IDENTITAS OBYEK PERKARA DALAM GUGATAN
TIDAK SAMA DENGAN YANG DISCENTE.
Yurisprudeinsi MA RI. Nomor 34 K /AG/1997
tanggal
Gugatan obscuur libel , karena
identitas obyek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan
sidang di tempat berbeda sedangkan
pengugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan. Buku Yurisprudensi MA RI
tahun 2000 hal 95.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar