Selasa, 28 April 2015




Keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”
1273/13 BL


oleh : Sudono Al-qudsi
  
                    Menimbang bahwa, sebelum mempertimbangkan  terhadap jawaban Termohon, Replik Pemohon dan duplik Termohon serta serta semua alat bukti yang diajukan Pemohon dan Termohon  , terlebih dahulu majlis hakim akan mempertimbangkan tentang formal surat kuasa Pemohon tertanggal  4 April 2013  ditandatangani di Jakarta  oleh pemberi kuasa Julian Roe , dan penerima kuasanya bernama ----------------------------------------------------------------------------------------------------dihubungkan dengan permohonan Pemohon  tertanggal  4 April 2013  , karena antara surat kuasa dengan dalil permohonan Pemohon   tidak sinkron dan membingungkan.

       -  Surat kuasa khusus dengan nomor dan tanggal berbeda :
                    Menimbang bahwa, setelah majlis hakim membaca dan meneliti dengan seksama terhadap surat kuasa khusus maupun dalam surat permohonan Pemohon maka ditemukan hal – hal  yang harus dipertimbangkan sebagai berikut:
       Dalam surat permohonan Pemohon halamam  1 tertulis pernyataan :   berdasarkan  Surat Kuasa Khusus Nomor C01.0094.11.12.20 yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 30 November 2012, sedangkan dalam surat kuasa khusus yang diajukan di Pengadilan Agama Blitar Nomor C01.0044.04.13.20  Di tandatangani di Jakarta , pada tanggal 4 April 2013.
                         Menimbang bahwa,  dalam berperkara di Pengadilan harus ada ketegasan tentang surat kuasa dan tidak mungkin dua surat kuasa dengan nomor berbeda dan tanggal yang berbeda pula untuk digunakan dalam satu perkara , di forum Pengadilan  Agama yang sama dan obyeknya  juga  sama. Seharusnya apa yang tertulis dalam surat kuasa khusus tersebut harus sama isinya dengan yang tertulis dalam surat permohonan Pemohon baik subyek hukumnya, obyeknya , maupun nomor dan tanggalnya.
                         Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan diatas , majlis hakim menilai bahwa surat kuasa khusus tersebut  adalah cacat formil ,  antara yang tertulis dalam surat kuasa khusus tidak sama dengan yang ada dalam surat permohonan Pemohon,  sehingga surat kuasa khusus tersebut harus dinyatakan tidak sah.

        - Surat kuasa No. C01.0044.04.13.20  Di tandatangani  di Jakarta , pada  tanggal    4  April 2013.
                            Menimbang bahwa, dalam surat kuasa khusus  tersebut,  dinyatakan  bahwa Pemohon bernama Julian Roe, warga negara  Inggris dan pemegang Passport  Nomor 761319525 yang berlaku sampai dengan 18 Oktober 2021, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di unit No. A-1-7 1st Floor, Block A Dua Residency, Jalan Tun Razak 50400, Kuala Lumpur, Malaysia. Akan tetapi pemberian surat kuasa  tersebut di tandatangani di jakarta, sedangkan Pemohon bertempat tinggal / beralamat : di Malaysia,  sebagaimana alamat Pemohon disebutkan diatas,  ternyata belum memenuhi persyaratan  legalisasi dari KBRI atau Konsulat Jenderal  yang mewilayahi Pemohon bertempat tinggal sebagai warga negara asing.  Karena legalisasi bertujuan memberi kepastian hukum bagi pengadilan tentang kebenaran orang yang memberi kuasa maupun mengenai kebenaran pembuatan surat kuasa itu. Dengan adanya legalisasi, tidak diragukan lagi kebenaran dan eksistensi surat kuasa dan pemberi kuasa ( M. Yahya Harahap, S.H. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2008, halaman 25 ).  
                    Menimbang bahwa,  Surat Kuasa Khusus dari Pemohon  yang telah dibuat di Jakarta pada tanggal 4 April 2013  dan didaftarkan di Kepaniteraan  Pengadilan Agama Blitar  pada tanggal 10 April 2013  tidak memenuhi syarat formil maupun hukum yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971  jo. SEMA No. 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994  karena dalam Surat Kuasa tersebut terdapat kejanggalan dimana salah satunya dinyatakan dalam  Surat Kuasa tersebut tertera secara lengkap alamat dari Pemohon di Malaysia tetapi mengapa pemberian Surat Kuasa tersebut justru dibuat, ditandatangani dan diberikan di Indonesia (in casu Jakarta), yang notabene bukan merupakan tempat kedudukan/domisili dari Pemohon , seharusnya Pemohon memberikan Surat Kuasa tersebut di Malaysia  sesuai dengan kedudukannya, kemudian di legalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia  jika Surat Kuasa tersebut hendak digunakan dalam wilayah Yurisdiksi Indonesia, hal mana sesuai pula dengan Putusan Mahkamah Agung R.l. No. 3038 K/Pdt/1981 tertanggal 18 September 1986 yang menyatakan bahwa keabsahan Surat Kuasa yang dibuat oleh subyek hukum di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat .
                   Atau surat kuasa yang dibuat di jakarta tersebut , kemudian  di  legalisasi pada perwakilan  Kedutaan Besar Malaysia yang ada di Jakarta.     Jadi, untuk mewujudkan keabsahan surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri  oleh warga negara asing maupun warga negara Indonesia, selain memenuhi syarat formil berdasarkan undang-undang, harus pula dipenuhi syarat administratif berupa legalisasi dari kantor perwakilan diplomatik Indonesia di negara tempat surat kuasa khusus dibuat ( M. Yahya Harahap, S.H. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2008, halaman 25 ). 
                          Menimbang bahwa,  atas adanya cacat formil dalam surat kuasa ini, sesuai dengan asas lex fori , yang mengajarkan doktrin the law of the forum , yaitu hukum acara yang berlaku  tunduk kepada ketentuan pengadilan tempat gugatan diajukan atau diterima. Keabsahan surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri ( di Jakarta ) bagi warga negara asing (Malaysia ), selain  tunduk  pada syarat pihak yang diatur dalam pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971  jo. SEMA No. 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994  juga harus memenuhi syarat tambahan berupa legalisasi oleh Konsulat Jenderal setempat atau KBRI setempat .
                          Menimbang bahwa, : berdasarkan lampiran  Peraturan Menteri Luar  Negeri  No. 09/A/KP/XII/2006/01, tanggal 28 Desember 2006 (poin 68), dijelaskan bahwa legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
                           Menimbang bahwa, selanjutnya  Dalam Lampiran Peraturan Menteri tersebut (poin 70) juga ditegaskan bahwa dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Demikian pula terhadap dokumen-dokumen seperti surat kuasa, perjanjian dan pernyataan yang diterbitkan (dan ditandatangani) di luar negeri yang hendak dipergunakan di wilayah Indonesia harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan setempat.
                      Menimbang bahwa, Terkait surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus dilegalisasi di KBRI ini pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 September 1986 Nomor: 3038 K/Pdt/1981yang menyatakan antara lain bahwa:
  “keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi        persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”

            Putusan MA tersebut juga dijadikan landasan bagi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ketika memutus suatu perkara. Dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 60/Pdt.G/2008/PTA. Sby.  tanggal 26 Agustus 2008  antara lain menyatakan :
   “untuk keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri ditambah lagi persyaratannya, yakni legalisasi pihak KBRI. Tidak menjadi soal apakah surat kuasa tersebut berbentuk di bawah tangan atau Otentik, mesti harus DILEGALISASI KBRI. Syarat ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum Pengadilan tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Dengan adanya legalisasi tidak ada lagi keraguan atas pemberian kuasa kepada kuasa.”
                      Menimbang bahwa, berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas dan oleh karena pemberian Surat kuasa No. C01.0044.04.13.20  Di tandatangani  di Jakarta , pada  tanggal    4  April 2013 tidak dilegalisasi oleh pejabat  yang berwenang  maka surat kuasa tersebut harus dinyatakan tidak sah,   dan selanjutnya majlis hakim menyatakan permohonan Pemohon  dapat langsung dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke  verklaard).         
                            Menimbang bahwa,  oleh karena surat kuasa sebagai alas/dasar permohonan Pemohon untuk berperkara di Pengadilan Agama Blitar  telah dinyatakan tidak sah , maka seluruh dalil Permohonan Pemohon , jawaban Termohon, Replik Pemohon dan duplik Termohon serta semua alat bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon serta kesimpulan masing-masing pihak  ,  dinyatakan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.    
                            Menimbang bahwa, berdasarkan pasal 4 ayat ( 2 )  Undang-Undang Nomor  48  tahun 2009  tentang Kekuasaan Kehakiman , adanya azas  peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan , pasal 57 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan terakhir dengan undang-undang nomor 50 tahun 2009 ,  maka putusan akhir  untuk perkara ini dapat segera diputuskan.
                           Menimbang bahwa, oleh karena  perkara ini termasuk dalam  bidang perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat ( 1 ) undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama maka biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon.
                             Mengingat segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu  yang   berkaitan dengan perkara ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar