Wali adhol : kekurangan syarat formil,
belum ada penolakan dari KUA dan belum ada pemberitahuan menikah ke
KUA, 0277/BL 13 di NO.
oleh : Sudono Al-Qudsi
Tentang surat
kuasa : orang tua Pemohon sebagai Termohon dalam surat
kuasanya. Di NO.
Menimbang
bahwa, sebelum mempertimbangkan tentang pokok perkara , terlebih dahulu majlis
hakim akan mempertimbangkan tentang formal dari surat
kuasa orang tua Termohon, tertanggal 1 Juli 2013, yang telah memberikan
kuasa kepada--------------. Penasehat hukum/Advokat, alamat kantor : ---------------------------------------------
Menimbang bahwa, setelah diteliti surat kuasa tersebut diatas khusus untuk dan atas nama pemberi kuasa
tertulis mewakili sebagai Para Termohon, dalam permohonan
terhadap ANA MUZAYANA BINTI DJAENURI. dan seterusnya….
Menimbang bahwa,
perkara nomor 0277/Pdt.P/2013/PA. BL tanggal 19 Juni 2013 ini, adalah perkara
permohonan wali adhol bagi ANA MUZAYANA BINTI DJAENURI sebagai Pemohon,
sedangkan kedudukan DJAENURI BIN MKURTAM adalah sebagai ayah Pemohon yang bukan
berkedudukan sebagai Para Termohon atau bukan sebagai PIHAK ,
lagi pula dalam surat kuasa tersebut , disebutkan : Untuk itu kepada penerima
kuasa berhak : Membuat surat,
menandatangani, serta mengajukan jawaban, duplik dan seterusnya Kesimpulan, …..dst…. Dikuasakan pula
untuk mengambil akta cerai milik pemberi kuasa. Berdasarkan isi surat kuasa tersebut majlis hakim berpendapat bahwa , surat kuasa tersebut tidak
berdasar hukum.
Menimbang
bahwa, dalam buku II edisi revisi 2010
halaman 143 pada angka (3) menyebutkan : Pengadilan Agama dapat mengabulkan permohonan penetapan wali adhol setelah
mendengar keterangan orang tua. Sedangkan didalam surat kuasa
diatas dicantumkan ayah Pemohon berkedudukan sebagai Para Termohon dan Dikuasakan pula untuk mengambil
akta cerai milik pemberi kuasa.
Menimbang
bahwa , berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas maka surat kuasa
yang ditandatangani oleh pemberi kuasa ( DJAENURI bin MURTAM ) kepada----------------------,
SH. , majlis hakim berpendapat bahwa surat kuasa tersebut tidak sah sebagai
surat kuasa karena mewakili ayah Pemohon sebagai Termohon, yang bukan merupakan pihak dalam perkara wali
adhol , kedudukan Djaenuri bin Murtam
sebagai ayah Pemohon untuk didengar
keterangannya sebagai pertimbangan majlis hakim dalam menjatuhkan
penetapan, lagi pula kuasa tersebut dikuasakan pula untuk mengambil akta cerai
milik pemberi kuasa. Karenanya berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas, surat kuasa tertanggal 1 Juli 2013 harus
dikesampingkan , selanjutnya majlis hakim akan mempertimbangkan tentang
pokok perkara sebagai berikut :
Menimbang
bahwa, permohonan pemohon didasarkan
atas dalil-dalil sebagai berikut ;
-
Bahwa
pemohon bermaksud akan melangsungkan pernikahan dengan calon suami pemohon yang
bernama YUNI BUDIONO BIN SUYONO , akan tetapi wali Pemohon menolak (
adhol ) untuk menikahkannya dengan alasan :
“ Orang tua
Pemohon akan menikahkannya dengan laki-laki lain. Dan menurut adat jawa tidak
diperbolehkan karena arah rumah Pemohon dan calon suami Pemohon ( ngalor ngulon
)”.
Menimbang,
bahwa perkara wali adhol yang diatur dalam peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia No. 2 Tahun 1987 sekalipun
sifatnya voluntair namun pemeriksaan tetap dilakukan secara hati-hati sebab
berkaitan dengan hubungan Pemohon dengan keluarga besarnya yaitu orang tua dan
saudaranya ;
Menimbang,
bahwa untuk menentukan adholnya seorang wali, maka perlu dipenuhi syarat-syarat
formal sebelum melangsungkan pernikahan yaitu Khitbah (peminangan ) dan juga pemberitahuan kehendak nikah kepada
pegawai pencatat nikah kantor urusan agama (KUA) tempat akan dilangsungkan
pernikahan;
Menimbang,
bahwa hukum Islam telah mensyariatkan peminangan sebelum melakukan pernikahan
yang tujuannya agar kedua belah pihak yang akan membangun rumah tangga
mengetahui dan mengenal lebih jauh calon mempelai, keluarga mempelai, sehingga
saling kenal mengenal, sehingga saling merelakan agar tidak menimbulkan
penyesalan dikemudian hari;
Menimbang, bahwa
dalam Kompilasi Hukum Islam Bab III tentang peminangan dijelaskan bahwa
peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari
pasangan jodoh, tapi juga dapat dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya;
Menimbang,
bahwa yang berlaku dimasyarakat Indonesia, pernikahan atau perkawinan itu tidak
bersifat individu, akan tetapi suatu penikahan selalu melibatkan seluruh
keluarga besar, kedua orang tua mempelai, sanak famili dan handaitaulan dan
menurut ayah pemohon dan saksi-saksi pemohon yaitu ARSITA LOVY HERWANTO BIN
SOEHARNO dan DUDIK ABU BAKAR SIDIQ BIN ARIF MULYONO dan ANDIK SARI WAHONO BIN
IMAM SOPINGI, ketiga saksi Pemohon
tersebut telah memberi keterangan dibawah sumpah bahwa, calon suami pemohon dan keluarganya belum
pernah melamar kepada orang tua Pemohon;
Menimbang, bahwa
Pemohon sebagai anak kandung kesayangan ayahnya, seharusnya bersikap wajar dan
kepada orangtua maupun keluarga dan jangan bersikap konfrutatif dan harus mau
diajak konfrofesi, dialog dengan sabar dan tenang serta menjauhkan sikap
emosional dan tempermental;
Menimbang,
bahwa permohonan pemohon untuk mengajukan permohonan wali adhol juga belum
lengkap, karena Pemohon dan calon suami Pemohon belum pernah memberitahukan
kehendak nikah kepada KUA tempat dimana perkawinan itu akan dilangsungkan;
Menimbang,
bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 9 tahun 1975 di jelaskan bahwa “setiap orang yang akan
melangsungkan perkawinan harus memberi tahukan kehendaknya itu kepada pegawai
pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan dan pemberitahuan tersebut
dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan
dilangsungkan dan lihat juga KMA No.477 tahun 2004 pasal 6 ayat ( 1) dan ayat
(2) lampiran 13 model N7;
Menimbang,
bahwa dalam pasal 4 pasal 5 dan pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a dan b
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tersebut, menegaskan bahwa
pemberitahuan itu dapat dilakukan secara lisan dan tertulis oleh calon mempelai
atau oleh orangtua atau wakilnya dan pemberitahuan itu memuat nama, umur,
agama/ kepercayaannya, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan pegawai
pencatat (KUA) yang menerima pemberitahuan itu akan meneliti apa syarat-syarat
perkawinan sudah terpenuhi dan apabila tidak terdapat halangan perkawinan
menurut Undang- Undang perkawinan ;
Menimbang,
bahwa dalam praktik calon kedua mempelai harus melengkapi surat model N-1
berupa surat keterangan untuk nikah (lampiran 7 KMA No.477 tahun 2004, pasal 5
ayat 1 lampiran 7 PMA No.2 Tahun 1990 pasal 3 surat model N-2 surat keterangan
asal usul kedua mempelai (lampiran 8 KMA No.477 Tahun 2004 pasal 7 ayat (2)
huruf b
jo. lampiran 8 PMA No.2 tahun 1990 pasal 8 ayat (1) huruf a dan surat
model No.-3 surat persetujuan kedua mempelai (lampiran 2 KMA No.477 Tahun 2004
pasal 7 ayat (2) huruf c dan juga surat model N-4 yaitu surat keterangan
tentang orangtua (lampiran 10 KMA No.477
tahun 2004 pasal 7 ayat (2) huruf d jo.
lampiran 8 PMA No.2 tahun 1990 pasal 8
ayat (1) huruf g dan yang paling penting adalah surat model N-39 yaitu surat
perihal persetujuan adanya halangan/keluarga persyaratan dan penjelasan dari
Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonodadi , ditempat perkawinan akan dilangsungkan
(lampiran 15 KMA No.298 Tahun 2003 pasal 15 ayat (1):
Menimbang,
bahwa menurut keterangan Pemohon maupun
keterangan saksi-saksi pemohon yaitu ARSITA LOVY HERWANTO BIN SOEHARNO dan
DUDIK ABU BAKAR SIDIQ BIN ARIF MULYONO dan ANDIK SARI WAHONO BIN IMAM
SOPINGI, ternyata Pemohon dan calon
suami Pemohon belum pernah memberitahuan kehendak untuk melakukan
pernikahan di KUA ditempat perkawinan yang akan dilangsungkan;
Menimbang
bahwa, dengan tidak adanya pelamaran dan
tidak adanya pemberitahuan kehendak untuk melangsungkan perkawinan oleh Pemohon
maupun calon suami Pemohon, serta tidak adanya surat penolakan tentang adholya
wali ( DJAENURI BIN MURTAM ) dari
KUA Kecamatan Wonodadi yang
menjadi syarat formil perkara wali adhol, ternyata belum terpenuhi oleh Pemohon ,
sehingga dalil permohonan Pemohon bertentangan dengan maksud pasal 5 ayat (1) ,
pasal 6 ayat ( 1) dan ayat (2) KMA.No.
477 tahun 2004 tentang Pencatatan
Nikah, serta tidak terpenuhinya
ketentauan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)
KMA. No. 477 tahun 2004 tersebut
, maka belum jelas adhol atau tidaknya ayah kandung Pemohon .
Menimbang
bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka majlis hakim
berpendapat bahwa dalil permohonan Pemohon maupun petitum permohonan Pemohon untuk diizinkan
menikah dengan wali hakim harus dinyatakan
tidak dapat diterima ( Niet
Onvankelijke Verklaard ) ;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini
telah dinyatakan tidak dapat diterima maka
semua alat bukti Pemohon tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan.
Siang pak...
BalasHapus