PENGGUGAT TIDAK MELAMPIRKAN SURAT KUASANYA
DALAM GUGATAN YANG DITRIMA KUASA TERGUGAT
2732/2008/BWI
Oleh : Sudono Al-Qudsi
Dalam Eksepsi :
Tentang
legalitas surat kuasa ;
Menimbang,
bahwa para Tergugat mendalilkan bahwa Penggugat tidak dihadapan ke notaris
secara bersama-sama, adalah orang lain yang minta tanda tangan dan cap ibu
jarinya, sehingga bisa dikatagorikan mencederai hukum, serta surat kuasa tidak
pernah dilampirkan ke lampiran para Tergugat, sehingga seolah-olah benar adanya
;
Menimbang,
bahwa kuasa para Penggugat menanggapi eksepsi tersebut yang pada intinya, bahwa
eksepsi tersebut tidak perlu dijawab, karena para Tergugat tidak mengetahui isi
dan bentuk surat kuasa yang dipakai oleh kuasa hukum para Penggugat sedang
kuasa hukum para Penggugat sudah melalui mekanisme prosedur hukum
Menimbang,
bahwa terlepas dari tanggapan kuasa para Penggugat tersebut, Majelis Hakim
memberikan pertimbangan sebagai berikut :
1.
Bahwa SEMA tanggal 23 Januari 1971 menyebutkan syarat-syarat
sahnya surat kuasa khusus, yaitu :
a. harus
berbentuk tertulis ;
b. harus
menyebut identitas para pihak berperkara ;
c. harus
menegaskan obyek dan kasus yang diperkarakan (”Beberapa Permasalahan Hukum
Perdata pada Pengadilan Agama” oleh : Yahya Harahab,SH, halaman 10), jo pasal
123 HIR ;
2.
Bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor : 272
K/Pdt/1983 tanggal 20 Agustus 1984 menyebutkan bahwa agar surat kuasa khusus
yang dibubuhi cap jempol sah, harus dilegalisir serta didaftar menurut ordonasi
St.1916 No.46 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3332 K/Pdt/1991,
dalam putusan yang disebutkan terakhir tersebut lebih tegas disebutkan surat
kuasa yang dibubuhi cap jempol harus dilegalisir oleh notaris atau pejabat yang
berwenang ;
3.
Bahwa masalah tidak dilampirkannya surat kuasa
khusus tersebut pada salinan surat gugatan yang disampaikan kepada para
Tergugat tidak menyebabkan tidak sahnya surat kuasa khusus tersebut karena
tidak ada aturan hukum yang mengharuskan untuk itu ;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat
bahwa surat
kuasa khusus yang digunakan oleh kuasa para Penggugat dalam perkara telah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, sehingga dinilai sah. Oleh
karenanya eksepsi para Tergugat haruslah ditolak;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar