemohon sebagai anak kandung kesayangan ayahnya, seharusnya bersikap wajar dan kepada orangtua maupun keluarga dan jangan bersikap konfrutatif dan harus mau diajak konfrofesi, dialog dengan sabar dan tenang serta menjauhkan sikap emosional dan tempermental;
             Menimbang, bahwa permohonan pemohon untuk mengajukan permohonan wali adhol juga belum lengkap, karena Pemohon dan calon suami Pemohon belum pernah memberitahukan kehendak nikah kepada KUA tempat dimana perkawinan itu akan dilangsungkan;
              Menimbang, bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 1975 di jelaskan bahwa “setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberi tahukan kehendaknya itu kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan dan pemberitahuan tersebut dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan dan lihat juga KMA No.477 tahun 2004 pasal 6 ayat ( 1) dan ayat (2) lampiran 13 model N7;
             Menimbang, bahwa dalam pasal 4 pasal 5 dan pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tersebut, menegaskan bahwa pemberitahuan itu dapat dilakukan secara lisan dan tertulis oleh calon mempelai atau oleh orangtua atau wakilnya dan pemberitahuan itu memuat nama, umur, agama/ kepercayaannya, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan pegawai pencatat (KUA) yang menerima pemberitahuan itu akan meneliti apa syarat-syarat perkawinan sudah terpenuhi dan apabila tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang- Undang perkawinan ;
             Menimbang, bahwa dalam praktik calon kedua mempelai harus melengkapi surat model N-1 berupa surat keterangan untuk nikah (lampiran 7 KMA No.477 tahun 2004, pasal 5 ayat 1 lampiran 7 PMA No.2 Tahun 1990 pasal 3 surat model N-2 surat keterangan asal usul kedua mempelai (lampiran 8 KMA No.477 Tahun 2004 pasal 7 ayat (2) huruf  b  jo. lampiran 8 PMA No.2 tahun 1990 pasal 8 ayat (1) huruf a dan surat model No.-3 surat persetujuan kedua mempelai (lampiran 2 KMA No.477 Tahun 2004 pasal 7 ayat (2) huruf c dan juga surat model N-4 yaitu surat keterangan tentang  orangtua (lampiran 10 KMA No.477 tahun 2004 pasal 7 ayat (2) huruf d  jo. lampiran 8  PMA No.2 tahun 1990 pasal 8 ayat (1) huruf g dan yang paling penting adalah surat model N-39 yaitu surat perihal persetujuan adanya halangan/keluarga persyaratan dan penjelasan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonodadi , ditempat perkawinan akan dilangsungkan (lampiran 15 KMA No.298 Tahun 2003 pasal 15 ayat (1):
             Menimbang, bahwa menurut keterangan Pemohon  maupun keterangan saksi-saksi pemohon yaitu ARSITA LOVY HERWANTO BIN SOEHARNO dan DUDIK ABU BAKAR SIDIQ BIN ARIF MULYONO dan ANDIK SARI WAHONO BIN IMAM SOPINGI,    ternyata Pemohon dan calon suami Pemohon belum pernah memberitahuan kehendak untuk melakukan
pernikahan di KUA ditempat perkawinan yang akan dilangsungkan;
             Menimbang bahwa,  dengan tidak adanya pelamaran dan tidak adanya pemberitahuan kehendak untuk melangsungkan perkawinan oleh Pemohon maupun  calon suami Pemohon, serta  tidak adanya surat penolakan tentang adholya wali (  DJAENURI BIN MURTAM ) dari KUA  Kecamatan Wonodadi  yang  menjadi  syarat formil  perkara wali adhol,  ternyata belum terpenuhi oleh Pemohon   ,  sehingga  dalil permohonan Pemohon  bertentangan dengan maksud pasal 5 ayat (1) , pasal 6 ayat ( 1) dan ayat (2)  KMA.No. 477 tahun 2004   tentang Pencatatan Nikah,   serta tidak terpenuhinya ketentauan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)  KMA. No. 477 tahun 2004  tersebut , maka belum jelas adhol atau tidaknya ayah kandung Pemohon .
             Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka majlis hakim berpendapat bahwa dalil permohonan Pemohon maupun  petitum permohonan Pemohon untuk diizinkan menikah dengan wali hakim  harus  dinyatakan  tidak dapat  diterima    (  Niet Onvankelijke Verklaard  ) ;
             Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah dinyatakan tidak dapat diterima maka  semua alat bukti Pemohon  tidak  perlu dipertimbangkan lebih lanjut   dan harus dikesampingkan.


1 komentar: