Kamis, 02 April 2015




TENTANG TESTIMONIUM DE AUDITU
DAN GUGATAN DITOLAK

Oleh :  Sudono Al-qudsi

              Menimbang bahwa, untuk menguatkan dalil gugatannya , kuasa para Penggugat telah mengajukan saksi-saksinya yaitu :
1.      HANDOKO BIN MUHAMMAD,  yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya pada pokoknya, bahwa saksi kenal dengan para pihak yang berperkara, akan tetapi saksi tidak mengetahui sendiri tentang kesaksian yang diberikan terhadap  obyek sengketa,  keterangan saksi   HANDOKO BIN MUHAMMAD, hanya menurut kata-kata orang  atau apa yang disampaikan hanyalah cerita yang diperoleh dari orang lain, yang dirinya sendiri tidak melihat  adanya peristiwa dimaksud , sehingga Majlis berpendapat bahwa keterangan saksi yang demikian ini termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri.  Saksi hanya mengetahui bahwa tanah obyek sengketa sekarang ini dikuasai Tergugat, tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya ada ditangan Tergugat tersebut.
2.      AHMAD SUTRISNO BIN RUKIMIN, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya, pada pokoknya bahwa,  saksi kenal dengan para pihak berperkara, akan tetapi saksi tidak mengetahui sendiri tentang obyek sengketa, saksi hanya mengatakan bahwa obyek sengketa dikuasai oleh Tergugat, tetapi saksi tidak tahu proses  peralihan obyek sengketa kepada Tergugat , apalagi statusnya, saksi AHMAD SUTRISNO BIN RUKIMIN tidak tahu sendiri. Oleh karena itu menurut Majlis hakim,  saksi yang demikian termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri. Saksi mengetahui bahwa tanah obyek sengketa sekarang ini dikuasai Tergugat, tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya ada ditangan Tergugat tersebut.
3.      WAKAPI BIN DANI , yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya, pada pokoknya bahwa,  saksi kenal dengan para pihak berperkara, akan tetapi saksi tidak mengetahui sendiri tentang obyek sengketa, saksi hanya mengatakan bahwa obyek sengketa dikuasai oleh Tergugat, saksi mendapat cerita dari Tergugat yang waktu itu saksi masih berumur 11 tahun, maupun saksi mendengar cerita dari orang-orang Desa tersebut  . sehingga Majlis berpendapat bahwa , keterangan saksi yang demikian termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri. Saksi mengetahui bahwa tanah obyek sengketa sekarang ini dikuasai Tergugat, tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya ada ditangan Tergugat tersebut.

4.      ARBA’I BIN OSIN  , yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya, pada pokoknya bahwa,  saksi kenal dengan para pihak berperkara, akan tetapi saksi tidak mengetahui sendiri tentang obyek sengketa, saksi hanya mengatakan bahwa obyek sengketa dikuasai oleh Tergugat, tetapi saksi tidak tahu proses  peralihan obyek sengketa kepada Tergugat , apalagi statusnya, bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa  dan saksi tahu dari SPPT dan Buku Kerawangan Desa. Berdasarkan keterangan saksi tersebut Majlis Hakim berpendapat bahwa, keterangan saksi yang demikian termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri. Saksi mengetahui bahwa tanah obyek sengketa sekarang ini dikuasai Tergugat, tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya ada ditangan Tergugat tersebut.

                   Menimbang bahwa, keterangan saksi ARBA’I BIN OSIN , yang mengetahui obyek sengketa dari SPPT dan keterangan dalam Buku Kerawangan Desa, menurut Majlis , bahwa   SPPT dan Buku Kerawangan Desa bukan merupakan bukti kepemilikan tetapi sebagai bukti wajib pajak, sehingga SPPT dan Buku Kerawangan Desa tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan, karenanya keterangan yang demikian harus ditolak.

                Menimbang bahwa, oleh karena ternyata ke empat orang saksi para Penggugat tersebut diatas tidak mengetahui sendiri, dan tidak tahu proses peralihan obyek sengketa kepada Tergugat, dan saksi-saksi tersebut hanya mendapatkan informasi dari pihak lain, maka menurut Majlis Hakim bahwa keterangan saksi-saksi yang tersebut termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri.  Keterangan para saksi Penggugat tersebut juga tidak sesuai dengan maksud pasal 171 HIR ayat (1 )   jo. Pasal 1907 ayat ( 1 ) KUH. Perdata  yang mensyaratkan bahwa : Tiap-tiap kesaksian harus berisi segala sebab pengetahuan atau setiap kesaksian harus disertai  keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya ( M. Yahya Harahap ,SH.  Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2006, hal. 651 ).
                                             Menimbang bahwa, Majlis Hakim perlu mengetengahkan dalil dalam kitab  Al Muhadzab juz II halaman 303 yang menyatakan  :
فاءن لم يكن معه بينة لم يسمع دعواه                                                      

    Artinya : Apabila Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, maka gugatan  penggugat harus ditolak.
                Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas,  maka kuasa hukum  para Penggugat telah tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya , karenanya gugatan para Penggugat tersebut harus ditolak.
                 Menimbang bahwa,  oleh karena gugatan para Penggugat telah dinyatakan ditolak, maka Majlis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan oleh kuasa Tergugat, Turut Tergugat I dan II serta kuasa Penggugat Intervensi.
                 Menimbang bahwa, pada berita acara  persidangan Pengadilan Agama --------------- tanggal  16 Pebruari 210 dinyatakan bahwa pelaksanaan sita jaminan yang telah dilaksanakan Panitera/ jurusita Pengadilan Agama -------------------- tanggal 10 Pebruari 2010 telah dinyatakan sah dan berharga. Oleh  karena gugatan para Penggugat telah ditolak oleh Pengadilan Agama -------------------- , maka Majlis Hakim perlu memerintahkan Panitera/Jurusita  Pengadilan Agama ----------------- untuk mengangkat sita jaminan yang telah dilaksanakan tanggal  10  Pebruari 2010   tersebut.
                                                 Menimbang bahwa,  oleh karena para penggugat berada pada pihak yang kalah , maka  berdasarkan pasal  181 ayat (1) HIR biaya peerkara ini dibebankan kepada para Penggugat.
                 Mengingat, pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.

M E N G A D I L I
DALAM   INTERVENSI:
Mengabulkan permohonan Penggugat Intervensi.

DALAM   EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan II.

DALAM  POKOK  PERKARA :
1.      Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya.
2.      Memerintahkan Panitera/Jurusita  Pengadilan Agama -------------------- untuk mengangkat sita jaminan ( conservatoir beslag )  yang telah dilaksanakan tanggal  10  Pebruari 2010   tersebut.

3.      Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.----------------

Demikian tulisan singkat ini untuk bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusannya .

                                                                               Blitar, 03 April 2015  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar