TENTANG TESTIMONIUM DE AUDITU
DAN GUGATAN DITOLAK
Oleh :
Sudono Al-qudsi
Menimbang
bahwa, untuk menguatkan dalil gugatannya , kuasa para Penggugat telah
mengajukan saksi-saksinya yaitu :
1.
HANDOKO BIN
MUHAMMAD, yang telah memberikan
keterangan dibawah sumpahnya pada pokoknya, bahwa saksi kenal dengan para pihak
yang berperkara, akan tetapi saksi tidak mengetahui sendiri tentang kesaksian
yang diberikan terhadap obyek
sengketa, keterangan saksi HANDOKO BIN MUHAMMAD, hanya menurut
kata-kata orang atau apa yang
disampaikan hanyalah cerita yang diperoleh dari orang lain, yang dirinya
sendiri tidak melihat adanya peristiwa
dimaksud , sehingga Majlis berpendapat bahwa keterangan saksi yang demikian ini
termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi
dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri. Saksi hanya mengetahui bahwa tanah obyek
sengketa sekarang ini dikuasai Tergugat, tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana
prosesnya ada ditangan Tergugat tersebut.
2.
AHMAD SUTRISNO
BIN RUKIMIN, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya, pada pokoknya
bahwa, saksi kenal dengan para pihak
berperkara, akan tetapi saksi tidak mengetahui sendiri tentang obyek sengketa,
saksi hanya mengatakan bahwa obyek sengketa dikuasai oleh Tergugat, tetapi
saksi tidak tahu proses peralihan obyek
sengketa kepada Tergugat , apalagi statusnya, saksi AHMAD SUTRISNO BIN RUKIMIN
tidak tahu sendiri. Oleh karena itu menurut Majlis hakim, saksi yang demikian termasuk Testimonium
de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak
didengar atau dialami sendiri. Saksi mengetahui bahwa tanah obyek sengketa
sekarang ini dikuasai Tergugat, tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana
prosesnya ada ditangan Tergugat tersebut.
3.
WAKAPI BIN DANI
, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya, pada pokoknya bahwa, saksi kenal dengan para pihak berperkara,
akan tetapi saksi tidak mengetahui sendiri tentang obyek sengketa, saksi hanya
mengatakan bahwa obyek sengketa dikuasai oleh Tergugat, saksi mendapat cerita
dari Tergugat yang waktu itu saksi masih berumur 11 tahun, maupun saksi
mendengar cerita dari orang-orang Desa tersebut
. sehingga Majlis berpendapat bahwa , keterangan saksi yang demikian
termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi
dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri. Saksi mengetahui bahwa
tanah obyek sengketa sekarang ini dikuasai Tergugat, tetapi saksi tidak
mengetahui bagaimana prosesnya ada ditangan Tergugat tersebut.
4.
ARBA’I BIN
OSIN , yang telah memberikan keterangan
dibawah sumpahnya, pada pokoknya bahwa,
saksi kenal dengan para pihak berperkara, akan tetapi saksi tidak
mengetahui sendiri tentang obyek sengketa, saksi hanya mengatakan bahwa obyek
sengketa dikuasai oleh Tergugat, tetapi saksi tidak tahu proses peralihan obyek sengketa kepada Tergugat ,
apalagi statusnya, bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa dan saksi tahu dari SPPT dan Buku Kerawangan
Desa. Berdasarkan keterangan saksi tersebut Majlis Hakim berpendapat bahwa,
keterangan saksi yang demikian termasuk Testimonium de auditu , yaitu
keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami
sendiri. Saksi mengetahui bahwa tanah obyek sengketa sekarang ini dikuasai
Tergugat, tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya ada ditangan
Tergugat tersebut.
Menimbang bahwa, keterangan
saksi ARBA’I BIN OSIN , yang mengetahui obyek sengketa dari SPPT dan keterangan
dalam Buku Kerawangan Desa, menurut Majlis , bahwa SPPT dan Buku Kerawangan Desa bukan
merupakan bukti kepemilikan tetapi sebagai bukti wajib pajak, sehingga SPPT dan
Buku Kerawangan Desa tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan, karenanya
keterangan yang demikian harus ditolak.
Menimbang bahwa, oleh karena
ternyata ke empat orang saksi para Penggugat tersebut diatas tidak mengetahui
sendiri, dan tidak tahu proses peralihan obyek sengketa kepada Tergugat, dan
saksi-saksi tersebut hanya mendapatkan informasi dari pihak lain, maka menurut
Majlis Hakim bahwa keterangan saksi-saksi yang tersebut termasuk Testimonium
de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak
didengar atau dialami sendiri.
Keterangan para saksi Penggugat tersebut juga tidak sesuai dengan maksud
pasal 171 HIR ayat (1 ) jo. Pasal 1907
ayat ( 1 ) KUH. Perdata yang
mensyaratkan bahwa : Tiap-tiap kesaksian harus berisi segala sebab pengetahuan
atau setiap kesaksian harus disertai
keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya ( M. Yahya
Harahap ,SH. Hukum Acara Perdata, Sinar
Grafika, 2006, hal. 651 ).
Menimbang bahwa, Majlis Hakim perlu mengetengahkan dalil dalam kitab Al Muhadzab juz II halaman 303 yang
menyatakan :
فاءن لم يكن معه بينة لم يسمع دعواه
Artinya
: Apabila Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, maka
gugatan penggugat harus ditolak.
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka kuasa hukum para Penggugat telah tidak berhasil
membuktikan dalil gugatannya , karenanya gugatan para Penggugat tersebut harus
ditolak.
Menimbang bahwa, oleh karena gugatan para Penggugat telah
dinyatakan ditolak, maka Majlis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan semua
alat bukti yang diajukan oleh kuasa Tergugat, Turut Tergugat I dan II serta
kuasa Penggugat Intervensi.
Menimbang bahwa, pada berita
acara persidangan Pengadilan Agama
--------------- tanggal 16 Pebruari 210
dinyatakan bahwa pelaksanaan sita jaminan yang telah dilaksanakan Panitera/
jurusita Pengadilan Agama -------------------- tanggal 10 Pebruari 2010 telah
dinyatakan sah dan berharga. Oleh karena
gugatan para Penggugat telah ditolak oleh Pengadilan Agama --------------------
, maka Majlis Hakim perlu memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Agama ----------------- untuk
mengangkat sita jaminan yang telah dilaksanakan tanggal 10
Pebruari 2010 tersebut.
Menimbang bahwa, oleh karena para
penggugat berada pada pihak yang kalah , maka
berdasarkan pasal 181 ayat (1)
HIR biaya peerkara ini dibebankan kepada para Penggugat.
Mengingat, pasal 49
Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
DALAM INTERVENSI:
Mengabulkan
permohonan Penggugat Intervensi.
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi
Tergugat, Turut Tergugat I dan II.
DALAM POKOK
PERKARA :
1.
Menolak
gugatan para Penggugat seluruhnya.
2.
Memerintahkan
Panitera/Jurusita Pengadilan Agama
-------------------- untuk mengangkat sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang telah dilaksanakan tanggal 10
Pebruari 2010 tersebut.
3. Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini
sebesar Rp.----------------
Demikian tulisan singkat ini untuk bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusannya .
Blitar, 03 April 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar