Rabu, 29 April 2015





                                       TUNTUTAN NAFKAH IDDAH,  MUT'AH, MADLIYAH, ANAK



                           DALAM  REKONPENSI

                                              Menimbang bahwa, maksud dan tujuan gugatan Penggugat rekonpensi adalah sebagaimana dalam jawabannya.
                     Menimbang bahwa karena ada gugatan rekonpensi maka  selanjutnya yang dahulu sebagai Pemohon sekarang disebut sebagai Tergugat rekonpensi dan yang dahulu sebagai Termohon sekarang disebut sebagai Penggugat rekonpensi.
               Menimbang bahwa, sesuai dengan jawaban Penggugat rekonpensi tanggal 26 Maret 2010  maupun dakam kesimppulannnya tanggal  7 Juni 2010 ,bahwa yang menjadi tuntutan Penggugat  rekonpensi  terhadap  Tergugat rekonpensi pada pokoknya adalah :
-          Nafkah iddah selama 1 tahun sebesar Rp. 50.000,- perhari
-          Nafkah madliyah selama 6 bulan sebesar Rp. 50.000,- perhari.
-          Uang mut’ah sebesar Rp. 10.000.000,-
-          Nafkah seorang anak sebesar Rp. 500.000,- perbulan sampai anak tersebut dewasa.
       Menimbang bahwa, atas gugatan Penggugat rekonpensi tersebut diatas, Tergugat rekonpensi baik dalam repliknya telah memberikan jawaban yang pada pokoknya Tergugat rekonpensi menolak semua tuntutan Penggugat rekonpensi karena menurutnya Penggugat rekonpensi mengada-ada dan Penggugat rekonpensi termasuk istri yang nusyuz.
        Menimbang bahwa majlis hakim telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan  tuntutan tersebut dengan musyawarah akan tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan.Oleh karenanya majlis hakim akan mempertimbangkan satu persatu tuntutan Penggugat rekonpensi tersebut sebagai berikut :

     Menimbang bahwa, oleh karena karena semua tuntutan Penggugat rekonpensi ditolak oleh Tergugat rekonpensi maka  berdasarkan ketentuan pasal 163 HIR    jo. Pasal 1865 KUH  Perdata  yang menyatakan bahwa : Barang siapa mengaku mempunyai suatu  hak atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu  atau untuk membantah hak orang lain , harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu  , oleh karenanya berdasarkan  pasal tersebut majlis berpendapat bahwa beban pembuktian harus dibebankan kepada Penggugat rekonpensi untuk membuktikan dalil gugatan rekonpensinya.

                           Tentang nafkah Iddah dan Mut’ah :

                    Menimbang bahwa, Menimbang bahwa tuntutan Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi  tentang nafkah iddah selama 1 tahun perhari Rp.50.000,- dan Mut’ah sebesar Rp. 10.000.000,-  dan  atas tuntutan tersebut , Tergugat rekonpensi menolaknya karena menurut Tergugat rekonpensi ,bahwa Penggugat rekonpensi termasuk istri yang nusyuz.     
                                             Menimbang bahwa,  untuk membuktikan nusyuz dan tidaknya  Penggugat rekonpensi , maka Penggugat rekonpensi telah mengahadirkan saksi –saksinya yang bernama ABDUL KHOLIK BIN ABDUL WAHAB dan SAMHARI BIN RATMIN yang memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa kepergian Penggugat rekonpensi pulang kerumah orangb tuanya karena adanya kehadiran wanita lain bernama Mimin , sehingga menurut Majlis Hakim bahwa tujuan kepergian Tergugat rekonpensi pulang kerumah orang tuanya adalah untuk menenangkan diri , minimal telah diketahui oleh Tergugat rekonpensi  dan keterangan ini dibenarkan oleh Tergugat rekonpensi.
                                             Menimbang bahwa , berdasarkan keterangan dua orang saksi yang bernama ABDUL KHOLIK BIN ABDUL WAHAB dan SAMHARI BIN RATMIN tersebut maka majlis majlis dapat menemukan fakta di persidangan  bahwa ternyata Penggugat rekonpensi bukan termasuk istri yang nuzyuz .
             Menimbang  bahwa  berdasarkan pasal 149  Kompilasi Hukum Islam , bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib : memberikan mut’ah…. dan nafkah iddah.   dan seterusnya.
                  Menimbang bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut maka sesuai dengan pengakuan Tergugat rekonpensi bahwa ia bekerja  di Proyek sedangkan menurut saksi Penggugat rekonpensi , Tergugat rekonpensi bekerja sebagai pemilik mebeler tetapi mereka tidak menyebutkan berapa penghasilan Tergugat rekonpensi setiap bulannya , maka menurut majlis walaupun mereka tidak menyebut jumlah penghasilan setiap bulannya  tetapi  Tergugat rekonpensi telah mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya dan dianggap mampu untuk memberikan nafkah  iddah dan mut’ah kepada Pengggat rekonpensi yang besarnya akan dipertimbangkan majlis sesuai dengan melihat lamanya masa perkawinan Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi yang hingga sekarang ini sudah berlangsung selama 7 tahun lebih.       
                     Menimbang bahwa berdasarkan pasal 41 (c )  UU. No.1/1974 jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam  serta dalil dalam kitab Al Muhadzadzab juz II halaman 164 yang menyebutkan :
اذا طلق امراْته بعد الدخول طلاقا رجعيا وجب لها السكني والنفقة في  العدة
      Apabila suami mencerai istrinya yang telah disetubuhi dengan talak raj’i maka ia harus menyediakan tempat tinggal dan nafkah selama masa iddah.
                     Menimbang bahwa berdasarkan pasal 41 (c )  UU. No.1/1974 jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam  serta dalil dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 214 menyebutkan :
وتجب المتعة الموطؤة طلقت بائنا او رجعيا
      Bagi istri yang diceraikan telah disetubuhi baik talak bain maupun raj’i harus diberi nafkah.
           Menimbang bahwa, masa iddah adalah selama 3 kali haid atau sekurang kurangnya ditetapkan 90 hari, karena itu tuntutan Penggugat rekonpensi tentang nafkah iddah selama 1 tahun tidak beralasan , sehingga tuntutan tersebut dikabulkan 3 bulan.
           Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, majlis berpendapat bahwa Tergugat rekonpensi layak dibebani untuk memberikan nafkah iddah  kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp. 3.000.000,- dan mut’ah  sebesar Rp.5.000.000,-
          Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang nafkah iddah dan mut’ah dapat dikabulkan untuk sebagian.

                         Tentang nafkah madliyah 6 bulan :

                  Menimbang bahwa,  Penggugat rekonpensi menuntut nafkah madliyah selama 6 bulan perhari sebesar Rp 50.000,-. Sesuai dengan apa yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum tentang iddah dan mut’ah tersebut diatas, dan ternyata Penggugat rekonpensi bukan termasuk istri yang nusyuz maka Penggugat rekonpensi berhak atas  nafkah madliyah dari Tergugat rekonpensi sesuai dengan tuntutannya yaitu selama 6 bulan  , berdasarkan pertimbangan tersebut  maka majlis berpendapat akan mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sesuai apa yang diminta yaitu selama 6 bulan. Karenanya Tergugat rekonpensi layak dibebani untuk memberikan nafkah madliyah  selama 6 bulan kepada Penggugat rekonpensi  sebesar Rp. 6.000.000,-

                Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas , maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang nafkah madliyah dapat dikabulkan untuk sebagian.

Tentang nafkah anak :

       Menimbang bahwa, menurut pasal 149 KHI  huruf d , bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan biaya hadlonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur  21 tahun , berdasarkan ketentuan  pasal tersebut  ternyata anak Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi yang bernama BELLA  sekarang masih berumur 4  tahun dan sejak kedua orang tuanya berpisah  anak tersebut ikut Penggugat rekonpensi.
           Menimbang  bahwa, berdasarkan pasal 149 huruf ( d )  Kompilasi Hukum Islam tersebut ternyata anak Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi sekarang masih dibawah umur, karenanya layak apabila Tergugat rekonpensi dibebani untuk memberikan biaya untuk  anaknya tersebut, yang besarnya akan dipertimbangkan sebagai berikut.
          Menimbang bahwa, sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tentang iddah dan mut’ah tersebut diatas, maka majlis menilai bahwa Tergugat rekonpensi dianggap telah mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya, karenanya menurut majlis Tergugat rekonpensi layak dibenani untuk memberikan biaya untuk anaknya yang bernama BELLA tersebut dan melihat kemampuan Tergugat rekonpensi , karena kewajiban memberikan biaya terhadap anak adalah kewajiban orang tuanya,  terutama ayahnya yang dalam hal ini adalah Tergugat rekonpensi, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Tergugat rekonpensi layak dibebani untuk memberikan nafkah anak setiap bulannya sebesar Rp. 500.000,- dengan kenaikan 15 % dari tahun sebelumnya.
 Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang nafkah anak  dapat dikabulkan.
Menimbang bahwa, tentang tuntutan untuk membayar  uang paksa          ( dwangsom)  dari Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi sebesar Rp 25.000,-setiap hari keterlambatan dalam membayar tuntutannya  sebagaimana duplik Penggugat rekonpensi tanggal 23 Maret 2010, Majlis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa, tuntutan uang paksa ( dwangsom ), pada dasarnya berkaitan dengan pelaksanaan putusan yang menghukum Tergugat untuk melakukan suatu prestasi berupa melakukan  suatu perbuatan, sebagaimana yang diatur dalam pasal  225 HIR sebab pada dasarnya seseorang tidak dapat dipaksa untuk melakukan prestasi berupa melaksanakan suatu perbuatan, sehingga untuk menjamin pihak yang dimenangkan agar tidak dirugikan dapat dinilai dengan uang paksa.
                                     Menimbang bahwa dari gugatan Penggugat rekonpensi tersebut tidak terdapat tuntutan yang menghukum Tergugat rekonnpensi untuk melakukan suatu perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 225 HIR, karenanya tuntutan tentang uang paksa ( dwangsom ) tidak beralasan hukum karena hak-hak yang berupa pembayaran sejumlah uang yang diakibatkan putusnya perkawinan karena perceraian tidak dapat diajukan dwangsom , berdasarkan pertimbangan tersebut maka tuntutan Penggugat rekonpensi tentang  dwangsom tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan.      
         Menimbang bahwa , berdasarkan semua pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas  maka gugatan Penggugat rekonpensi dapat dikabulkan untuk sebagian.

                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar