Keabsahan surat kuasa yang
dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus
dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”
1273/13
BL
oleh : Sudono Al-qudsi
Menimbang
bahwa, sebelum mempertimbangkan terhadap
jawaban Termohon, Replik Pemohon dan duplik Termohon serta serta semua alat
bukti yang diajukan Pemohon dan Termohon , terlebih dahulu majlis hakim akan
mempertimbangkan tentang formal surat kuasa Pemohon tertanggal 4 April 2013 ditandatangani di Jakarta oleh pemberi kuasa Julian Roe , dan penerima
kuasanya bernama ----------------------------------------------------------------------------------------------------dihubungkan
dengan permohonan Pemohon tertanggal
4 April 2013 , karena antara
surat kuasa dengan dalil permohonan Pemohon tidak sinkron dan membingungkan.
- Surat kuasa
khusus dengan nomor dan tanggal berbeda :
Menimbang
bahwa, setelah majlis hakim membaca dan meneliti dengan seksama terhadap surat
kuasa khusus maupun dalam surat permohonan Pemohon maka ditemukan hal – hal yang harus dipertimbangkan sebagai berikut:
Dalam surat permohonan Pemohon halamam 1 tertulis pernyataan : berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor
C01.0094.11.12.20 yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 30 November 2012, sedangkan dalam surat
kuasa khusus yang diajukan di Pengadilan Agama Blitar Nomor C01.0044.04.13.20 Di tandatangani di Jakarta , pada tanggal 4
April 2013.
Menimbang
bahwa, dalam berperkara di Pengadilan
harus ada ketegasan tentang surat kuasa dan tidak mungkin dua surat kuasa dengan
nomor berbeda dan tanggal yang berbeda pula untuk digunakan dalam satu perkara ,
di forum Pengadilan Agama yang sama dan
obyeknya juga sama. Seharusnya apa yang tertulis dalam
surat kuasa khusus tersebut harus sama isinya dengan yang tertulis dalam
surat permohonan Pemohon baik subyek hukumnya, obyeknya , maupun nomor dan
tanggalnya.
Menimbang
bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan diatas , majlis hakim menilai bahwa
surat kuasa khusus tersebut adalah cacat
formil , antara yang tertulis dalam
surat kuasa khusus tidak sama dengan yang ada dalam surat
permohonan Pemohon, sehingga surat kuasa
khusus tersebut harus dinyatakan tidak sah.
- Surat kuasa No. C01.0044.04.13.20 Di tandatangani di Jakarta , pada tanggal 4 April
2013.
Menimbang
bahwa, dalam surat kuasa khusus tersebut,
dinyatakan bahwa Pemohon bernama Julian Roe, warga
negara Inggris
dan pemegang Passport Nomor 761319525 yang berlaku sampai dengan 18 Oktober 2021, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di unit No. A-1-7 1st Floor, Block A Dua Residency, Jalan Tun Razak 50400, Kuala Lumpur, Malaysia. Akan tetapi pemberian
surat kuasa tersebut di tandatangani di
jakarta, sedangkan Pemohon bertempat tinggal / beralamat : di Malaysia, sebagaimana alamat Pemohon disebutkan diatas,
ternyata belum memenuhi
persyaratan legalisasi dari KBRI atau
Konsulat Jenderal yang mewilayahi
Pemohon bertempat tinggal sebagai warga negara asing. Karena legalisasi bertujuan memberi kepastian
hukum bagi pengadilan tentang kebenaran orang yang memberi kuasa maupun
mengenai kebenaran pembuatan surat kuasa itu. Dengan adanya legalisasi, tidak
diragukan lagi kebenaran dan eksistensi surat kuasa dan pemberi kuasa ( M.
Yahya Harahap, S.H. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2008, halaman 25 ).
Menimbang bahwa, Surat Kuasa Khusus dari Pemohon yang telah dibuat di Jakarta pada
tanggal 4 April 2013 dan
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama
Blitar pada tanggal 10 April 2013 tidak memenuhi syarat
formil maupun hukum yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA
No. 01 Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971 jo. SEMA No. 6 Tahun 1994 tanggal
14
Oktober 1994 karena
dalam Surat Kuasa tersebut terdapat kejanggalan dimana salah satunya dinyatakan
dalam Surat Kuasa tersebut tertera secara lengkap alamat dari Pemohon
di Malaysia tetapi mengapa pemberian Surat Kuasa tersebut
justru dibuat, ditandatangani dan diberikan di Indonesia (in
casu Jakarta), yang notabene bukan merupakan tempat kedudukan/domisili dari Pemohon , seharusnya Pemohon memberikan Surat Kuasa tersebut di Malaysia sesuai dengan kedudukannya, kemudian di legalisasi oleh
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia
jika Surat Kuasa tersebut hendak digunakan dalam wilayah Yurisdiksi Indonesia,
hal mana sesuai pula dengan Putusan Mahkamah Agung R.l. No. 3038 K/Pdt/1981
tertanggal 18 September 1986 yang menyatakan bahwa keabsahan Surat Kuasa yang
dibuat oleh subyek hukum di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan
formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat .
Atau surat kuasa yang dibuat
di jakarta tersebut , kemudian di legalisasi pada perwakilan
Kedutaan Besar Malaysia yang ada di
Jakarta. Jadi, untuk
mewujudkan keabsahan surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri oleh warga negara asing maupun warga negara
Indonesia, selain memenuhi syarat formil berdasarkan undang-undang, harus pula
dipenuhi syarat administratif berupa legalisasi dari kantor perwakilan
diplomatik Indonesia di negara tempat surat kuasa khusus dibuat ( M. Yahya Harahap, S.H. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2008,
halaman 25 ).
Menimbang bahwa, atas adanya cacat formil dalam surat kuasa
ini, sesuai dengan asas lex fori , yang mengajarkan doktrin the law of the
forum , yaitu hukum acara yang berlaku
tunduk kepada ketentuan pengadilan tempat gugatan diajukan atau diterima.
Keabsahan surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri ( di Jakarta ) bagi
warga negara asing (Malaysia ), selain
tunduk pada syarat pihak yang
diatur dalam pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01
Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971 jo. SEMA No. 6 Tahun 1994
tanggal 14 Oktober 1994 juga harus
memenuhi syarat tambahan berupa legalisasi oleh Konsulat Jenderal
setempat atau KBRI setempat .
Menimbang bahwa, : berdasarkan lampiran Peraturan
Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01, tanggal 28 Desember
2006 (poin 68), dijelaskan bahwa legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya
dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan
dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di
Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Menimbang bahwa,
selanjutnya Dalam Lampiran Peraturan Menteri tersebut (poin 70) juga
ditegaskan bahwa dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan
ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian
Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan
Republik Indonesia di negara setempat. Demikian pula terhadap
dokumen-dokumen seperti surat kuasa, perjanjian dan pernyataan
yang diterbitkan (dan ditandatangani) di luar negeri yang hendak dipergunakan
di wilayah Indonesia harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan setempat.
Menimbang bahwa, Terkait surat kuasa yang
dibuat di luar negeri harus dilegalisasi di KBRI ini pernah diputuskan oleh
Mahkamah Agung dalam Putusan
Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 September 1986 Nomor: 3038 K/Pdt/1981yang
menyatakan antara lain bahwa:
“keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar
negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir
lebih dahulu oleh KBRI setempat.”
Putusan MA tersebut juga
dijadikan landasan bagi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ketika memutus suatu
perkara. Dalam pertimbangan Putusan
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 60/Pdt.G/2008/PTA. Sby. tanggal 26 Agustus 2008 antara lain menyatakan :
“untuk
keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri ditambah lagi persyaratannya, yakni legalisasi pihak
KBRI. Tidak menjadi soal apakah surat kuasa tersebut
berbentuk di bawah tangan atau Otentik, mesti
harus DILEGALISASI KBRI. Syarat
ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum Pengadilan tentang kebenaran pembuatan
surat kuasa di negara yang bersangkutan. Dengan adanya legalisasi tidak ada lagi keraguan atas pemberian kuasa
kepada kuasa.”
Menimbang bahwa, berdasarkan
semua pertimbangan tersebut diatas dan oleh karena pemberian Surat kuasa No. C01.0044.04.13.20
Di tandatangani di Jakarta ,
pada tanggal 4
April 2013 tidak dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang maka
surat kuasa tersebut harus dinyatakan tidak sah, dan selanjutnya majlis hakim menyatakan permohonan Pemohon dapat langsung
dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Menimbang
bahwa, oleh karena surat kuasa sebagai
alas/dasar permohonan Pemohon untuk berperkara di Pengadilan Agama Blitar telah dinyatakan tidak sah , maka seluruh
dalil Permohonan Pemohon , jawaban Termohon, Replik Pemohon dan duplik Termohon
serta semua alat bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon serta kesimpulan
masing-masing pihak , dinyatakan tidak perlu dipertimbangkan lebih
lanjut.
Menimbang
bahwa, berdasarkan pasal 4 ayat ( 2 )
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman , adanya azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya
ringan , pasal 57 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan
Agama sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan
terakhir dengan undang-undang nomor 50 tahun 2009 , maka putusan akhir untuk perkara ini dapat segera diputuskan.
Menimbang bahwa, oleh karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan maka sesuai dengan pasal 89
ayat ( 1 ) undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas
undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama maka biaya perkara ini
dibebankan kepada Pemohon.
Mengingat
segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu yang berkaitan
dengan perkara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar