Rabu, 29 April 2015




 IDENTITAS OBYEK PERKARA DALAM GUGATAN
TIDAK SAMA DENGAN YANG DISCENTE.

Yurisprudeinsi MA RI. Nomor 34 K /AG/1997 tanggal

          Gugatan obscuur libel , karena identitas obyek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang di tempat  berbeda sedangkan pengugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan. Buku Yurisprudensi MA RI tahun 2000 hal 95.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar