Selasa, 28 April 2015




PENGGUGAT TIDAK MELAMPIRKAN SURAT KUASANYA
DALAM GUGATAN  YANG DITRIMA KUASA TERGUGAT  2732/2008/BWI

Oleh : Sudono Al-Qudsi

Dalam Eksepsi :
Tentang legalitas surat kuasa ;
Menimbang, bahwa para Tergugat mendalilkan bahwa Penggugat tidak dihadapan ke notaris secara bersama-sama, adalah orang lain yang minta tanda tangan dan cap ibu jarinya, sehingga bisa dikatagorikan mencederai hukum, serta surat kuasa tidak pernah dilampirkan ke lampiran para Tergugat, sehingga seolah-olah benar adanya ;
Menimbang, bahwa kuasa para Penggugat menanggapi eksepsi tersebut yang pada intinya, bahwa eksepsi tersebut tidak perlu dijawab, karena para Tergugat tidak mengetahui isi dan bentuk surat kuasa yang dipakai oleh kuasa hukum para Penggugat sedang kuasa hukum para Penggugat sudah melalui mekanisme prosedur hukum
Menimbang, bahwa terlepas dari tanggapan kuasa para Penggugat tersebut, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut :
1.        Bahwa SEMA tanggal 23 Januari 1971 menyebutkan syarat-syarat sahnya surat kuasa khusus, yaitu :
a.    harus berbentuk tertulis ;
b.    harus menyebut identitas para pihak berperkara ;
c.    harus menegaskan obyek dan kasus yang diperkarakan (”Beberapa Permasalahan Hukum Perdata pada Pengadilan Agama” oleh : Yahya Harahab,SH, halaman 10), jo pasal 123 HIR ;
2.        Bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor : 272 K/Pdt/1983 tanggal 20 Agustus 1984 menyebutkan bahwa agar surat kuasa khusus yang dibubuhi cap jempol sah, harus dilegalisir serta didaftar menurut ordonasi St.1916 No.46 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3332 K/Pdt/1991, dalam putusan yang disebutkan terakhir tersebut lebih tegas disebutkan surat kuasa yang dibubuhi cap jempol harus dilegalisir oleh notaris atau pejabat yang berwenang ;
3.        Bahwa masalah tidak dilampirkannya surat kuasa khusus tersebut pada salinan surat gugatan yang disampaikan kepada para Tergugat tidak menyebabkan tidak sahnya surat kuasa khusus tersebut karena tidak ada aturan hukum yang mengharuskan untuk itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat kuasa khusus yang digunakan oleh kuasa para Penggugat dalam perkara telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, sehingga dinilai sah. Oleh karenanya eksepsi para Tergugat haruslah ditolak;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar